Connect with us

Kabar

Puan Ingatkan Soal Integritas di Kasus Pejabat dengan Kekayaan Tak Lazim

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Ketua DPR Puan Maharani menyoroti sejumlah isu yang belakangan menyita perhatian public. Di antaranya soal putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu juga kasus pejabat yang memiliki kekayaan tak lazim.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu telah menimbulkan perdebatan konstitusional dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD NRI 1945 tetap dipatuhi,” tegas Puan dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Pidato pembukaan masa sidang Puan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.Rapat Paripurna dihadiri oleh 293 anggota DPR secara fisik dan virtual.

Puan mengingatkan, Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 22E mengamanatkan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali. Oleh karena itu diperlukan politik hukum yang sungguh-sungguh dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu.

“Tentu langkah KPU untuk mengajukan banding, merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Puan.

“DPR RI akan memberikan perhatian yang serius pada penuntasan kepastian hukum permasalahan ini agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif,” imbuhnya.

Selain soal putusan penundaan Pemilu, Puan juga menyoroti soal berbagai kasus yang mengemuka dari oknum pejabat Aparatur Sipil Negara yang diduga memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profil jabatannya.

“Saat ini, dengan kemajuan teknologi informasi komunikasi, rakyat dapat selalu melihat dan memantau segala bentuk kegiatan pejabat negara. Baik kegiatan dalam menjalankan tugas maupun kegiatan di luar tugas, bahkan rakyat melalui pemantauan di media sosial juga mengamati ruang kehidupan pribadi dan keluarga,” papar Puan.

Oleh karenanya pejabat negara diminta untuk bijak dalam bersikap, sekalipun di ranah pribadi. Sebab, kata Puan, pejabat sebagai penyelenggara negara memiliki tanggung jawab moral kepada rakyat.

“Pejabat negara selalu dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi, yang diperlihatkan dengan ketaatan pada aturan, bermartabat, menjalankan prinsip-prinsip kejujuran, transparan, dan tanggung jawab,” sebut mantan Menko PMK itu.

“Mengemukanya kasus oknum di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan profil jabatannya merupakan indikasi adanya oknum-oknum yang tidak berintegritas dalam menjalankan tugasnya,” lanjut Puan.

Mengemukanya kasus tersebut pun diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh aparatur negara untuk dapat memperkuat praktik integritas yang diwujudkan mulai dari kedisiplinan individu-individu, bisnis proses, dan peringatan dini. Puan mengatakan hal itu berlaku di seluruh kementerian/lembaga.

“DPR RI juga ikut memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga integritas, kehormatan dan kedudukan sebagai anggota DPR RI dalam menjalankan kedaulatan rakyat,” tegasnya.***/din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *