Kabar
DPR Tambah Komisi Menjadi 13
JAYAKARTA NEWS – Rapat Paripurna DPR RI sepakat untuk menambah jumlah komisi dari 11 menjadi 13 komisi pada periode 2024–2029. Keputusan ini diambil Ketua DPR Puan Maharani setelah mendapat persetujuan anggota rapat yang hadir.
Sesuai rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024 disepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi yaitu Komisi I sampai dengan Komisi XIII.
“Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024), yang kemudian dijawab setuju para peserta rapat.
Selain itu, DPR RI periode ini juga menyepakati penambahan AKD baru yakni Badan Aspirasi Masyarakat. Badan Aspirasi Masyarakat ini, setidaknya memiliki enam tugas, yakni menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penalaran kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Badan Aspirasi Masyarakat juga memiliki tugas yakni monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, juga menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan mining full participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.
Puan mengatakan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI terdiri atas pimpinan DPR, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antarparlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR RI. Selain itu disetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat.
Adapun jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD, yakni, Komisi I berjumlah 45 anggota, Komisi II berjumlah 44 anggota, Komisi III berjumlah 45 anggota, Komisi IV berjumlah 45 anggota, Komisi V berjumlah 45 anggota, Komisi VI berjumlah 45 anggota, Komisi VII berjumlah 44 anggota, Komisi VIII berjumlah 44 anggota, Komisi IX berjumlah 45 anggota, Komisi X berjumlah 45 anggota, Komisi XI berjumlah 45 anggota, Komisi XII berjumlah 44 anggota, dan Komisi XIII berjumlah 44 anggota.
Adapun jumlah masing masing fraksi di setiap komisi sebagai berikut:
PDI Perjuangan 9 anggota untuk 6 komisi, 8 anggota untuk 7 komisi; Partai Golkar 8 anggota untuk 11 komisi, 7 anggota untuk 2 komisi; Partai Gerindra 7 anggota untuk 8 komisi, 6 anggota untuk 5 komisi; Partai NasDem 6 anggota untuk 4 komisi dan 5 anggota untuk 9 komisi; PKB 6 anggota untuk 3 komisi, 5 anggota untuk 10 komisi; PKS 5 anggota untuk 1 komisi, 4 anggota untuk 12 komisi; PAN 4 anggota untuk 9 komisi, 3 anggota untuk 4 komisi; serta Partai Demokrat 4 anggota untuk 5 komisi, 3 anggota untuk 8 Komisi. (yogi)