Connect with us

Kabar

Pertambangan Batu Bara Ilegal di Tahura, Ketua DPR: Usut dan Tindak Tegas!

Published

on

Foto istimewa

Sungguh memprihatinkan. Entah bagaimana pengawasan instansi terkait, namun saat ini konidisi lahan Konservasi Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto Kalimantan Timur kritis. Hal ini disebabkan beroperasinya pertambangan batu bara ilegal di lahan konservasi. Akibatnya 71% kawasan hutan korservasi berada dalam kondisi kritis. Yang lebih memprihatinkan, ada dugaan kalau pelaku pertambangan ilegal memberi dana untuk memuluskan langkahnya. Dana yang disebut sebagai ‘biaya koordinasi’ ini diduga diberika kepada oknum aparat sebesar Rp10 Juta sampai Rp100 juta an.

Ilustrasi –pertambangan batu bara ilegal–foto tribunnews

Menanggapi hal tersebut Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar pihak kepolisian mengusut dan menindak tegas terkait dugaan adanya biaya koordinasi yang dialokasikan pelaku pertambangan ilegal kepada oknum aparat sebesar 10 juta sampai 100 juta rupiah. Demikian rilis yang diterima redaksi.

Bamsoet juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala daerah untuk bersikap tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto dengan cara menutup pertambangan ilegal tersebut, mengingat dampak dari pertambangan yang dilakukan dapat menjadi penyebab banjir dan longsor yang sangat merugikan warga setempat.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dinas terkait di daerah agar  bersama menetapkan perusakan konservasi Tahura Bukit Soeharto oleh pertambangan batu bara ilegal merupakan kewenangan bersama KLHK dan Kementerian ESDM untuk menyelesaikannya,” ucapnya.

Ia juga meminta agar KLHK dan Kemendagri mengimbau kepada seluruh pelaku pertambangan batubara di Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur untuk mematuhi persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan Kementerian ESDM, serta meminta pelaku pertambangan batu bara yang beroperasi di Tahura Bukit Soeharto untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya. ***/ebn

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *