Ekonomi & Bisnis
Pengelolaan Kopdes Merah Putih Harus Profesional dan Transparan

JAYAKARTA NEWS – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus profesional dan transparan. Pasalnya, eksistensi Kopdes ini harus berkelanjutan, karena bukan sekadar membangun fisik tapi juga membangun orang dan sistemnya.
“Maka, penguatan kelembagaannya harus kuat, sistem dan tata kelolanya harus baik, dan sebagainya,” ujar Budi Arie di Jakarta, seperti dikutip Selasa (18/3/2025).
Budi Arie meyakini kelembagaan Kopdes Merah Putih bisa segera direalisasikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. “Kita sedang menunggu Inpres yang saat ini dalam tahap harmonisasi, makin cepat makin baik,” tambahnya.
Menkop Budi Arie berharap para pengurus Kopdes Merah Putih berasal dari pemuda-pemuda desa setempat.
Menurut Budi Arie, dari pemetaan desa yang sudah dilakukan, ada desa yang sudah memiliki koperasi, BUMDes, sampai desa yang sama sekali tidak memiliki lembaga ekonomi (BUMDes dan koperasi) sebanyak 9.440 desa.
“Karakteristik desa itu unik-unik, tidak bisa sama antar desa itu. Nah, fungsi Satgas Kopdes Merah Putih adalah mengharmonisasi ini semua. Ini kan pekerjaan lintas K/L,” jelas Budi Arie.
Sementara Menteri Koodinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih harus bisa segera direalisasikan, selambat-lambatnya selama enam bulan ke depan. “Jadi, nanti setelah aturan selesai, ini bisa rampung,” katanya.
Zulkifli mengatakan, koperasi desa itu merupakan hasil dari keputusan musyawarah masyarakat dan pemerintah desa, dimana musyawarah desa yang memutuskan skema pembentukannya. Bila di desa tersebut sudah ada koperasi, Gapoktan, BUMDes, dan lainnya, bisa digabungkan menjadi Kopdes Merah Putih, atau, bisa juga bikin yang baru.
“Itu semua akan diputuskan oleh musyawarah desa. Para Kades tidak perlu khawatir, karena ini semua untuk kemajuan desa,” kata Zulkifli.
Terkait anggaran pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli menyebutkan nanti akan dikeluarkan aturan berbentuk Instruksi Presiden atau Inpres yang akan segera dirumuskan.
Zulkifli menyebutkan jika Kopdes sudah memiliki usaha pokok yang sudah ada dan berjalan, maka mereka yang paling depan dalam pengadaan pupuk bagi petani, pembelian gabah dari petani, hingga menjadi fungsi pergudangan bagi produk-produk petani.
“Pokoknya, Kop Des bisa menyuplai aneka kebutuhan masyarakat,” kata Zulkifli. (yer)