Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Sebanyak 66 Distributor dan Pengecer Minyakita Dikenakan Sanksi Tegas

Published

on

Sebanyak 66 Distributor dan Pengecer Minyakita Dikenakan Sanksi Tegas
Mendag Budi Santoso Periksa Pabrik Minyakita

JAYAKARTA NEWS – Sebanyak 66 pelaku usaha tingkat distributor dan pengecer minyak goreng Minyakita telah dikenakan sanksi karena terbukti melanggar aturan. Modusnya antara lain berupa penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Dari  hasil  pengawasan  tersebut,  sebanyak  66  pelaku  usaha  di  tingkat  distributor  dan  pengecer terbukti  melanggar  aturan  dan  telah  dikenai  sanksi sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,” ujar Direktur  Jenderal  (Dirjen)  PKTN, Kementerian Pedagangan, Moga Simatupang di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Kementerian  Perdagangan  terus  menggencarkan  pengawasan  distribusi  minyak goreng  Minyakita untuk  menjaga  stabilitas  pasokan  dan  harga,  terutama  saat  Ramadan  dan menjelang Idulfitri 2025.

Moga menyebutkan, sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316  pelaku  usaha  di  23  provinsi. Hasilnya ditemukan banyak pelanggaran dengan beberapa modus .

“Selain itu juga penjualan  Minyakita antar-pengecer,  bukan  langsung  ke  konsumen  akhir,  yang  memperpanjang rantai distribusi, sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET, serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi tidak merata,” jelas Moga.

Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai.

Di samping itu, kata Moga, pelaku usaha  yang  tidak  memberikan  data  dan  informasi  kepada  petugas  pengawas.  Berikutnya,  pelusaha  yang  mengemas  atau  memproduksi  Minyakita  dengan  volume  yang  lebih  sedikit  dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Seusai aturan, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis,   berupa   penarikan   barang   dari   distribusi.   Jika   masih   terus   melanggar,   sanksi   dapat ditingkatkan   menjadi   penghentian   sementara   kegiatan   usaha,   penutupan   gudang,   dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Sementara   itu,   berdasarkan   Undang-Undang   Nomor   8   Tahun   1999   tentang   Perlindungan Konsumen,  pelaku  usaha  wajib  memproduksi  dan/atau  memperdagangkan  barang  sesuai  dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.

Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka  dapat  dipidana  dengan  hukuman  penjara  maksimal  lima  tahun  atau  denda  hingga  Rp2 miliar.

Moga  mengatakan, Kemendag  melalui  Direktorat  Metrologi  dan  Unit  Metrologi  Legal  di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.

Dari  hasil  pengawasan  tersebut,  sebanyak  40  produsen/repackeryang  volume  produknya  tidak sesuai  dengan  label  kemasan  akan  dikenai  sanksi  administratif  dan  diwajibkan  segera  melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.

Moga  menegaskan,  Kemendag  bersama  dengan  Satgas  Pangan  Polri  akan  terus  meningkatkan pengawasan   terhadap   produsen,   distributor,   dan   pengecer.   Langkah   ini   bertujuan   untuk memastikan  kelancaran  distribusi,  ketersediaan  stok,  serta  kepatuhan  terhadap  HET Minyakitasesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (yer)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement