Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Bakal Pangkas Tarif Pajak Sebagai Respon Kebijakan Trump

Published

on

Sarasehan Ekonomi Nasional (dok Biro Pers Istana)

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah bakal memangkas beban tarif pajak yang dirasakan pelaku usaha hingga 14 persen terkait kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.

Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

“Kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban (pengusaha),” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebutkan, ada empat langkah strategis yang akan ditempuh pemerintah untuk merespon keputusan pemerintahan Trump yang menetapkan tarif impor terhadap produk Indonesia menjadi 32 persen.

Pertama, Pemerintah Indonesia akan memangkas beban dua persen yang berasal dari reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai.

Menurut Sri Mulyani, perubahan inilah yang bisa dilakukan pada sektor pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif, penyederhanaan, sehingga akan mengurangi beban.

“Jadi, kalau dunia usaha akan kena 32 persen (tarif Trump), ini bisa dengan berbagai reform, dua persen lebih rendah,” ujarnya.

Dengan demikian diharapkan langkah penyederhanaan administrasi, beban tarif dapat ditekan menjadi 30 persen.

Kedua, pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen. Upaya ini dapat memangkas beban tarif tambahan sebesar dua persen sehingga beban tarif turun menjadi sekitar 28 persen.

Ketiga, penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang berasal dari AS dan masuk kategori most favored nation (MFN). Tarif yang semula dikenakan sebesar 5 persen hingga 10 persen, akan diturunkan menjadi 0 persen sampai 5 persen.

“Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif, ini untuk produk-produk yang berasal dari AS, yang masuk MFN,” jelasnya.

Keempat, penyesuaian terhadap tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang diklaim ekuivalen menurunkan beban pengusaha sebesar 5 persen.

Dengan demikian, menurut Sri Mulyani, dari empat langkah tersebut pengurangan beban pajak mencapai 14 persen, sehingga beban tarif akibat kebijakan Trump tinggal 18 persen.

Selain itu, kata Sri Mulyani, pemerintah juga tengah mempercepat proses trade remedies seperti bea masuk antidumping (BMAD), agar bisa diselesaikan hanya dalam 15 hari, dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement