Connect with us

Entertainment

Menkumham Yasonna Laoly: Parfi harus Islah dan Bersatu

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerima kunjungan Pengurus DPP Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) dibawah pimpinan Plt Ketum Parfi, Soultan Saladin, belum lama berselang.

Menkumham didampingi Direktur Perdata Daulat Silitonga  dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yurod Saleh, SH beserta stafnya. Sedangkan dari DPP Parfi ikut juga Sekjen Dr. Kun Norachadjat, MBA, Waketum drs Ahmad Rizal, Bendahara Umum Ayu BW, Ketua 1 Dolly Martin, Ketua DPO Ronald Reinaldo dan Waketum DPO Yus Santo.

Dalam kesempatan itu, Pengurus Parfi menyerahkan berkas yang berisi susunan pengurus DPP Parfi dan naskah islah antara DPP Parfi pimpinam

Parfi Soultan Saladin  dan Ketua DPO Parfi Febryan Aditya. “Sesuai keinginan Menkumham agar terjadi islah antara 2 kubu Parfi maka DPP Parfi yang dipimpinnya telah melakukan islah dengan DPP Parfi Kuningan. Namun karena terjadi kasus hukum yang menjerat Febryan Aditya, secara sepihak, DPO dan sejumlah anggota Parfi telah memecat Febryan dan mengangkat Piet Pagau.”

“Kemudian tak beberapa lama Piet Pagau mundur maka kami dari DPP Parfi berencana menggelar Kongres pada bulan Maret 2020. Dan kami akan menjalankan roda organisasi bersama, tetapi ada sekelompok orang yang melakukan tindakan sepihak,” beber Soultan Saladin.

Menkumham mengaku telah mendengar kemelut  yang melanda Parfi. “Bagaimana bisa maju jika ribut terus. Bersatulah demi kebaikan bersama. Kalau sudah islah, tinggal buat permohonan untuk dapat pengesahan dari Kemenkumham,” urai Menkumham mengangguk.

Ditekankan juga, saat ini, hak-hak artis dan kreator film perlu dijaga dan dilindungi sesuai AD dan ART Parfi. “Insan-insan musik sudah mendaftar ciptaannya ke sini, sedang dari insan film belum. Di Inggris, semua karya film sudah didaftarkan. Karena itu, saya mengimbau orang film segera mendaftarkan karyanya,” pinta Menkumham. (pik)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *