Connect with us

Hukum

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Sertifikasi K3

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara kepada Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam penjara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata hakim ketua Nur Sari saat membacakan amar putusan dalam sidang di Jakarta, Kamis.(4/6/2026).

Majelis hakim Pengadilan Tipokor juga menghukum Noel denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan 10 hari.

Dalam sidangnya, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah terlibat kasus-kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Noel telah terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor mewah merek Duccati selama menjabat sebagai Wamenaker terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

Selain Noel, delapan pejabat Kemenaker mulai dari Direktur Jenderal hingga pejabat fungsional di lingkungan Kemenaker dan dua orang pihak swasta menjadi terdakwa dalam kasus pengurusan sertifikat K3 ini.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dihukum 5 tahun penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Terdakwa Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar dengan subsider dua tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.

Setelah persidangan, Noel menyatakan menerima putusan tersebut dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima konsekuensi hukum yang telah diputuskan pengadilan.

“Saya menerima sepenuhnya apa yang telah diputuskan hakim dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah saya lakukan,” ujar Noel melalui melalui kuasa hukumnya  seusai persidangan.

Noel dijerat Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement