Connect with us

Polhukam

Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis Sembilan Tahun Penjara

Published

on

Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis Sembilan Tahun Penjara
Istimewa

JAYAKARTA NEWS – Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) Zulheri divonis Sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pension periode 2013 – 2018. Terdakwa juga didenda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zulheri dengan membayar uang pengganti senilai Rp24,1 miliar subsider penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim menilai Zulheri terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan subsider.

Lima terdakwa lain yang disidang secara bersamaan juga divonis bersalah. Kelima terdakwa itu masing-masing Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA Tahun 2014–2018 Muhammad Syafa’at (4 tahun 6 bulan), Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy (8 tahun dan 6 bulan).

Pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM) Angie Christina (8 tahun), Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur dan serta Perantara saham atau broker Sutedy Alwan Anis (6 tahun dan 6 bulan).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada lima terdakwa. Terdakwa Syafa’at dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp150 juta, namun uang tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan Syafa’at di rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Danny dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp131,8 miliar subsider 4 tahun penjara, Romi Rp8,91 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara, Angie Rp52,53 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta Sutedy Rp750 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasus korupsi pengelolaan DPBA periode 2013–2018 menjerat enam orang terdakwa ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp234,51 miliar.

Kasus penyelewengan pengelolaan DPBA ini sendiri berawal saat Zulheri bersama dengan Syafa’at melakukan investasi reksa dana serta saham tanpa dilakukan analisis berdasarkan data-data yang objektif, tidak transparan, dan tidak akuntabel serta tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa investasi.

Selanjutnya, Zulheri bersama dengan Syafa’at juga telah melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksa dana serta saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan Angie, Danny, Sutedy dan Romi untuk mengatur transaksi penempatan reksa dana serta saham.

Untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk reksa dana, Zulheri dan Syafa’at disebutkan membeli reksadana yang dikelola manajer investasi PT MCM dengan janji imbal hasil dari Angie dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.

Pada akhirnya reksa dana yang dibeli tersebut tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement