Connect with us

Kabar

Kisruh Internal TVRI, Kominfo: Direksi dan Dewas Jalankan Hak dan Kewajiban Sesuai Aturan yang Berlaku

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Kisruh pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI menimbulkan reaksi berbagai pihak. Komisi I DPR berencana memanggil semua petinggi Lembaga Penyiaran Publik itu pada pekan depan.

Tanggapan juga muncul dari Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate yang meminta agar Direksi dan Dewan Pengawas TVRI dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

“Untuk itu, kami meminta dan berharap Dewan Pengawas dan Direksi untuk menggunakan semua hak dan kewajiban sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan pemerintah tersebut,” kata Menkominfo dalam Konferensi Pers yang digelar Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019)

Terkait kisruh internal yang terjadi antara Dewan Pengawas dan Direksi TVRI ini, Menkominfo lebih khususnya lagi mengutip pasal 7 dan pasal 24 dari PP Nomor 13 tahun 2005 dengan harapan kedua pihak dapat menjalankan segala sesuatu sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 13 tahun 2005, Dewan Pengawas TVRI diberikan kewenangan untuk memberhentikan direksi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sebaliknya, Direksi TVRI juga mempunyai hak yang diatur dalam PP tersebut untuk melakukan pembelaan diri secara detail yang sudah diatur jadwalnya.

Sementara itu, terkait pemberhentian Direksi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas  dengan mengangkat PLT Direksi hingga tersebar ke ranah publik, Johnny mengimbau agar prosesnya sesuai dengan pentahapan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 tahun 2005.

“Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 yang memungkinkan pemberhentian Direksi melalui pentahapan, di antaranya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi yang harus disampaikan kepada Direksi oleh Dewan Pengawas dan diberi kesempatan kepada Direksi dalam kurun waktu 1 bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya,” jelasnya. 

“Setelah itu, Dewan Pengawas mempunyai kesempatan 2 bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban Direksi TVRI, apakah alasan-alasannya itu memadai dan dapat diterima,” imbuhnya.

Apabila alasan tersebut dapat diterima, lanjut Menkominfo, dengan sendirinya Dewan Pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Namun, apabila dirasa alasannya tidak bisa diterima, maka Dewan Pengawas mempunyai kewenangan untuk memberhentikan secara permanen. 

“Apabila dalam waktu 2 bulan Dewan Pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban Direksi, secara otomatis pemberhentian itu menjadi batal. Pada saat di mana surat pemberitahuan pemberhentian direksi itu disampaikan kepada direksi, direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses-proses pemberhentiannya dilakukan secara formal,” jelas Menkominfo.

Jangan Dibawa ke Ranah Publik

Pada kesempatan yang sama, Menkominfojuga mengimbau Dewan Pengawas dan Direksi TVRI yang terlibat masalah internal untuk tidak membawanya ke ranah publik. 

“Sebaiknya tidak menjadi atau tidak dibawa ke ranah publik (nanti) terganggu, selesaikan itu secara internal,” tegasnya.]

Menurut Menkominfo, TVRI mempunyai peran sentral dalam industri pertelevisian di Indonesia. Oleh karena itu, TVRI tidak hanya menyoal persaingan komersil, tetapi juga memiliki catatan historis atas perjuangan bangsa dan negara ini.

“Karena TVRI mempunyai tugas yang begitu besar, TVRI harus diselamatkan, harus diberi kesempatan untuk maju menjadi lembaga penyiaran publik yang mentransmisikan kebijakan-kebijakan negara untuk kepentingan publik,” ujarnya

“Tidak semata-mata melihat TVRI sebagai salah satu stasiun televisi yang bersaing atau berada dalam lingkungan komersial semata, karena ada tugas-tugas besar yang dilakukan oleh TVRI,” sambungnya.

Di samping itu, Menkominfo mengaku senang melihat upaya baik dari Direksi maupun Dewan Pengawas yang menyadari pentingnya peran besar dari TVRI.

“Saya senang sekali hari ini bahwa baik Dewan Pengawas maupun Direksi menyadari betul akan peran dan fungsi TVRI yang begitu besar, di samping harus menjaga riwayat dan sejarah TVRI di dalam sejarah bangsa dan keikutsertaannya yang membangun negara dan bangsa kita,” ungkap Johnny

Sebelumnya, Kemkominfo telah mengambil langkah cepat sebagai upaya menyelesaikan masalah di internal TVRI dengan langsung mengadakan pertemuan bersama kedua pihak secara terpisah pada Jumat (6/12/2019) siang.

“Saya baru saja bertemu dengan Dewan Pengawas tadi jam 11 sebelum sholat Jum’at dan dengan para Direksi jam 2 setelah salat Jumat tadi,” ungkap Menkominfo.

Sebagaimana diketahui, Helmy Yahya dikabarkan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI. Hal itu tercantum dalam SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019. Tak  terima dengan hal itu, Helmy menyatakan, SK Dewan Pengawas TVRI yang berisikan penonaktifan dirinya sebagai Direktur Utama cacat hukum.

Helmy juga menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Pasalnya anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.***/jpp/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *