Menteri Johnny Pulang Kampung Bawa Program Literasi Digital

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika mempercepat pembangunan infrastruktur digital di Indonesia, pada saat bersamaan menargetkan Program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) bisa menjangkau 12,5 juta masyarakat secara nasional di tahun 2021. Di Nusa Tenggara Timur, Menkominfo menargetkan GNLD bisa menjangkau 200 ribu masyarakat terliterasi.

“Untuk Nusa Tenggara Timur sambil membangun infrastruktur digitalnya, sambil membangun BTS-nya, tahun ini saya berharap ada 200 ribu setidaknya masyarakat NTT harus mengambil bagian di dalam Gerakan Nasional Literasi Digital atau basic skills digital,” ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam kegiatan Literasi Digital bersama pemuda Gereja Masehi Injil di Timor, Kabupaten Kupang, Senin (28/06/2021).

Menteri Johnny menyatakan GNLD Siberkreasi pernah mendapatkan penghargaan internasional WSIS Prize di United Nation International Telecommunication Union (ITU) PBB.

“Juara satu di dunia yang dapat winner itu Program Gerakan Nasional Literasi Digital ini. Kalau dunia saja mengakui itu sebagai gerakan yang hebat, jangan sampai kita tidak manfaatkan. Kalau Indonesia menggunakannya, jangan sampai kampungnya Menteri dan kampungnya Gubernur NTT tidak manfaatkan,” jelasnya.

Menurutnya, GNLD penting bagi generasi muda. Karena itu, Kementerian Kominfo menerapkan program tersebut dengan fokus pada empat prioritas, yaitu keamanan digital, etika digital, masyarakat digital, dan budaya digital.

“Di empat prioritas program ini, saya harapkan nanti masyarakat itu dilibatkan agar kita menguasai dan paham apa itu digital,” tandasnya.

Sebelumnya,  dalam  Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Base Transceiver Station  dan Program Literasi Digital di Provinsi NTT, Menkominfo menyatakan mempercepat penyelesaian 421 dengan target tuntas di tahun 2022. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan jangkauan sinyal telekomunikasi dan internet dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara optimal.

On Boarding UMKM

Menkominfo menjelaskan Program GNLD juga memberikan manfaat kepada para pelaku UMKM dan ultra mikro. Bahkan Menteri Johnny meyakini pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur NTT Viktor Laiskodat memiliki harapan yang sama.

“Maka UMKM kita, ultra mikro dan kegiatan-kegiatan harian yang berkaitan dengan ekonomi kita masuk dan on boarding ke dalam digital UMKM, digital ultra mikro,” ujarnya.

Selama mengunjungi kota dan kabupaten Kupang, Menkominfo melihat potensi produk-produk lokal yang perlu didukung untuk on boarding ke ekosistem digital.

“Produk-produk hasil karya kita langsung masuk di marketplace secara digital, maka pasarnya tidak lagi pasar di Kupang atau di mana saja, tapi pasarnya di wilayah cross border atau wilayah dunia,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, makanan khas Kupang seperti Se’i tidak hanya dijual di pasar-pasar nasional, tetapi juga di dunia tanpa batas dengan memanfaatkan ruang digital.

“Kita dihubungkan melalui market place dan untuk bisa itu kita harus on boarding. Saya tentu berharap adik-adik GMIT mengambil hal-hal yang secara khusus dan spesifik, masuk ke dalam kegiatan itu, bukan untuk bahan diskusi kita saja, bukan untuk diobrol sambil minum kopi saja, tapi mengambil bagian secara nyata di dalam kegiatan literasi dan produk-produknya nanti. Itu yang paling basic,” ujarnya.

Menkominfo mengharapkan setiap tahunnya Provinsi NTT menghasilkan lebih banyak talenta digital melalui Program GNLD ini. Hal itu menurutnya sebagai arena baru bagi generasi muda.

“Ini arena baru kita, ini akan menghantar masyarakat kita untuk meloncat. Jangan kita tonton, jangan kita pandangnya, tapi kita ikut dan mengambil bagian secara aktif dalam program ini, tandasnya.

Kementerian Kominfo dengan semua kemampuan, keterampilan dan ekosistem mitra kerja, termasuk global teknologi company, mengajak dan secara bersama-sama menyukseskan program GNLD untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

“Secara khusus Nusa Tenggara Timur, model yang dilaksanakan di sini harus menjadi model yang nanti diterapkan secara nasional, gagasan datang dari Nusa Tenggara Timur, model datang dari Nusa Tenggara Timur, dan capaiannya juga harus dimulai di Nusa Tenggara Timur, itu yang kita harapkan tingkat dasar,” tuturnya.

Menteri Johnny menyatakan masyarakat dapat berpartisipasi dalam program ini dengan mengakses informasi terkait kelas-kelas literasi digital melalui akun Instagram Siberkreasi dan melalui tautan event.literasidigital.id.

Selain itu, para Jemaat maupun Pengerja Gereja juga dapat memanfaatkan Panduan Kurikulum dan Seri Modul Literasi Digital yang telah disusun oleh Kementerian Kominfo dan Mitra Pegiat Literasi Digital melalui tautan literasidigital.id.

Adapun modul literasi digital terdiri dari empat tema, yaitu Budaya Bermedia Digital, Aman Bermedia Digital, Etis Bermedia Digital, dan Cakap Bermedia Digital. “Kesemuanya disusun berdasarkan dengan empat pilar kurikulum literasi digital, yaitu Digital Skills, Digital Safety, Digital Ethics, dan Digital Culture,” imbuhnya.

Selain menghadiri kegiatan literasi digital,  Menkominfo juga menghadiri kegiatan Musyawarah Pelayanan ke IV Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT).

Dalam kegiatan yang dilakukan secara hybrid itu, Menteri Johnny didampingi Gubernur NTT Viktor Laiskodat, juga dihadiri Bupati Kabupaten Kupang Korinus Masneno, Wakil Bupati Kabupaten Kupang Jerry Manafe, serta Jajaran Pengurus Sinode Grup.***(mel)

Kisruh Internal TVRI, Kominfo: Direksi dan Dewas Jalankan Hak dan Kewajiban Sesuai Aturan yang Berlaku

JAYAKARTA NEWS— Kisruh pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI menimbulkan reaksi berbagai pihak. Komisi I DPR berencana memanggil semua petinggi Lembaga Penyiaran Publik itu pada pekan depan.

Tanggapan juga muncul dari Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate yang meminta agar Direksi dan Dewan Pengawas TVRI dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

“Untuk itu, kami meminta dan berharap Dewan Pengawas dan Direksi untuk menggunakan semua hak dan kewajiban sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan pemerintah tersebut,” kata Menkominfo dalam Konferensi Pers yang digelar Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019)

Terkait kisruh internal yang terjadi antara Dewan Pengawas dan Direksi TVRI ini, Menkominfo lebih khususnya lagi mengutip pasal 7 dan pasal 24 dari PP Nomor 13 tahun 2005 dengan harapan kedua pihak dapat menjalankan segala sesuatu sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 13 tahun 2005, Dewan Pengawas TVRI diberikan kewenangan untuk memberhentikan direksi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sebaliknya, Direksi TVRI juga mempunyai hak yang diatur dalam PP tersebut untuk melakukan pembelaan diri secara detail yang sudah diatur jadwalnya.

Sementara itu, terkait pemberhentian Direksi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas  dengan mengangkat PLT Direksi hingga tersebar ke ranah publik, Johnny mengimbau agar prosesnya sesuai dengan pentahapan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 tahun 2005.

“Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 yang memungkinkan pemberhentian Direksi melalui pentahapan, di antaranya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi yang harus disampaikan kepada Direksi oleh Dewan Pengawas dan diberi kesempatan kepada Direksi dalam kurun waktu 1 bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya,” jelasnya. 

“Setelah itu, Dewan Pengawas mempunyai kesempatan 2 bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban Direksi TVRI, apakah alasan-alasannya itu memadai dan dapat diterima,” imbuhnya.

Apabila alasan tersebut dapat diterima, lanjut Menkominfo, dengan sendirinya Dewan Pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Namun, apabila dirasa alasannya tidak bisa diterima, maka Dewan Pengawas mempunyai kewenangan untuk memberhentikan secara permanen. 

“Apabila dalam waktu 2 bulan Dewan Pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban Direksi, secara otomatis pemberhentian itu menjadi batal. Pada saat di mana surat pemberitahuan pemberhentian direksi itu disampaikan kepada direksi, direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses-proses pemberhentiannya dilakukan secara formal,” jelas Menkominfo.

Jangan Dibawa ke Ranah Publik

Pada kesempatan yang sama, Menkominfojuga mengimbau Dewan Pengawas dan Direksi TVRI yang terlibat masalah internal untuk tidak membawanya ke ranah publik. 

“Sebaiknya tidak menjadi atau tidak dibawa ke ranah publik (nanti) terganggu, selesaikan itu secara internal,” tegasnya.]

Menurut Menkominfo, TVRI mempunyai peran sentral dalam industri pertelevisian di Indonesia. Oleh karena itu, TVRI tidak hanya menyoal persaingan komersil, tetapi juga memiliki catatan historis atas perjuangan bangsa dan negara ini.

“Karena TVRI mempunyai tugas yang begitu besar, TVRI harus diselamatkan, harus diberi kesempatan untuk maju menjadi lembaga penyiaran publik yang mentransmisikan kebijakan-kebijakan negara untuk kepentingan publik,” ujarnya

“Tidak semata-mata melihat TVRI sebagai salah satu stasiun televisi yang bersaing atau berada dalam lingkungan komersial semata, karena ada tugas-tugas besar yang dilakukan oleh TVRI,” sambungnya.

Di samping itu, Menkominfo mengaku senang melihat upaya baik dari Direksi maupun Dewan Pengawas yang menyadari pentingnya peran besar dari TVRI.

“Saya senang sekali hari ini bahwa baik Dewan Pengawas maupun Direksi menyadari betul akan peran dan fungsi TVRI yang begitu besar, di samping harus menjaga riwayat dan sejarah TVRI di dalam sejarah bangsa dan keikutsertaannya yang membangun negara dan bangsa kita,” ungkap Johnny

Sebelumnya, Kemkominfo telah mengambil langkah cepat sebagai upaya menyelesaikan masalah di internal TVRI dengan langsung mengadakan pertemuan bersama kedua pihak secara terpisah pada Jumat (6/12/2019) siang.

“Saya baru saja bertemu dengan Dewan Pengawas tadi jam 11 sebelum sholat Jum’at dan dengan para Direksi jam 2 setelah salat Jumat tadi,” ungkap Menkominfo.

Sebagaimana diketahui, Helmy Yahya dikabarkan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI. Hal itu tercantum dalam SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019. Tak  terima dengan hal itu, Helmy menyatakan, SK Dewan Pengawas TVRI yang berisikan penonaktifan dirinya sebagai Direktur Utama cacat hukum.

Helmy juga menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Pasalnya anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.***/jpp/ebn