Kolom
Jangan Mudah Diadu Domba: Sejarah Tidak Pernah Menunggu Semua Orang Setuju
Oleh Anugrah Arifianto
Dalam setiap gerakan publik, selalu muncul satu pola komunikasi yang berulang: ketika substansi kritik sulit dibantah, yang diserang adalah legitimasi pembawa kritik. Karena itu, ketika muncul narasi, “Mahasiswa itu meng-ATASNAMA-kan siapa sih? Aku sebagai mahasiswa gak merasa terwakili, malah aku malu,” publik perlu membaca kalimat itu secara jernih.
Kalimat tersebut sah sebagai ekspresi pribadi. Setiap mahasiswa berhak merasa tidak terwakili oleh aksi tertentu. Namun, masalahnya muncul ketika pengalaman personal itu dipakai untuk membatalkan keseluruhan gerakan mahasiswa. Di titik inilah publik mudah “diadu domba”: dari yang semula membahas isi tuntutan, tiba-tiba bergeser menjadi debat identitas, seragam, gerudukan, atau siapa yang paling berhak bicara atas nama mahasiswa.
Dalam sejarah Indonesia, hampir tidak ada perubahan besar yang dimulai oleh persetujuan total. Yang ada justru minoritas aktif yang berani merumuskan keresahan zaman, lalu mengucapkannya dengan risiko politik yang besar.
Soekarno-Hatta, misalnya, tidak pernah menggelar referendum nasional sebelum membacakan Proklamasi. Namun, teks itu tetap berbunyi, “Kami bangsa Indonesia…” dan ditutup dengan “Atas nama bangsa Indonesia.” Teks tersebut bukan klaim pribadi dua orang semata, melainkan tindakan politik-historis untuk menghadirkan bangsa yang saat itu belum mungkin hadir secara prosedural satu per satu. Kementerian Sekretariat Negara juga mencatat bahwa Sukarni mengusulkan naskah proklamasi cukup ditandatangani Soekarno-Hatta “atas nama bangsa Indonesia”, dan usul itu diterima.
Pertanyaannya: apakah semua rakyat Indonesia saat itu sudah merasa terwakili? Tentu tidak sesederhana itu. Ada elite lokal, pejabat kolonial, kelompok yang takut, kelompok yang menunggu, bahkan kelompok yang lebih nyaman dengan status quo. Kajian Yulia Sofiani tentang bupati di Priangan menunjukkan bahwa pada masa kolonial, bupati berperan ganda sebagai pemimpin tradisional sekaligus aparat pemerintah kolonial. Mereka berada dalam posisi dilematis: harus patuh kepada pemerintah kolonial, tetapi juga memikul posisi sebagai pemimpin pribumi. Pemerintah kolonial bahkan memberi kedudukan, kekuasaan, kekayaan, dan simbol kebesaran untuk mengikat elite lokal.
Artinya, sejak awal sejarah kebangsaan kita, representasi tidak pernah identik dengan semua orang merasa nyaman. Kadang, justru tindakan yang paling menentukan lahir ketika sebagian orang masih takut, sebagian lagi diam, dan sebagian lainnya menikmati tatanan lama.
Museum Sumpah Pemuda mencatat Kongres Pemuda II dihadiri sekitar 750 peserta dari berbagai organisasi, antara lain Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Batak, Pemoeda Indonesia, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Sekar Rukun, Jong Ambon, dan Pemuda Kaum Betawi.
750 orang itu jelas bukan seluruh pemuda Nusantara. Mereka sebagian besar adalah elite muda terdidik yang berkumpul di Batavia. Tetapi dari forum yang terbatas itulah lahir ikrar yang mengubah arah sejarah: “bertumpah darah yang satu”, “berbangsa yang satu”, dan “menjunjung bahasa persatuan.” Museum Sumpah Pemuda mencatat isi ikrar itu sebagai keputusan Kongres Pemuda II yang kemudian menjadi fondasi simbolik kebangsaan Indonesia.
Jadi, jika logika “saya tidak merasa terwakili” dipakai secara mentah, maka Sumpah Pemuda pun bisa dipersoalkan: apakah semua pemuda Nusantara hadir? Tidak. Apakah semua pemuda daerah saat itu langsung sepakat? Belum tentu. Apakah itu membuat Sumpah Pemuda tidak sah secara sejarah? Tidak.
Di sinilah kita perlu membedakan antara representasi total dan representasi historis. Representasi total menuntut semua orang setuju. Representasi historis lahir ketika sekelompok orang mampu merumuskan kepentingan yang lebih besar daripada dirinya sendiri. Dalam teori representasi politik, Hanna Pitkin menyebut representasi sebagai “make present again”, yakni menghadirkan suara, kepentingan, dan perspektif warga yang tidak hadir langsung dalam ruang pengambilan keputusan.
Maka, mahasiswa yang turun aksi tidak harus mengklaim seluruh mahasiswa Indonesia satu suara. Itu mustahil. Data yang dikutip Mahkamah Konstitusi dari BPS 2025 menunjukkan pendidikan tinggi di bawah Kemendiktisaintek terdiri dari 2.840 perguruan tinggi, 267.775 dosen, dan 9.241.945 mahasiswa. Sementara pendidikan tinggi keagamaan di bawah Kemenag terdiri dari 1.001 perguruan tinggi, 44.288 dosen, dan 1.194.344 mahasiswa.
Dengan jumlah mahasiswa lebih dari 10 juta jika dua rumpun itu digabung, tidak mungkin satu aksi mewakili semua orang secara psikologis. Tetapi demokrasi tidak bekerja dengan syarat semua orang harus merasa diwakili dahulu baru kritik boleh disampaikan. Demokrasi memberi ruang bagi warga untuk menyuarakan kepentingan publik sepanjang tuntutannya bisa diuji, metodenya dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menabrak prinsip hukum.
Karena itu, kalimat “Aku sebagai mahasiswa gak merasa terwakili” tidak otomatis membatalkan aksi mahasiswa. Ia hanya menunjukkan adanya mahasiswa yang tidak setuju. Itu wajar. Yang tidak wajar adalah ketika testimoni personal itu dijadikan alat komunikasi untuk mengerdilkan seluruh gerakan, seolah-olah satu orang yang malu lebih sah daripada ribuan orang yang turun menyampaikan keresahan.
Dalam kajian komunikasi gerakan sosial, Robert D. Benford dan David A. Snow menjelaskan bahwa framing gerakan bekerja dengan membangun pemahaman bersama atas kondisi yang dianggap bermasalah, menunjuk penyebab, menawarkan perubahan, dan mengajak orang bertindak. Karena itu, serangan terhadap gerakan biasanya juga memakai framing tandingan. Bukan membantah inti masalah, tetapi menggoyang legitimasi aktornya.
Narasi “mahasiswa itu mengatasnamakan siapa?” adalah contoh framing tandingan. Ia tidak langsung menjawab: apakah tuntutan mahasiswa benar? Apakah ada masalah kebijakan? Apakah ada anggaran yang perlu dikritisi? Apakah ada penyimpangan kekuasaan? Fokusnya dipindah ke soal identitas: siapa mereka, seragamnya apa, organisasinya apa, gerudukannya seperti apa, dan apakah semua mahasiswa merasa terwakili.
Di era media sosial, teknik seperti ini sangat efektif. DataReportal mencatat Indonesia memiliki sekitar 230 juta pengguna internet pada akhir 2025, dengan penetrasi 80,5 persen. Indonesia juga memiliki sekitar 180 juta identitas pengguna media sosial pada Oktober 2025. Dalam ekosistem sebesar itu, satu unggahan, satu video gerudukan, atau satu kalimat “aku mahasiswa tapi malu” dapat dipotong, diperbesar, lalu dipakai untuk membentuk persepsi publik bahwa gerakan mahasiswa tidak solid.
Padahal, tidak solid bukan berarti tidak sah. Tidak semua setuju bukan berarti tuntutan salah. Tidak semua merasa terwakili bukan berarti gerakan kehilangan makna.
Secara psikologi komunikasi, narasi seperti itu juga rentan terkena false consensus effect. Lee Ross, David Greene, dan Pamela House menjelaskan kecenderungan orang melihat “false consensus” atas “relative commonness” dari sikapnya sendiri. Dengan kata lain, seseorang mudah mengira pendapat pribadinya lebih umum daripada kenyataan. Ketika seseorang berkata, “Aku mahasiswa dan aku malu,” ia bisa tergelincir pada asumsi bahwa sebagian besar mahasiswa juga malu. Padahal, itu belum tentu benar tanpa data.
Ada pula spiral of silence. Elisabeth Noelle-Neumann menyatakan, “Most people are afraid of social isolation.” Dalam konteks media sosial, orang yang berbeda pendapat bisa memilih diam karena takut diserang, dicap, atau diisolasi. Akibatnya, opini yang terlihat dominan di linimasa belum tentu benar-benar dominan di masyarakat. Ia bisa dominan karena algoritma, buzzer, tekanan sosial, atau karena kelompok lain memilih diam.
Maka, publik perlu hati-hati. Jangan sampai narasi “saya tidak terwakili” berubah menjadi alat untuk membungkam kritik. Dalam demokrasi, orang boleh tidak setuju dengan aksi mahasiswa. Orang boleh mengkritik metode demonstrasi. Orang boleh bertanya soal representasi. Tetapi kritik yang sehat harus kembali ke substansi: apa tuntutannya, apa datanya, apa dasar hukumnya, dan apa relevansinya bagi kepentingan publik.
Jika tuntutan mahasiswa salah, bantah dengan data. Jika aksinya melanggar hukum, proses sesuai hukum. Jika framing-nya keliru, luruskan dengan argumentasi. Tetapi jangan menolak kritik hanya karena ada mahasiswa lain yang merasa tidak terwakili.
Sejarah Indonesia mengajarkan bahwa bangsa ini tidak lahir dari semua orang yang serempak setuju. Ia lahir dari orang-orang yang berani berbicara lebih dulu. Sumpah Pemuda tidak menunggu semua pemuda hadir. Proklamasi tidak menunggu semua rakyat memberi mandat tertulis. Reformasi pun tidak menunggu semua mahasiswa turun ke jalan.
Karena itu, pertanyaan “mahasiswa mengatasnamakan siapa?” sebaiknya dijawab dengan lebih jernih: mereka tidak harus mengatasnamakan semua mahasiswa. Mereka cukup mengatasnamakan keresahan publik yang bisa diuji kebenarannya.
Yang harus kita waspadai bukan perbedaan pendapat antarmahasiswa. Perbedaan itu sehat. Yang berbahaya adalah ketika perbedaan itu sengaja dipelintir untuk mengadu domba, memecah solidaritas, dan mengalihkan perhatian dari substansi kritik.
Jangan mudah diadu domba oleh postingan gerudukan dan seragam. Jangan buru-buru menilai gerakan hanya dari satu video, satu testimoni, atau satu kalimat viral. Dalam sejarah, perubahan besar sering dimulai dari minoritas yang dianggap mengganggu kenyamanan zamannya. Tetapi justru dari suara-suara yang semula kecil itulah bangsa ini belajar bergerak maju.
𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 𝗥𝘂𝗷𝘂𝗸𝗮𝗻
- Museum Sumpah Pemuda/Kementerian Kebudayaan: sejarah Kongres Pemuda II, jumlah peserta, organisasi peserta, dan isi keputusan Sumpah Pemuda.
- Kementerian Sekretariat Negara RI dan arsip teks Proklamasi: proses perumusan, penandatanganan, serta frasa “Atas nama bangsa Indonesia.”
- Mahkamah Konstitusi RI: data BPS 2025 tentang jumlah perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa.
DataReportal, Digital 2026: Indonesia: data pengguna internet dan identitas pengguna media sosial Indonesia. - Yulia Sofiani, “Perubahan Kedudukan dan Kekuasaan Bupati di Priangan pada Tahun 1800–1916”: analisis kedudukan bupati dalam struktur kolonial.
- Stanford Encyclopedia of Philosophy: konsep representasi politik Hanna Pitkin, “make present again.”
- Robert D. Benford dan David A. Snow, “Framing Processes and Social Movements”: teori framing gerakan sosial.
- Elisabeth Noelle-Neumann: teori spiral of silence dan ketakutan terhadap isolasi sosial.
- Lee Ross, David Greene, dan Pamela House: false consensus effect dalam persepsi sosial.
