Connect with us

Kabar

Dua Saudara Dipasung 24 Tahun, Dibebaskan Kemensos

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Dalam pasungan selama 24 tahun, dua bersaudara akhirnya dibebaskan. Adalah GI (42) dan kakaknya, UP (50) warga Kp. Cikamunding, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Mereka diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ).

GI dalam pasungan dengan kondisi sangat memprihatinkan. Hidup sendiri dengan kurungan berukuran dua kali satu meter. Tanpa penerangan dan sangat tidak layak. Tempat tinggal ini lebih mirip dengan kandang. Aktivitas buang air besar dan kecil pun dilakukan di dalam kurungan tersebut. Sedangkan UP yang juga mengalami nasib sama,  hidup terkurung ditempatkan di kamar kecil di dalam, berukuran tiga kali lima meter. 

“Masalah rumah tangga dan kondisi ekonomi yang tidak baik, menjadi pemicu GI mengalami Gangguan kejiwaan. GI pernah berumah tangga namun ditinggal pergi istri tercintanya,” tutur Arinah, adik kandung GI, dalam Rilis Kemensos, Rabu (25/8)  

Menurut Arinah, Setelah GI, UP juga mengalami depresi cukup berat, akibat diceraikan suaminya. “Yang dahulu ceria, bisa berkomunikasi dengan orang lain. Sekarang berputar 180 derajat, UP terlihat murung, tanpa ekpresi dari wajahnya. Seolah-olah ingin mencurahkan isi hatinya kepada orang lain,” tutur Arinah.

Khawatir bisa membahayakan keselamatan orang lain di sekitarnya, maka pihak keluarga terpaksa memasung GI dan UP. Namun sebelumnya, GI dan UP pernah mendapatkan pelayanan medis dari puskesmas. GI pernah diberikan obat, tapi hanya sembuh beberapa saat. Kemudian, akhirnya kembali berontak dan menganggu lingkungan. Keluarga tak lagi menggunakan jalur medis karena alasan tidak ada biaya. 

Setelah menjalani 24 tahun dipasung, kondisi kedua saudara ini didengar pihak Kementerian Sosial RI melalui Balai Phala Martha Sukabumi.  Informasi tentang adanya ODGJ korban pemasungan ini, diperoleh dari masyarakat yang disampaikan ke Phala Martha.

Kemudian, Kepala Balai, Cup Santo menugaskan Tim terjun ke lokasi untuk melakukan asesmen cepat, koordinasi dengan pihak setempat, pembebasan pasung dan evakuasi ke Rumah Sakit Jiwa.

Respon cepat ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini agar Balai Kemensos segera merespon informasi tentang permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

Tim Balai Phala Martha yang dipimpin Umar Khaerudin, Pekerja Sosial Madya memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat bahwa pemasungan adalah tindakan melanggar HAM. 

Setelah membebaskan dari pasungan,  tim Kementerian Sosial mengevakuasi GI dan UP ke Rumah Sakit Jiwa Bogor untuk mendapatkan perawatan.  Pasca perawatan medis, untuk memulihkan kondisi kejiwaannya dan mengembalikan fungsi sosialnya, GI dan UP akan menjalani layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di Balai Phala Martha.

Ma’mun Soleh selaku Kepala Desa Cikamunding sekaligus mewakili keluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada Kementerian Sosial melalui Balai Phala Martha yang sudah peduli terhadap warga Desa Cikamunding. (mel)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *