Kabar
Darwita Gugur Saat Menolong Rekan Kerja, KP2MI Proses dan Dampingi Kepulangan Jenazah ke Tanah Air
JAYAKARTA NEWS— Sebuah kisah keberanian dan pengorbanan datang dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Darwita, PMI yang bekerja di Korea Selatan, meninggal dunia setelah berupaya menyelamatkan rekan kerjanya yang tenggelam di perairan Busan.
Di tengah duka yang mendalam, negara memastikan almarhum kembali ke tanah air dengan penghormatan dan pendampingan penuh hingga diterima oleh keluarga.
Atas arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Mukhtarudin, Direktorat Jenderal Pemberdayaan melalui Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi bergerak cepat melakukan fasilitasi pemulangan jenazah serta pendampingan kepada keluarga almarhum sejak proses kedatangan di Indonesia hingga serah terima di rumah duka.

Berdasarkan laporan resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Korea Selatan, almarhum Darwita meninggal dunia akibat kecelakaan kerja setelah terjatuh ke laut saat melakukan upaya penyelamatan terhadap rekan kerjanya yang tenggelam di Busan, Korea Selatan.
Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, tetapi juga menjadi cerminan nilai kemanusiaan yang ditunjukkan oleh seorang pekerja migran Indonesia di negeri orang.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI kemudian menugaskan tim Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi yang terdiri atas Dharma Saputra dan Dedo Indra Pratama untuk mengawal proses pemulangan jenazah dan memastikan seluruh proses berjalan dengan baik.
Jenazah almarhum tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 28 Mei 2026 pukul 15.45 WIB. Selanjutnya, jenazah diberangkatkan menuju Kabupaten Indramayu menggunakan ambulans KP2MI dan didampingi langsung oleh perwakilan Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI bersama BP3MI Banten dan BP3MI Jawa Barat.
Setelah perjalanan darat selama beberapa jam, jenazah tiba di rumah duka pada pukul 23.00 WIB dan diserahkan kepada keluarga. Prosesi serah terima disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, LTSA Indramayu, aparat setempat, serta keluarga besar almarhum.
Mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tim KP2MI juga menyerahkan bantuan uang duka sebesar Rp20 juta kepada istri almarhum sebagai ahli waris.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Pemberdayaan menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya almarhum.
“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Darwita. Beliau menunjukkan keberanian luar biasa dengan mengutamakan keselamatan orang lain meskipun harus mempertaruhkan nyawanya sendiri. Pengorbanan tersebut merupakan teladan nilai kemanusiaan yang patut dihormati. Negara hadir untuk memastikan proses pemulangan berjalan dengan baik serta memberikan pendampingan kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
KP2MI menegaskan bahwa pelindungan PMI merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama masa bekerja, hingga ketika menghadapi keadaan darurat maupun musibah di negara penempatan.

“Setiap pekerja migran Indonesia adalah aset bangsa yang harus mendapatkan pelindungan. Karena itu, ketika terjadi musibah, negara tidak boleh sekadar menjadi penonton. Negara harus hadir secara nyata, memberikan bantuan, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, dan mendampingi keluarga yang sedang berduka,” tegasnya.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya penguatan kerja sama pelindungan PMI antara pemerintah Indonesia, perwakilan RI di luar negeri, pemerintah negara tujuan, dan seluruh pemangku kepentingan. KP2MI terus berkomitmen memperkuat sistem pelindungan pekerja migran Indonesia agar setiap warga negara yang bekerja di luar negeri memperoleh rasa aman serta kepastian pelindungan dari negara.
Pihak keluarga almarhum menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atas perhatian, pendampingan, serta bantuan yang diberikan selama proses pemulangan jenazah hingga tiba di kampung halaman.
Bagi KP2MI, kepulangan almarhum Darwita bukan sekadar proses administratif pemulangan jenazah. Lebih dari itu, ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menghormati pengabdian seorang pekerja migran Indonesia dan memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menghadapi masa sulit seorang diri. (*/di)
