Kabar
ASN Terpapar Radikalisme, Sanksi Terberat Diberhentikan tidak Hormat
JAYAKARTA NEWS—Sanksi terberat bagi aparat sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme dan ekstremisme adalah diberhentikan secara tidak hormat.
“Terkait dengan sanksi ASN yang sudah diatur dalam UU ASN dan PP 53/2010 tentang Disiplin PSN ketika mendapat sanksi sedang ketika tindakannya berdampaknya terhadap organisasi kementeriannya. Sedangkan sanksi berat yang berdampak terhadap pemerintah dan negara. Sanksinya diberhentikan tidak hormat,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Mudzakkir.
Demikian diutarakan Mudzakkir dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Jusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Sanksi bagi ASN yang terpapar radikalisme sudah diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Hak dan Kewajiban ASN yang mewajibkan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS sebagai rujukan perilaku ASN.
Adapun pemerintah menerbitkan SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN sebagai penguatan peraturan kepegawaian yang sudah ada. SKB tersebut diteken bersama oleh 11 kementerian/lembaga pada 12 November 2019. SKB ini mengatur 11 hal yang tidak boleh dilakukan ASN terkait wawasan kebangsaan dalam berperilaku dalam tugas serta media sosial.
Pelanggaran ASN yang diatur SKB tersebut ada 11, tapi kluster besarnya ada lima yakni ujaran kebencian terhadap Pancasila/UUD, anti pemerintah, intoleran, dan menyebabkan integrasi nasional.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, kalau ada ASN yang tidak setia terhadap 4 pilar tersebut, jangan menerima haknya. Karena kalau sudah menerima haknya, harus juga diikuti dengan menjalankan kewajiban.
“SKB 11 Menteri untuk mengingatkan kepada ASN akan hak dan kewajibannya. Kalau ASN sudah mau menerima hak, otomatis dia juga harus menjalankan kewajibannya. Kalau tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar akan terkena sanksi,” ulas Niken.
Hadir dalam FMB 9 narasumber lainnya Inspektur Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Rifai.***jpp/ebn