Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Hasil Riset: 19,4% ASN dan 9,1% Pegawai BUMN tidak Setuju Ideologi Pancasila - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Kabar

Hasil Riset: 19,4% ASN dan 9,1% Pegawai BUMN tidak Setuju Ideologi Pancasila

Published

on

JAYAKARTA NEWS—Ada 10 tindakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dapat diadukan sebagai tindakan radikal. Di antaranya, memuat konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan Menyebarluaskan pendapat  dan berita menyesatkan melalui Medsos.

Sementara berdasarkan riset Alvara Research Center ada 19,4% ASN dan 9,1% Pegawai BUMN  tidak setuju dengan ideologi Pancasila.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Wilayah III Kemenkumham Achmad Rifai dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Yusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Menurut Rifai, sepuluh tindakan ASN yang dapat diadukan sebagai tindakan radikal adalah:

1. Memuat teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945,

2. Memuat konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),

3. Menyebarluaskan pendapat yang menyesatkan melalui Medsos,

4. Menyebar-luaskan pemberitaan yang  Menyesatkan,

5. Menyebarluaskan Informasi Yang Menyesatkan,

6. Menyelenggarakan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila,

7. Ikut serta dalam kegiatan terlarang nomor 6,

8. Memberikan tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau komentar di media sosial,

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila,

10. Menggunakan Atribut yang bertentangan dengan Pancasila.

“Berdasarkan riset Alvara Research Center ada 19,4% PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila,” tukasnya.

Ia menambahkan, padahal jumlah seluruh ASN adalah 4 juta orang, berarti 19,4 % itu jumlahnya juga besar.”Masih berdasarkan riset tadi jika ditambahkan dengan pegawai BUMN yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila ada 9,1 % maka jumlahnya bertambah besar,” ujarnya.

Dalam riset yang diselenggarakan Alvara Research Center dan Mata Air Foundation, jelasnya, paham radikalisme yang menolak ideologi negara sudah mempengaruhi berbagai kalangan.

“Selain kalangan ASN dan BUMN, juga ada kalangan mahasiswa dan pelajar SMA serta pegawai swasta. Bahkan kaum muda harapan bangsa seperti mahasswa dan pelajar SMA adalah dua kalangan yang paling tinggi dalam menerima ajaran jihad dan berdirinya negara Islam atau khilafah berdasarkan riset tersebut,” tambahnya.

Karena itu Rifai mengingatkan bahwa akan berbahaya jika para mahasiswa yang telah lulus tadi jika ikut melamar sebagai PNS/ASN dan lolos seleksi.”Untuk itu pemerintah berusaha terus menjaga mereka dari paparan paham radikalisme yang membahayakan negara tersebut,” pungkasnya.***jpp/ebn

Advertisement