Connect with us

Kabar

Arzeti Bilbina Mendukung BPOM Segera Memberi Label Peringatan Konsumen pada Kemasan Plastik yang Mengandung BPA

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Rupanya, bahaya BPA atau Bisphenol A, sudah menjadi perhatian banyak pihak. Setelah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta Badan POM memberikan label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA, sikap yang sama disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, SE, M.A.P. Tujuan mereka tak lain adalah untuk melindungi bayi dan balita Indonesia sebagai generasi penerus bangsa dari paparan bahaya BPA yang terkandung dalam kemasan plastik, termasuk kemasan air dalam galon guna ulang.

Arzeti bahkan memberikan tanggapan dan ikut mendukung agar BPOM segera melebeli kemasan plastik yang mengandung BPA.  “Saya berharap BPOM segera memfasilitasi info sehat untuk masyarakat agar lebih cerdas lagi dalam memilih makanan dan minuman dalam kemasan plastik untuk menginfokan pelabelan dalam kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya BPA (Bisphenol A),” jelas Arzetti.

Pendapat Arzeti tentu bukan tanpa alasan. Seperti kita ketahui, beberapa bulan silam, Arzeti juga pernah menyampaikan pendapatnya terkait bahaya BPA, yang juga dimuat di berbagai media daring.

Sekadar mengingatkan, penelitian kesehatan internasional mengenai bahaya BPA makin intensif dilakukan. Bukan hanya itu, fakta lain adalah makin banyak negara yang menerapkan pelarangan atau pembatasan penggunaan bahan BPA pada kemasan plastik. Semua penelitian serta kebijakan negara-negara maju didasarkan pada fakta dan kesimpulan tentang bahaya zat BPA yang dapat mempengaruhi kesehatan di kemudian hari, terutama pada usia rentan, yaitu bayi, balita, dan janin dalam kandungan.

Terkait hal tersebut masyarakat atau konsumen berhak mendapatkan informasi kandungan BPA yang tertera pada label kemasan makanan dan minuman. Dengan begitu, masyarakat bisa memilah, kemasan mana yang aman bagi anak-anak dan balita serta janin, dan kemasan mana yang aman bagi orang dewasa.

Di Indonesia, BPOM mengatur batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj/ mg/kg). Artinya, lembaga yang punya otoritas mengawasi peredaran obat dan makanan di negeri ini masih mentolerir penggunaan plastik yang mengandung BPA, dalam batas yang menurut BPOM “aman”. Sementara banyak negara maju lain bersikap “zero tolerance” terhadap kandungan BPA dalam plastik.

Karena sikap BPOM yang masin mentolerir adanya kandungan BPA 0,6 bagian per juga (bpj/mg/kg) dalam kemasan plastik itulah, banyak pihak kemudian menyorotinya. Selain Komnas Anak dan anggota DPR RI, juga dari Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Yang mereka minta adalah BPOM mencantumkan label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

Palebelan adanya kandungan BPA oleh BPOM, niscaya akan disambut positif masyarakat. Hal itu sejalan dengan fakta bahwa masyarakat telah aware tentang bahaya BPA. Seperti yang dilansir para peneliti gabungan dari Thailand, Jepang, dan Amerika Serikat, Januari 2021. Hasil penelititian efek paparan BPA pada gen terkait autism dan hubungannya dengan fungsi hipokampus. Hasil penelitian tersebut adalah paparan BPA sebelum melahirkan, diduga meningkatkan risiko autisme. 

Kemudian pada 15 April 2021 situs web sains www.neurosciencenews.com merilis efek BPA dan BPS. Tim peneliti Bayreuth yang dipimpin Dr Peter Machnik melakukan penelitian mengenai kerusakan otak terkait senyawa umum dalam benda plastik sehari-hari. Dan ini menjelaskan bahwa BPA bisa berbahaya bagi otak orang dewasa. Tentu bagi bayi, balita dan janin lebih riskan lagi.

Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX, DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa. (ist)

Lebih lanjut, Anggota Komisi IX dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Jawa Timur I ini menambahkan tentang pentingnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena menurutnya selain masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum memahami tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya seperti BPA ini, juga betapa mendesaknya pemberian label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

“Dengan adanya info pelabelan ini, paling tidak kita telah membantu mengedukasi masyarakat dari yang belum tahu menjadi tahu, tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung bahan-bahan berbahaya,” tambah Arzeti.

Hal yang perlu diketahui masyarakat luas adalah berdasarkan riset baik di luar maupun di dalam negeri terungkap bahwa bahaya yang ditimbulkannya dari BPA tidak sederhana. Bisa mengakibatkan kanker dan gangguan otak. Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA.

Kemungkinan paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia.

Sebetulnya peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang perlu dicermati oleh masyarakat telah diatur di dalam Per BPOM no. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang isinya adalah sebagai berikut:

1. Peringatan terkait pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.

2. Peringatan jika produk pangan proses produksinya bersinggungan dengan bahan yang bersumber dari babi wajib mencantumkan: “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi”

3. Peringatan tentang alergen, pada produk yang mengandung bahan yang dapat mengakibatkan alergi terhadap konsumen tertentu. Keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”

4. Peringatan pada label minuman alkohol, pangan yang mengandung alkohol wajib mencantumkan kadar alkoholnya.

5. Peringatan pada label produk susu. Pada Label produk susu harus dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu” dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”.

Untuk Susu Kental Manis: “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber. (*/mons)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *