Perubahan Peraturan BPOM Demi Lindungi Anak-Anak Indonesia dari Bahaya Zat BPA

JAYAKARTA NEWS— Ketua JPKL (Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan) Roso Daras  menyesalkan pernyataan seorang guru Besar IPB bidang pangan yang mengatakan Pelabelan free BPA tidak wajib. Pernyataan itu jelas akan berakibat fatal bagi kesehatan anak-anak Indonesia.

Dan bahayanya lagi,   pernyataan seperti itu  dimuat di beberapa media online bahwa tak ada kewajiban pelabelan BPA di kemasan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan). Ini jelas akan menyesatkan masyarakat.

JPKL  selama ini telah kampanye kepada masyarakat agar memilih kemasan yang free BPA. Karena BPA terbukti sebagai sumber segala sumber penyakit. Seperti di antaranya, kanker, autis, syaraf, dan masih banyak lagi penyakit yang berbahaya. Pakar pendidikan Autis, Dr Imaculata sudah menegaskan BPA terbukti sebagai faktor eksternal penyakit autis. Dan tiap tahun jumlah penderita terus meningkat. Dampak dari salah seorang anak terkena autis itu luar biasa.  Banyak rumah tangga bercerai gara-gara punya anak autis. Ada orangtua bahkan memilih bunuh diri karena mempunyai anak autis. Tidak mudah mempunyai anak autis. Untuk pendidikan anak autis, satu penderita harus ditangani satu orang guru.

Apa jadinya kalau pelabelan free BPA tidak dilakukan? Mau menambah berapa lagi jumlah penderita autis, kanker, syaraf, lahir
prematur?

“Di negara – negara maju, sudah melarang penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA. Di Indonesia sudah bagus juga. Botol – botol susu untuk bayi, piring, sendok plastik dan peralatan mainan anak sudah free BPA. Tinggal dari galon guna ulang yang belum free BPA, yang dimana kemasan ini terlihat banyak digunakan dalam kemasan plastik AMDK untuk konsumsi keluarga, yang justru pengaruhnya sangat besar. Banyak anak – anak minum susu formula, airnya dari galon guna ulang berbahan polycarbonat dengan kode daur ulang 7 yang mengandung BPA. Itulah jalan masuk BPA ke dalam tubuh bayi, ” tutur Roso Daras. 

Lebih jauh Roso menegaskan bahwa JPKL mendukung keputusan BPOM untuk Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, dan berharap segera dilakukan. Karena dengan adanya Perubahan Peraturan BPOM ini anak-anak Indonesia akan terlindungi dari bahaya zat BPA. Apalagi BPOM sebagai regulator telah melakukan penelitian paling mutakhir dengan mengambil sampel secara acak di seluruh Indonesia  di tahun 2021 – 2022. Hasilnya terbukti galon guna ulang yang beredar telah melampaui ambang batas migrasi BPA yang telah ditentukan yaitu 0,6 bpj. Ini jelas membahayakan  bagi bayi, balita, dan janin pada ibu hamil yang kedepannya menjadi generasi penerus bangsa Indonesia.

Roso Daras lebih tegas mengatakan bahwa apa yang disampaikan guru besar bidang pangan tidak update.

“Di negara – negara maju sudah tidak menggunakan kemasan polycarbonat lagi. Karena dilarang menggunakan kemasan yang mengandung BPA. Siapa bilang di luar negeri tidak ada Pelabelan? Justru wajib ada Pelabelan bahwa plastik yang digunakan sudah free BPA. Harusnya seorang guru besar hal seperti itu sudah paham, dan seorang guru besar harusnya berpikir besar.  Berpikir besar itu artinya berpikir untuk keselamatan masyarakat banyak, bukan berpikir sektoral. Harus melihat Indonesia secara luas bukan hanya hari ini saja. Tapi ke depan juga,” tandas Roso Daras.

Masih menurut Roso Daras, apa yang disampaikan guru besar itu menggunakan data yang lama. Sebagai guru besar harusnya mengikuti perkembangan dunia dan peraturan soal pangan dunia.

Batas toleransi 0,6 bpj memang peraturan yang dikeluarkan oleh BPOM. Dan JPKL pada mulanya menginisiasi agar isi kemasan tersebut tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil. Sebab mereka kelompok usia rentan terhadap paparan BPA. Mereka harus mengkonsumsi makan dan minum dari wadah yang free BPA.

Dan JPKL kemudian menunjuk salah satu laboratorium untuk meneliti migrasi BPA pada galon guna ulang. Ternyata hasilnya jauh di atas ambang batas. Dengan hasil rata – rata 2 – 4 bpj.

Penelitian ini diperkuat lagi oleh rilis BPOM yang dimuat di media- media nasional yang telah melakukan penelitian dengan sampel lebih besar dan jangkauan lebih luas, yaitu Indonesia di tahun 2021 – 2022. Hasilnya malah lebih mengerikan. Masuk kategori sangat membahayakan, sehingga perlu dilakukan pelabelan.

“Harusnya semua pihak kalau untuk kesehatan anak harus dijadikan pertimbangan utama. Jangan sampai atas nama industri harus mengorbankan masa depan Indonesia karena anak – anak terkontaminasi BPA, ” tegas Roso Daras.

Roso juga menegaskan siap mengawal dan mendukung BPOM dalam harmonisasi Perubahan Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. (ebn)

Ketua JPKL: Indonesia Tertinggal Jauh Soal Label Peringatan BPA, Tindakan Pelabelan oleh BPOM Sudah Tepat

JAYAKARTA NEWS – Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras menyayangkan pernyataan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, yang seakan-akan menyalahkan BPOM. Menurut Roso Daras, keputusan BPOM untuk melabeli kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat, dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA, agar tidak dikonsumsi oleh usia rentan yaitu bayi, balita dan ibu hamil, sudah tepat.

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label pangan olahan antara lain menyebutkan, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan: Menimbang : a) bahwa pemberian label pangan olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.

Sedangkan menurut SNI 3553 – 2015 Air Mineral yang merupakan revisi SNI 01- 3553-2006 Air minum dalam kemasan Standar ini dirumuskan dengan tujuan antara lain: 1). Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen; 2). Menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.

Jadi upaya BPOM memberi label pada kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan. Bahkan sesuai amanat SNI Air Mineral.

Pepabelan plastik nomor 7, polikarbonat yang mengandung zat BPA. (sumber: https://www.zeropromosi.com/2014/11/ketahuilah-arti-7-simbol-segitiga-pada.html )

Di samping, sesuai peraturan BPOM no 31 tahun 2018. Selain itu, negara maju seperti Kanada, sejumlah Negara Bagian Amerika Serikat, Austria, Belgia, Denmark, Perancis, dan beberapa negara Eropa lain telah melabeli kemasan BPA. Tidak hanya malabeli, bahkan banyak negara maju bahkan melarang sama sekali penggunaan kemasan plastik No.7 Polikarbonat yang mengandung zat BPA.

Itu artinya, jika BPOM hendak melabelisasi kemasan plastik No.7 yang mengandung zat BPA bukannya langkah tergesa-gesa, seperti disinyalir pejabat Kemenperin, melainkan cenderung lambat. Sebab segala hal yang menyangkut kesehatan konsumen, apalagi buat bayi, balita dan janin harus disegerakan karena demi melindungi bayi dan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.

Apalagi jika mengingat, bahwa usulan pelabelan pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil juga sudah disampaikan JPKL kepada Kemenperin.

“JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin. Akan tetapi jangankan dibalas, dikabari bahwa surat itu sampai aja tidak. Pejabat tersebut seakan tidak tune in terhadap bidang yang dihadapi. Kesannya terkaget-kaget dengan langkah BPOM yang sigap. Pejabat tersebut juga tidak mengikuti perkembangan di masyarakat dan perkembangan dunia kesehatan yang berkaitan dengan bahan baku untuk keperluan industri, yang sedang dikaji peraturan pelabelan terhadap kemasan plastik yang mengandung zat BPA. Apalagi di beberapa negara maju Eropa, Amerika dan Asia telah mengatur ketat zat BPA ini. Selain itu sudah banyak pihak yang mendesak BPOM agar melabeli galon guna ulang sehingga tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil, karena dapat mengganggu kesehatan dikemudian hari,” papar Roso Daras.

Menurut Roso, pemberian label pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA, hampir sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok.

“Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Tidak. Konsumen hanya perlu diberi peringatan yang informatif. Dan itu hak konsumen,” tandas Roso Daras.

Selain itu, masing-masing pihak bekerja sesuai tupoksi-nya. Dalam kaitan itu, BPOM memang sebagai regulator.

Tidak ada yang salah dengan apa yang akan diputuskan BPOM. BPOM terdiri atas orang-orang yang kapabel untuk mengurus peredaran obat-obatan, makanan dan minuman, tentu sudah mempertimbangkan secara matang. Tanggung jawab mereka tidak saja melaksanakan regulasi dan tupoksi. Lebih dari itu, ada tanggung jawab moral baik kepada konsumen atau masyarakat, maupun kepada Tuhan.

Selama ini BPOM juga melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan ilmuwan peneliti terbaik untuk langkah-langkah yang harus dilakukan.

“Jadi saya melihat Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin tidak mengikuti dengan seksama, bahwa proses usulan pelabelan sudah lama, dan bukan oleh JPKL saja. Jika pelabelan harus dilakukan, pada galibnya memang merupakan sebuah keniscayaan sejarah. Sebuah tuntutan zaman. Jangan sekali-kali melawan laju zaman dan putaran sejarah, jika tidak ingin tergilas,” tutur Roso Daras. (*/mons)

Arzeti Bilbina Mendukung BPOM Segera Memberi Label Peringatan Konsumen pada Kemasan Plastik yang Mengandung BPA

JAYAKARTA NEWS – Rupanya, bahaya BPA atau Bisphenol A, sudah menjadi perhatian banyak pihak. Setelah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta Badan POM memberikan label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA, sikap yang sama disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, SE, M.A.P. Tujuan mereka tak lain adalah untuk melindungi bayi dan balita Indonesia sebagai generasi penerus bangsa dari paparan bahaya BPA yang terkandung dalam kemasan plastik, termasuk kemasan air dalam galon guna ulang.

Arzeti bahkan memberikan tanggapan dan ikut mendukung agar BPOM segera melebeli kemasan plastik yang mengandung BPA.  “Saya berharap BPOM segera memfasilitasi info sehat untuk masyarakat agar lebih cerdas lagi dalam memilih makanan dan minuman dalam kemasan plastik untuk menginfokan pelabelan dalam kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya BPA (Bisphenol A),” jelas Arzetti.

Pendapat Arzeti tentu bukan tanpa alasan. Seperti kita ketahui, beberapa bulan silam, Arzeti juga pernah menyampaikan pendapatnya terkait bahaya BPA, yang juga dimuat di berbagai media daring.

Sekadar mengingatkan, penelitian kesehatan internasional mengenai bahaya BPA makin intensif dilakukan. Bukan hanya itu, fakta lain adalah makin banyak negara yang menerapkan pelarangan atau pembatasan penggunaan bahan BPA pada kemasan plastik. Semua penelitian serta kebijakan negara-negara maju didasarkan pada fakta dan kesimpulan tentang bahaya zat BPA yang dapat mempengaruhi kesehatan di kemudian hari, terutama pada usia rentan, yaitu bayi, balita, dan janin dalam kandungan.

Terkait hal tersebut masyarakat atau konsumen berhak mendapatkan informasi kandungan BPA yang tertera pada label kemasan makanan dan minuman. Dengan begitu, masyarakat bisa memilah, kemasan mana yang aman bagi anak-anak dan balita serta janin, dan kemasan mana yang aman bagi orang dewasa.

Di Indonesia, BPOM mengatur batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj/ mg/kg). Artinya, lembaga yang punya otoritas mengawasi peredaran obat dan makanan di negeri ini masih mentolerir penggunaan plastik yang mengandung BPA, dalam batas yang menurut BPOM “aman”. Sementara banyak negara maju lain bersikap “zero tolerance” terhadap kandungan BPA dalam plastik.

Karena sikap BPOM yang masin mentolerir adanya kandungan BPA 0,6 bagian per juga (bpj/mg/kg) dalam kemasan plastik itulah, banyak pihak kemudian menyorotinya. Selain Komnas Anak dan anggota DPR RI, juga dari Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Yang mereka minta adalah BPOM mencantumkan label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

Palebelan adanya kandungan BPA oleh BPOM, niscaya akan disambut positif masyarakat. Hal itu sejalan dengan fakta bahwa masyarakat telah aware tentang bahaya BPA. Seperti yang dilansir para peneliti gabungan dari Thailand, Jepang, dan Amerika Serikat, Januari 2021. Hasil penelititian efek paparan BPA pada gen terkait autism dan hubungannya dengan fungsi hipokampus. Hasil penelitian tersebut adalah paparan BPA sebelum melahirkan, diduga meningkatkan risiko autisme. 

Kemudian pada 15 April 2021 situs web sains www.neurosciencenews.com merilis efek BPA dan BPS. Tim peneliti Bayreuth yang dipimpin Dr Peter Machnik melakukan penelitian mengenai kerusakan otak terkait senyawa umum dalam benda plastik sehari-hari. Dan ini menjelaskan bahwa BPA bisa berbahaya bagi otak orang dewasa. Tentu bagi bayi, balita dan janin lebih riskan lagi.

Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX, DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa. (ist)

Lebih lanjut, Anggota Komisi IX dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Jawa Timur I ini menambahkan tentang pentingnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena menurutnya selain masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum memahami tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya seperti BPA ini, juga betapa mendesaknya pemberian label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

“Dengan adanya info pelabelan ini, paling tidak kita telah membantu mengedukasi masyarakat dari yang belum tahu menjadi tahu, tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung bahan-bahan berbahaya,” tambah Arzeti.

Hal yang perlu diketahui masyarakat luas adalah berdasarkan riset baik di luar maupun di dalam negeri terungkap bahwa bahaya yang ditimbulkannya dari BPA tidak sederhana. Bisa mengakibatkan kanker dan gangguan otak. Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA.

Kemungkinan paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia.

Sebetulnya peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang perlu dicermati oleh masyarakat telah diatur di dalam Per BPOM no. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang isinya adalah sebagai berikut:

1. Peringatan terkait pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.

2. Peringatan jika produk pangan proses produksinya bersinggungan dengan bahan yang bersumber dari babi wajib mencantumkan: “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi”

3. Peringatan tentang alergen, pada produk yang mengandung bahan yang dapat mengakibatkan alergi terhadap konsumen tertentu. Keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”

4. Peringatan pada label minuman alkohol, pangan yang mengandung alkohol wajib mencantumkan kadar alkoholnya.

5. Peringatan pada label produk susu. Pada Label produk susu harus dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu” dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”.

Untuk Susu Kental Manis: “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber. (*/mons)

“Bahaya BPA”, Data Para Ahli Dunia Terus Bertambah

JAYAKARTA NEWS – Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras menyampaikan hasil penelitian terbaru mengenai bahaya BPA. Hasil penelitian itu dipublikasikan melalui jurnal kesehatan dunia pada tanggal 1 Juni 2021 melalui website  https://neurosciencenews.com/bpa-brain-development-18528/.

Hasil penelitian Dr Deborah  Kurrasch selama dekade terakhir telah berfokus pada bahan kimia yang dapat dikenali secara luas: Bisphenol A atau yang juga dikenal sebagai BPA. Bahan kimia ini umumnya ditemukan dalam plastik, pelapis makanan kaleng, dan bahkan kuitansi termal.

Studi terbaru dari laboratorium Kurrasch, yang diterbitkan di Science Advances menunjukkan bahwa kewaspadaan berkelanjutan diperlukan. Rilis terbaru mengenai bahaya BPA ini, melengkapi penelitian sebelumnya, yang dalam waktu 6 bulan di tahun 2021 ini, sudah ada 3 penelitian yang dipublikasikan pada jurnal internasional.

Pada bulan Januari 2021, peneliti gabungan dari Thailand, Jepang, dan Amerika Serikat merilis hasil penelitian efek paparan bisphenol A prenatal pada gen terkait autisme dan hubungannya dengan fungsi hipokampus. Hasil penelitian tersebut adalah Paparan BPA sebelum melahirkan yang lebih tinggi diduga meningkatkan risiko autisme (https://www.nature.com/articles/s41598-020-80390-2).

Lalu pada tanggal 15 April 2021, situs web sains, Neuroscience News.Com merilis hasil penelitian terbaru mengenai efek BPA dan BPS. Tim peneliti Bayreuth yang dipimpin Dr Peter Machnik, melakukan penelitian mengenai Kerusakan Otak Terkait Senyawa Umum Dalam Benda Plastik Sehari-hari (https://neurosciencenews.com/plasticizers-brain-damage-18243/).

Terkait bertambahnya jumlah penelitian yang menyatakan BPA berbahaya, ketua JPKL, Roso Daras menyesalkan pernyataan Eko Hari Purnomo, Pakar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mengatakan bahwa BPA tidak berbahaya bagi kesehatan seperti yang disampaikan dalam sebuah tayangan televisi pada 22 Juni 2021 lalu.

Menurut Roso Daras, ada beberapa hal yang kurang tepat dari pernyataan Eko Hari Purnomo. “Beliau menyampaikan bahwa BPA tidak berbahaya bagi kesehatan tidak berdasarkan penelitian, melainkan hanya mengacu ketentuan BPOM ihwal batas migrasi 0.6 bpj. Sayangnya, Pak Eko tidak melakukan melakukan penelitian,” ujarnya.

Hal itu berbeda dengan JPKL yang telah melakukan kajian dari para peneliti serta berbagai publikasi mengenai bahaya BPA di jurnal-jurnal nasional dan internasional. Tim JPKL juga senantiasa mengacu pada referensi regulasi terkait larangan BPA di beberapa negara maju.

“Bahkan bukan hanya itu. JPKL juga telah meminta salah satu laboratorium yang terakreditasi untuk menganalisa migrasi BPA dengan acuan standard SNI yang telah ditetapkan BSN di dalam menganalisa migrasi BPA, dan hasilnya di atas batas toleransi yang ditetapkan BPOM. Dan perlu saya sampaikan bahwa kajian dan analisa lengkap terkait BPA telah JPKL sampaikan secara resmi ke BPOM,” ungkap Roso Daras seraya menambahkan, “insya Allah kami akan kirimkan juga ke Eko Hari Purnomo sebagai referensi. Apalagi beliau seorang akademisi yang harus menjaga reputasi pada setiap pernyataannya.”

Di luar itu, Roso justru menyoroti disiplin ilmu Eko yang berlatar belakang pakar pangan. “Harusnya yang kompeten bicara pakar plastik. Tapi atas nama kebebasan menyampaikan pendapat, ya silakan saja. Masyarakat toh tidak semuanya bodoh. Semoga saja statemen beliau tidak menyesatkan,” cetus Roso.

Roso juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan Eko Hari Purnomo semestinya disampaikan oleh BPOM langsung. “Terus terang, lebih elok kalau yang memberi statemen BPOM langsung. Sebab, sebagai pakar pangan, kurang pas kalau bicara BPA. Ia sebaiknya justru mendorong BPOM melakukan penelitian seperti yang JPKL lakukan. Setidaknya untuk menguji kembali kadar yang telah BPOM tentukan, dan benarkah kemasan guna ulang yang beredar selama ini benar-benar di bawah ambang batas yang pak Eko sebutkan,” paparnya.

Di sisi lain, pendapat para ahli dunia yang menyatakan zat BPA berbahaya telah masuk dalam jurnal internasional. Di tahun 2021 ini saja sudah ada di tiga publikasi jurnal kesehatan seperti yang disampaikan di atas.

Belum lagi penelitian pada tahun-tahun sebelumnya. Bahkan di Indonesia sendiri Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) memberikan rekomendasi yang menyatakan bahwa regulasi mengenai migrasi BPA masih sangat minim padahal bahaya BPA selalu membayang-bayangi konsumen, terutama produk yang kemasannya terbuat dari plastik Polikarbonat. Lab yang terkumpul dalam JLPPI (Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia) ini menyadari masih kurangnya infrastruktur dalam pengujian BPA tersebut terlebih sudah mulai banyak kemasan yang mengklaim bahwa kemasannya BPA Free.

Pernyataan ini dapat di akses di http://jlppi.or.id/berita-263-tantangan-pengujian-bisphenol-a-bagi-laboratorium-pengujian.html

Menarik garis waktu lebih ke belakang, pada tahun 2013, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia melakukan Kajian Sistematis Dampak Pajanan Bisphenol A (BPA) terhadap Sistem Reproduksi dan Perkembangan Manusia. Kesimpulan yang dapat diambil dalam kajian itu adalah BPA memberikan dampak yang buruk terhadap organ reproduksi manusia. Juga terdapat saran, bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI):

1. Melakukan pembatasan penggunaan BPA pada produk kemasan pangan bayi dan anak-anak serta pada wanita hamil;
2. Memberikan sosialisasi terkait penggunaan produk kemasan atau wadah makanan yang mengandung BPA;
3. Bagi bayi di bawah tiga tahun dan wanita hamil, sebaiknya tidak menggunakan produk atau wadah makanan dengan bahan BPA dan dapat diganti dengan botol kaca; Bagi orang dewasa, sebaiknya mengurangi penggunaan produk plastik mengandung BPA dan menghindari memegang langsung bukti pembayaran menggunakan kertas termal;
4. Melakukan studi biomonitoring pajanan BPA di Indonesia untuk mengetahui kondisi pajanan BPA terhadap masyarakat Indonesia.

http://lib.ui.ac.id/detail?id=20346523&lokasi=lokal

“Sependek pengetahuan saya, Saudara Eko Hari Purnomo belum melakukan penelitian dan masuk dalam jurnal kesehatan nasional dan internasional, tapi bisa menyatakan bahwa BPA aman? Atas dasar apa dia menyatakan hal tersebut? Ini yang patut dipertanyakan. Seharusnya Saudara Eko sebagai pakar dapat mempelajari, memahami hasil penelitian sebelumnya dan kebijakan-kebijakan negara maju dalam melindungi kesehatan konsumen, terutama pada usia rentan seperti bayi dan balita. Sdr. Eko sebagai pakar sekaligus akademisi seharusnya justru bersuara lantang bicara perlu adanya label peringatan konsumen, guna melindungi bayi dan anak sebagai generasi muda Indonesia yang tumbuh kembang sehat dan cerdas agar tidak terpapar bahaya BPA,” tegas Roso Daras.

Statemen Menggelikan

Seperti dilansir media, Eko menegaskan bahwa BPA tidak membahayakan kesehatan, dan belum ada hasil penelitian atau literatur yang membuktikan pelepasan BPA di galon guna ulang berbahaya bagi kesehatan. “Yang membuat bahaya itu bukan hanya sekadar bahannya, tapi juga dilihat dari konsentratnya. Kalau bicara aman atau tidaknya tergantung jumlah konsentrat yang ada dalam kandungannya,” ujar Eko, Senin (28/6).

Ia juga menekankan, ada batasan BPA maksimal yang bisa lepas dari kemasan. Dan BPOM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC. Dan menurut hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat selama lima tahun terakhir menunjukkan migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogra/kg) atau masih aman.

“Hasilnya masih di bawah ambang batas. Begitu pula saat dilakukan pengujian di air. Sangat kecil kemungkinan terjadinya migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam galon guna ulang yang berbahan Polikarbonat (PC). Jadi kenapa ini masih diributkan,” paparnya.

“Suhu memang bisa berpengaruh terhadap pelepasan, tapi dalam proses distribusi yang normal kan nggak mungkin galon kemasan isi ulang akan ditaruh di tempat yang langsung terpapar sinar matahari,” tandas Eko.

Atas statemen-statemen Eko tadi, Roso Daras sangat heran. “Tidak saja mengherankan, tapi juga menggelikan. Benarkah Saudara Eko pernah mengikuti bagaimana distribusi galon isi ulang dari pabrik sampai ke konsumen? Tahukah dia, galon-galon diangkut dalam truk terbuka dan terjemur langsung matahari. Di depo pun dijemur. Apa Saudara Eko berpikir galon-galon tadi diangkut pakai truk yang tertutup rapat dan berpendingin udara? Dia kan akademisi, sebaiknya jangan asal bicara, dan bicara jangan asal-asalan. Lakukanlah survei, setidaknya observasilah ke lapangan, amati dan lihat langsung mata rantai distribusi galon selama ini,” tutur Roso Daras.

Sebagai akademisi, Roso berharap Eko kritis dan objektif. Apakah tidak ada rasa ingin mengkaji lebih dalam, ketika mengetahu adanya fakta bahwa banyak negara maju melarang penggunaan kemasan yang mengandung BPA berkontak langsung dengan makanan atau minuman yang dikonsumsi bayi dan balita? “Pliss deh, pak Eko….,” pungkas Roso. (*/mons)

Komnas Perlindungan Anak, Dukung BPOM untuk Label Peringatan Konsumen Pada Galon Guna Ulang

.JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di tengah kesibukannya mengatasi masalah kejahatan kepada anak-anak tetap konsen dan konsisten menyangkut bahaya Bisphenol A (BPA) bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

“Sekali lagi Komnas Perlindungan Anak menegaskan dan mendukung BPOM untuk segera melabeli galon isi ulang yang mengandung BPA. Jadi galon-galon plastik dan wadah makanan lain yang mengandung BPA harus segera diberi label tidak untuk dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil atau janin,” tandas Arist Merdeka Sirait saat ditemui di kantornya di jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo Jakarta Timur, baru-baru ini.

Pernyataan Sirait bukan tanpa alasan. Sirait merujuk perkembangan hasil penelitian dari Universitas Harvard, Chicago’s School of Public Health dan lembaga ilmu kedokteran lainnya menyatakan dalam hasil penelitiannya menemukan bahwa bahan kimia tertentu yang ditemukan dalam plastik, bisphenol A (BPA), dapat menjadi racun dalam tubuh yang memicu penyakit seperti kanker payudara dan kanker hati. Penelitian tentang efek mengonsumsi bahan kimia yang terpapar BPA dari plastik pun terus berlanjut.

“Jadi penelitian terbaru dari Harvard dan lembaga ilmu kedokteran lainnya menyatakan temuan baru bahaya BPA yang dapat menimbulkan kanker payudara dan kanker hati,” ungkap Arist Merdeka pada, Senin 21 Juni 2021.

Selain itu pada 1 Juni 2021 https://neurosciencenews.com/bpa-brain-development-18528/ memuat tentang penelitian Dr Deborah Kurrasch.

Melalui karya para peneliti seperti Dr. Deborah Kurrasch, PhD, implikasi dari bahan kimia ini sedang dieksplorasi secara menyeluruh. “Produsen mengikuti standar yang ditetapkan oleh badan pengatur, bukan tanggung jawab produsen untuk membuktikan bahan kimia dalam produk konsumen aman,” kata Kurrasch, seorang peneliti di Universitas Calgary’s Hotchkiss Brain Institute (HBI) dan Alberta Children’s Research Institute di Cumming Sekolah Kedokteran. “Para ilmuwan memainkan peran penting dan melakukan pekerjaan yang cermat untuk menentukan di mana letak risikonya.”

Penelitian Kurrasch selama dekade terakhir telah berfokus pada bahan kimia yang dapat dikenali secara luas: Bisphenol A, juga dikenal sebagai BPA. Bahan kimia ini umumnya ditemukan dalam plastik, pelapis makanan kaleng, dan bahkan kuitansi termal. Studi terbaru dari laboratorium Kurrasch, yang diterbitkan di Science Advances, menunjukkan bahwa kewaspadaan berkelanjutan diperlukan.

Sementara itu, seorang peneliti postdoctoral di labnya, Dr. Dinu Nesan, PhD, meneliti dampak rendahnya tingkat paparan BPA pada tikus hamil dan perkembangan otak anak mereka. “Tujuan kami adalah untuk memodelkan tingkat BPA yang setara dengan apa yang biasanya terpapar pada wanita hamil dan bayi yang sedang berkembang,” katanya.

“Kami sengaja tidak menggunakan dosis tinggi. Faktanya, dosis kami 11 kali dan hampir 25 kali lebih rendah daripada yang dianggap aman oleh Health Canada dan FDA (Administrasi Makanan dan Obat AS). Bahkan pada tingkat rendah ini, kami melihat efek pada perkembangan otak prenatal pada tikus.”

Dengan menggunakan model paparan BPA ini, Nesan menemukan perubahan mencolok pada wilayah otak yang bertanggung jawab untuk mendorong ritme sirkadian, nukleus suprachiasmatic, yang terletak di hipotalamus. Ketika sebelum lahir terpapar BPA tingkat rendah ini, nukleus suprachiasmatic gagal berkembang dengan baik.

Para peneliti berharap temuan mereka akan menambah tekanan berkelanjutan pada badan pengatur untuk terus meninjau kembali penentuan mereka tentang tingkat BPA yang aman.

Dari penemuan yang dilakukan para ahli diluar negeri tentang bahaya BPA, Arist Merdeka Sirait sangat mendukung BPOM untuk segera melakukan pelabelan pada galon guna ulang yang berkode daur ulang nomor 7.

“Kami tidak dalam posisi melarang peredaran galon guna ulang, tapi kami hanya ingin adanya pelabelan untuk informasi kepada masyarakat bahwa galon guna ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil demi kesehatan mereka,” ungkap Arist.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan LIngkungan (JPKL), Roso Daras mengatakan bahwa JPKL beberapa hari lalu menerima surat balasan dari BPOM. “Kami mengucapkan terima kasih atas balasan surat dari BPOM. Artinya selama ini antara JPKL dan BPOM telah menjalin komunikasi,” tutur Roso Daras.

Hanya saja, Roso Daras kembali menegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman, hasil penelitian yang telah dilakukan BPOM terhadap galon guna ulang dan dikatakan masih dalam ambang batas, ini perlu adanya penjelasan.

“Dalih bahwa kandungan BPA dalam galon guna ulang yang masih di ambang batas, sangat berbeda dengan hasil penelitian oleh laboratorium yang kami (JPKL-red) tunjuk. Bedanya bahkan sangat jauh. Demi, untuk, dan atas nama kesehatan anak serta janin, persoalan ini harus menjadi perhatian para pihak yang berkepentingan,” tambahnya.

Dalam kaitan itu pula, BPOM perlu menunjukkan sample yang dianalisis itu diambil dari mana. “Apakah galon yang baru keluar dari pabrik, galon yang ada di pasaran, galon lama. Adakah galon yang diteliti itu galon yang sudah terpapar matahari, sebab faktanya pengangkutan galon dari pabrik ke distributor menggunakan truk terbuka,” kata Roso.

Sementara, JPKL dalam melakukan penelitian telah menunjuk lembaga penelitian berstandar SNI dalam melakukan analisis. “Bukan hanya itu, kami menyerahkan berbagai jenis galon, mulai dari galon yang baru, galon lama yang terkena matahari, maupun galon yang tidak terkena matahari. Dan hasilnya, semua jenis galon yang diteliti tadi mengandung BPA di atas ambang batas. Artinya, berbahaya,” tandas Roso.

Roso Daras kembali menegaskan bahwa dalam kenyataannya hasil penelitian di luar negeri menunjukkan bahaya BPA, bukan hanya bagi bayi balita dan janin, yang terbaru bahkan bisa mengakibatkan kanker payudara, kanker hati, dan otak.

“Sudah semestinya BPOM sebagai institusi pengawas obat dan makanan mengambil peran dan fungsinya dalam melindungi rakyat. Caranya, melakukan pelabelan peringatan konsumen terhadap galon isi ulang yang mengandung BPA,” ujar Roso Daras. (*/mons)

JPKL Dukung BPOM Pelabelan Galon Guna Ulang, Tapi Petisi Malah Diturunkan

JAYAKARTA NEWS – Petisi yang dibuat Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) yang dimuat di www.change.org.id dengan judul :  bpom-badan-pengawas-obat-dan-makanan-selamatkan-bayi-kita-dari-racun-bisphenol-a-bpa– , tanpa pemberitahuan lebih dahulu, telah dihapus dari beranda laman change.org.

Padahal petisi tersebut telah ditandatangani hampir 100 ribu. Pihak admin JPKL kemudian mengirimkan pesan dan surat elektronik guna meminta penjelasan kepada pengelola change.org, mengenai alasan diturunkannya petisi yang bertujuan menyelamatkan bayi, balita dan janin tersebut. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya, change.org membalas pesan elektronik dari JPKL.

“Penurunan petisi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kementerian Komunikasi dan informasi (Kemenkominfo) yang diajukan ke tim global change.org,” begitu bunyi pesan elektronik dari change.org kepada JPKL.

Padahal isi petisi itu adalah untuk mendukung BPOM agar memberi label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung Bisphenol A (BPA) dengan kode plastik No.7, agar airnya tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Hampir semua negara maju sudah melarang penggunaan kemasan BPA sebagai wadah yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan di konsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil, bahkan ada negara yang sudah melarang kemasan plastik yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7, sebagai wadah makanan dan minuman.

Di Indonesia barangkali belum memungkinkan menerapkan peraturan setegas itu, sehingga langkah yang utama yang memungkinkan adalah pemberian label peringatan konsumen, untuk melindungi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Jika untuk orang dewasa masih ada toleransi, maka untuk bayi semestinya tidak ada toleransi untuk ambang batas BPA yg diperbolehkan. Tingginya angka yang mendukung petisi tersebut pertanda masyarakat peduli akan bahaya BPA.

Karena mendapat keterangan bahwa penurunan itu atas permintaan Kemenkominfo, maka Roso Daras, Ketua Umum JPKL mendatangi Kemenkominfo pada Senin (29/3) lalu.

Kehadiran Ketua JPKL Roso Daras disambut baik Ferdinandus Setu, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi di press room, Gedung Kemenkominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Iya betul, Kemenkominfo telah meminta change.org untuk menurunkan petisi tersebut. Karena kami mendapat permintaan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” ungkap Ferdinandus Situ.

Masih menurut Ferdinandus Setu, Kemenkominfo itu tugas dan fungsinya antara lain mengatur berbagai kepentingan. Dikatakan, BPOM sekitar dua bulan lalu meminta petisi itu diturunkan dengan alasan berita bahaya bisphenol A adalah disinformasi. Maka sebagai sesama instansi pemerintah meminta untuk diturunkan.

“Jadi untuk JPKL silakan yakinkan pihak BPOM bahwa Bisphenol A berbahaya. Atau bila perlu bikin lagi saja petisi itu,” saran Ferdinandus seraya menambahkan, “saya memahami dan mendukung maksud JPKL terkait konten petisi untuk melindungi masyarakat.”

Mendengar klarifikasi dan penjelasan Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Roso Daras pada dasarnya memahami apa yang terjadi. Ia hanya menyesalkan sikap BPOM yang telah mengintervensi organisasi yang resmi dan berbadan hukum. Menurut Roso Daras, tindakan BPOM telah mencederai iklim demokrasi di dalam mengeluarkan pendapat.

“Dalam konteks ini, BPOM bersikap otoriter. Tindakannya meminta Kemenkominfo menurunkan petisi dari sebuah organisasi legal di Tanah Air, jelas melanggar UUD ‘45 tentang kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Apalagi jika alasannya bersifat dispute, bahkan sumir,” sergah Roso.

Ditambahkan, semua negara maju berdasarkan penelitian ilmiah menyebutkan, BPA berbahaya, “Bahaya BPA itu confirmed. Tak bisa dibantah. Mungkin pada kadar tertentu tidak berbahaya bagi manusia dewasa, tetapi untuk balita, bayi, dan janin, no excuse. Mereka harus dilindungi dari paparan racun BPA, berapa pun kadarnya,” tegasnya. 

Dan karena soal BPA di Indonesia masih di ranah perdebatan, BPOM tidak berhak membungkam pendapat pihak lain yang berseberangan. Terlebih, BPOM pun di dalam peraturannya jelas mengatakan BPA berbahaya jika melebihi ambang batas. “Jangan berlindung di balik kata ‘ambang batas’ atau ‘batas toleransi’. Sebab kadar tolrensi itu untuk manusia dewasa. Sedangkan, untuk balita, bayi, dan janin, JPKL memandang, tidak ada toleransi,” papar Roso Daras.

Roso bahkan mempertanyakan, apakah BPOM siap bertanggung jawab dunia-akhirat, jika kelak ada dampak buruk terhadap balita, bayi, dan janin karena membiarkan mereka terpapar BPA?

Masih menurut Roso Daras, dalam menyikapi sebuah perbedaan pendapat, tidak selayaknya pendapat pihak lain dibungkam. “Padahal BPOM belum mempunyai kajian komprehensif di dalam merespon isu BPA ini. Sementara JPKL berpegang pada penelitian dan kebijakan yang telah diterapkan di beberapa negara maju. Bahwa, wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7, tidak boleh bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan Ibu hamil,” paparnya.

Dengan adanya penghapusan petisi yang sudah ditandatangani hampir mencapai 100 ribu lebih untuk mendukung BPOM di dalam memberikan Label Peringatan kepada konsumen, ada beberapa pasal yang telah dilanggar.

“Pasal perlindungan anak, pasal perlindungan kesehatan, dan yang jelas pasal perlindungan konsumen. Ini menunjukkan bahwa sangat penting untuk segera merumuskan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk melindungi kesehatan dan konsumen,” tandas Roso Daras.  (*/mon)

Konsumen Pintar Bertanya: Mana yang Hoax?

JAYAKARTA NEWS – Asosiasi makanan dan minuman, secara bersama-sama membuat siaran pers, yang isinya mengatakan ada sebuah organisasi yang belum jelas rekam jejaknya, menyebarkan hoax tentang kandungan BPA dalam galon guna ulang.

Mungkin sebelum lanjut ke inti persoalan, perlu juga dijelaskan pengertian hoax itu. Hoax tak lain dan tak bukan berita bohong, berita yang tak jelas kebenarannya.

Lantas, asosiasi makanan dan minuman menyatakan ke konsumen, bahwa bahaya kemasan plastik yang mengandung BPA dengan kode plastik No 7 adalah hoax? Apakah pernyataan ini mempunyai dasar pemahaman yang komperensif mengenai zat BPA yang terkandung dalam kemasan plastik dengan kode No.7?

Pertanyaannya justru, apakah pernyataan asosiasi itu benar? Di atas sudah dijelaskan, bahwa hoax adalah berita bohong. Seharusnya kita lebih bijak untuk memahami, mengevaluasi dan memperbarui peraturan yang perlu disempurnakan. Sumbernya kita dapat mempelajari perkembangan dari regulasi yang telah diterapkan di negara maju yang mempunyai peraturan yang ketat, dan tujuannya untuk melindungi hak konsumen Indonesia untuk mendapatkan produk yang berkualitas dan tidak berisiko bagi kesehatan di kemudian hari.

Adapun, JPKL (Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan) yang selama ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya BPA yang terdapat pada galon guna ulang adalah benar. Galon guna ulang memang terbuat dari bahan polikarbonat yang mengandung BPA alias Bisphenol A dengan Kode Plastik No.7

Nah, berdasarkan beberapa penelitian nasional dan international, disimpulkan bahwa BPA memang berbahaya terutama bagi bayi, balita, dan janin. Mungkin bagi orang dewasa, pengaruh zat BPA, tidak terlalu besar pada kadar tertentu. Tapi bagi bayi, balita dan janin tidak ada toleransi. Harus bebas kandungan BPA.

Perjuangan JPKL mendapat dukungan dari sebagian besar media mainstream. Para pengelola media tersebut sadar bahwa keselamatan bayi, balita dan janin, artinya menyelamatkan generasi masa depan bangsa.

JPKL telah membuat petisi yang berisi dukungan dan menguatkan BPOM untuk dapat membuat kebijakan label peringatan konsumen untuk melindungi bayi, balita dan janin. Dan petisi itu mendapat respons positif. Terbukti saat ini telah mendapat dukungan 60 ribu lebih warganet. Konsumen jelas sangat antusias untuk mendukung BPOM.

Konsumen telah membaca isi petisi, dan akses informasi mengenai BPA juga terbuka luas, mudah didapat melalui berbagai media. Sangat mudah penjelasannya yang didapat dari jurnal dan kebijakan dalam negeri serta international mengenai BPA. Melalui informasi internet pertanyaan dari konsumen terjawab, seperti pertanyaan, “Apakah Polikarbonat resin mengandung BPA?” Jawabannya iya, “Kalau begitu, apakah kemasan galon Polikarbonat mengandung BPA?” Pasti jawabannya iya. 

Pertanyaan mudah konsumen lain adalah, “Apakah bayi dan ibu hamil perlu dilindungi?, apakah kebijakan pemerintah mengenai botol bayi sekarang harus bebas BPA?”  Pasti jawabannya iya. “Lalu kenapa masih mengambil air nya dari galon kemasan polikarbonat yang mengandung BPA?” Seharusnya terkait hal ini, BPOM harus memberi label peringatan konsumen. Dan di dalam faktanya, konsumen bertanya dimana hoax-nya?

Dengan menyebut apa yang dimuat di media-media besar sebagai HOAX, artinya telah melecehkan banyak pihak. Menganggap, media-media tersebut tidak bisa membedakan mana berita bohong dan yang bukan kebohongan. Apalagi sumber pemberitaan yang disampaikan JPKL mempunyai landasan penelitian.

Kita bisa mempelajari bagaimana negara maju EU (European Union) sejak tahun 2017 melarang penggunaan BPA pada produk plastik yang digunakan untuk bayi usia 0-3 tahun. Terkait hal ini dapat kita akses linknya di 

https://www.dairyreporter.com/Article/2017/10/10/European-Commission-tightens-bisphenol-A-regulation

Jepang (Japan) mengkategorikan toksisitas dari BPA pada tahun 2017

https://www.nite.go.jp/chem/english/ghs/h28_list_e.html

https://www.nite.go.jp/chem/english/ghs/16-mhlw-0123e.html

Belum lagi SGS pada tahun 2018 mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan. Yang dapat kita buka linknya di

https://www.sgs.com/en/news/2018/10/bpa-bans-and-restrictions-in-food-contact-materials

Bahkan pemerintah Perancis lebih keras dan ketat sekali dalam regulasinya, bahwa BPA dilarang dalam impor dan penempatannya di pasar negara Perancis untuk setiap kemasan, wadah atau perkakas, yang dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dengan makanan minuman, artinya konsumen segala usia di negara Perancis dilindungi oleh pemerintah dari bahaya BPA. peraturan ketat ini dapat kita akses melalui

https://www.legifrance.gouv.fr/download/pdf?id=2pELtVn5sMN5YjBKoNt_Z3I-q-F8NPExJsuVueVD5Xc=

“Penggunaan plastik kemasan mengandung BPA dengan kode plastik No.7, dalam kegiatan produksi makanan dan minuman itu wajar saja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemenperin, SNI, dan BPOM, silakan produsen yang masih mempergunakan kemasan plastik tersebut terus berjalan, tidak ada yang melarang, silakan untuk membangun perekonomian Indonesia. Hanya saja, berikan label peringatan konsumen, sehingga tidak dikonsumsi untuk bayi, balita dan janin. Sama halnya dengan beberapa produk tertentu yang dilabeli peringatan seperti yang diatur di dalam Pedoman Label Pangan Olahan 2020 yang dikeluarkan oleh BPOM, sebagai pedoman yang memperjelas PERBPOM No. 31 thn 2018 tentang Label Pangan Olahan. Dalam Buku Pedoman ini dapat di temukan di BAB IV Halaman 75 – 77 Bab 4.5,” tutur Ketua JPKL, Roso Daras.

“Penyampaian ke konsumen mengenai berita bahwa BPA berbahaya bagi bayi, balita dan janin adalah hoax, ini suatu pernyataan yang memalukan dan tidak terpuji. Ini suatu langkah kemunduran bagi dunia kesehatan di Indonesia, yang menyangkut perlindungan konsumen usia rentan. Seharusnya setiap periode, zat zat berbahaya seperti zat BPA, dievaluasi dan diperbarui bersama-sama mengikuti dinamika perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan dan regulasi International yang telah berjalan. Apakah yang mengeluarkan pernyataan BPA Hoax ke konsumen sadar, telah menutup mata dan telinga dengan mengorbankan hak konsumen usia rentan dengan alasan melindungi bisnis di masa pandemi, dengan berlindung pada peraturan yang masih perlu dievaluasi dan diperbarui? Dan terus mengkampanyekan bahwa bahaya BPA adalah hoax,” tegas Roso.

Akan tetapi JPKL tetap akan mendukung dan percaya. BPOM sebagai regulator akan mendengarkan aspirasi konsumen Indonesia demi kesehatan Bayi, Balita dan janin ibu hamil. (*/mon)

Lebih 50.000 Warganet Minta BPOM Melindungi Bayi, Balita dan Ibu Hamil dari BPA Galon Air Mineral

JAYAKARTA NEWS – Hanya dalam tempo 1 bulan, sudah lebih dari 50 ribu warganet menandatangani petisi yang dibuat oleh Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Isi petisi tersebut adalah mengajak masyarakat untuk sama-sama mendukung BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar mengeluarkan peraturan Label Peringatan Konsumen galon guna ulang yang mengandung BPA. Tujuannya tak lain adalah melindungi konsumen usia rentan, agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, tak ada toleransi bagi BPA. Jangan mau ambil risiko dengan mempercayai kata-kata ambang batas. Kalau bagi orang dewasa masih bisa ditoleransi. Kalau bagi bayi, balita dan janin harus diberikan yang terbaik, demi melindungi kesehatan bayi dan balita Indonesia. Masyarakat usia rentan ini berhak untuk dilindungi kesehatannya dengan zero toleransi terhadap zat BPA, melalui kebijakan Label Peringatan Konsumen.

Ketua JPKL Roso Daras melihat jumlah partisipasi warga yang ikut menandatangani petisi tersebut menunjukkan masyarakat mulai mengerti akan bahaya BPA, dan ikut berkontribusi untuk menyebarkan kepada pihak lain. Semakin banyak yang mengetahui tentu saja akan semakin banyak bayi, balita dan janin yang terbebas dari paparan BPA.

“Kami mengajukan petisi untuk memberikan Peringatan Konsumen pada Label Kemasan Galon Isi Ulang yang mengandung BPA,” tegas Roso Daras seperti tertuang dalam bunyi petisi tersebut.

Kemasan Galon Isi Ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat mengandung zat BPA berbahaya yang dapat larut dalam air, di dalam kemasan tersebut. Kemasan yang mengandung zat BPA berbahaya ini ditandai Dengan logo “Segitiga No.7”. Silakan cek di kemasan plastik.

“Kami melihat Label Peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan Galon Isi Ulang BPA, untuk melindungi masa depan bayi, Balita dan janin yang dikandung ibu hamil, agar tidak terpapar Zat BPA yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari,” bunyi petisi tersebut.

Aliansi Jurnalis Peduli Kesehatan & Lingkungan (JPKL), membuat petisi untuk mendukung BPOM mengeluarkan peringatan konsumen, tentu mempunyai alasan yang sangat penting dan mendesak. Dasar pembuatan petisi ini dilakukan dengan mencermati bahwa selama ini Indonesia telah di-“nina-bobok-kan” terhadap bahaya BPA yang terkandung dikemasan galon isi ulang polikarbonat yang mengandung BPA, sementara dunia kesehatan international telah menyampaikan paparan bahaya BPA.

Batas ambang BPA, jangan disamaratakan bahwa semua aman. Jika untuk wadah makanan dan minuman bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil tidak ada kompromi untuk ambang batas! semua harus dipastikan zero!

Di banyak negara penggunaan BPA sudah dilarang termasuk Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Canada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 lembaga internasional yaitu SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan. Tahun 2018 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA.

Bahkan di awal January tahun 2021 ini, peneliti dari Thailand, US dan Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan risiko autisme.

FDA Filipina mengeluarkan larangan BPA untuk botol bayi. Sangat disayangkan di Indonesia peraturan BPA belum diatur secara ketat. Oleh karena itu sebaiknya kemasan galon guna ulang atau galon isi ulang diberikan label BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil.

JLPPI (Jejaring Labolatorium Pengujian Pangan Indonesia) menyampaikan bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim padahal bahaya BPA selalu membayang-bayangi konsumen tertuma produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.

Negara Asia termasuk Indonesia telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik No. 7, yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Contohnya adalah untuk botol bayi dan balita.

Kenapa di galon guna ulang, atau galon isi ulang tidak diatur? Karena konsumsi masyarakat yang paling banyak selama ini, adalah menggunakan wadah plastik polikarbonat yang mengandung BPA pada kemasan galon guna ulang atau galon isi ulang dengan kode plastik No.7 ini.

Petisi ini ditunjukan kepada BPOM untuk mendukung Pencantuman Label Peringatan konsumen, sebagai badan yang memberikan perizinan peredaran obat dan makanan sesuai dengan standar keamanan pangan. Sebagai regulator, agar melabeli galon isi ulang yang beredar di wilayah hukum Indonesia. Terutama pada galon isi ulang dengan kode plastik No.7. : “Peringatan konsumen: Kemasan Mengandung BPA, Berbahaya Bagi Bayi, Balita & Janin pada Ibu Hamil”

Siapakah JPKL?

JPKL adalah Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan disingkat JPKL, dibentuk pada tanggal 10 November 2019. Visi JPKL adalah “kesehatan dan lingkungan yang baik menjamin kesejahteraan bangsa”.

Adapun misi JPKL adalah, antara lain, melaksanakan fungsi edukasi dan sosialisasi masyarakat terhadap isu-isu kesehatan dan lingkungan. Membangun sarana dan prasarana pelatihan jurnalis kesehatan dan lingkungan. Mewujudkan tata kelola organisasi profesi yang profesional dan akuntabel. Mendorong lahirnya kebijakan publik yang pro terhadap isu kesehatan dan lingkungan. (*/mon)

Menghalangi Kerja Jurnalistik Dapat Dipidana

JAYAKARTA NEWS – Dalam rangka menjaga keselamatan bayi, balita dan janin dari paparan BPA (bisphenol A), Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras, mengirim press release ke beberapa media online. Materi yang dikirim tentu hasil kajian dan penelitian yang telah diterbitkan melalui jurnal ilmiah.

Akan tetapi upaya memberi peringatan kepada masyarakat dengan cara mengirim press release tersebut ada dugaan dihalangi oleh oknum anggota ASPADIN (Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia).

Informasi ini didapat dari pengelola media yang mengaku telah diintervensi oleh oknum ASPADIN tersebut. Bahkan ada salah satu media yang mengirimkan bukti surat dari ASPADIN kepada media tersebut yang berisi permintaan menurunkan berita tentang bahaya BPA di galon isi ulang bagi bayi, balita dan janin.

Karena ingin jelas duduk persoalannya, maka hal itu pun diklarifikasi ke Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat tentang pihak ASPADIN yang mengintervensi media-media. “Saya tidak tahu,” kata Rachmat Hidayat saat dihubungi melalui wahatsapp.

Sebelumnya Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat juga telah dihubungi oleh wartawan lain anggota JPKL, dan mengaku dirinya tidak berwenang. “Masa ASPADIN mengajak untuk menolak pemuatan berita? Apa hak ASPADIN?,” ujar Rachmat Hidayat.

Masih menurutnya, dirinya tidak paham soal BPA. Maka dari itu dirinya berpegang kepada BPOM dan SNI.

Akan tetapi, jika bukti-bukti pelarangan berita itu kuat, oknum ASPADIN bisa dipidanakan.

Sementara itu, Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Indonesia  (PWI) DKI Jaya menekankan, bahwa menghalangi kerja jurnalistik sangat bisa dipidanakan. Karena telah masuk area mengintervensi, mengancam bahkan menghalangi kerja jurnalistik yang secara hukum dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999.

Pendapat Kesit yang juga Pengurus Harian PWI DKI Jaya berkenaan dengan tengarai para pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik. Termasuk oknum yang mengatasnamakan ASPADIN (Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) yang diduga menelepon beberapa Pemred media online supaya tidak memuat rilis yang dikirim oleh Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) menyangkut berita bahaya BPA di dalam galon guna ulang  bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Meski pada dasarnya penelitian dari negara-negara di Eropa sudah melarang penggunaan BPA di air kemasan isi ulang, karena ditimbang berbahaya bagi janin dan bayi.

Kesit Budi Handoyo menambahkan, dari sudut pers tidak boleh pihak mana pun menghalangi kerja jurnalistik. Tanpa terkecuali. Termasuk meminta untuk tidak menyebarkan rilis dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Harusnya kalau ada rilis, tinggal jurnalisnya meminta tanggapan dari pihak yang berlawanan, sehingga ada counter. Tidak dengan menghalangi atau melarang menaikkan rilis atau berita,” katanya di kantor PWI DKI Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Dengan demikian, imbuh Kesit, complain atau keberatan dari para pihak, mendapatkan tempat dalam berita secara adil.

“Selama rilis dari pihak yang mengirim bisa dipertanggungjawabkan, tidak bisa dipersoalkan. Tinggal berbalas pantun saja. Atau bikin rilis baik,” katanya sembari menekankan, pihak yang menghalangi kerja jurnalisme sangat bisa dipidanakan, jika menghalang-halangi kerja jurnalistik. (*/PR)

Roso Daras: Bahaya BPA Bukan Hoax

JAYAKARTA NEWS – Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Itulah prinsip yang dipegang Roso Daras, Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) ketika diminta komentarnya terkait isu bahwa bahaya BPA adalah hoax.

Menurut Roso Daras, dirinya bersama JPKL akan terus memberi peringatan dan mengedukasi  masyarakat akan bahaya BPA.

Sudah jelas tertulis, menurut media mainstream nasional maupun internasional dan jurnal ilmiah yang beredar luas, bahwa BPA sangat berbahaya. Terutama bagi bayi, balita dan janin. Itu sebabnya perjuangan JPKL akan terus berlanjut sampai pihak yang berwenang benar-benar mencantumkan label bagi galon guna ulang yang mengandung BPA.

Menurut Roso, pemberian label tersebut, agar air dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin (ibu hamil) karena wadahnya mengandung BPA.

Botol susu bayi sudah diwajibkan terbebas dari BPA, karena bersentuhan langsung. Nah air yang digunakan untuk mencampur susu bubuk,misalnya harus juga harus terbebas dari bahan yang mengandung BPA.

“Kalau botolnya sudah free BPA tapi airnya dari galon yang belum free BPA hal itu jelas sangat berisiko,” pesan Roso Daras untuk berhati hati.

Roso juga menegaskan bahwa soal bahaya BPA itu bukan hoax. Siapa yang berani menjamin dan bertanggung jawab jika bayi, balita dan janin yang dicekoki air dari galon yang mengandung BPA akan aman-aman saja.

Bahaya terpapar BPA dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari. Dasarnya adalah hasil penelitian para ahli di bidang kesehatan.

Peringatan tentang bahaya BPA bukan hanya isapan jempol belaka. 

Di sebagian besar negara maju telah melarang penggunaan BPA. Tahun 2008, misalnya, Kanada menempatkan larangan terbatas penggunaan BPA, serta mengklasifikasikannya sebagai zat beracun. Tahun 2010 Prancis, berdasarkan the law 2010 – 729 of June 2010 BPA pada awalnya dilarang pada botol bayi dalam pembuatan, impor, ekspor dan penempatannya di pasaran. Akan tetapi terjadi amandemen pada tahun 2012 (Law No. 2012 – 1442 of 24 December 2012) yang memperluas ruang lingkup untuk mencakup semua kemasan, wadah, atau perkakas yang mengandung BPA dan dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dengan makanan. Pada tahun 2015, dilakukan amandemen kembali dengan Constitutional Council Decision No.2015 – 480 QPC of September 2015 yang memperkuat pelarangan BPA untuk seluruh kemasan pangan yang kontak langsung dengan pangan.

“Asia, termasuk Indonesia juga telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi bayi, contohnya botol susu bayi dan balita. Tahun 2010, BPOM mengeluarkan leaflet mengenai keamanan botol susu bayi. Dan di tahun 2014, BPOM mengeluarkan peraturan mengenai kemasan pangan dan mengatur mengenai migrasi BPA pada kemasan plastik polikarbonat. Tapi kenapa peraturan ini direvisi kembali di tahun 2019? Harusnya maju bukan mundur, ” tutur Roso Daras.

Masih menurut penjelasan Roso, tahun 2013, Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia melakukan suatu kajian Sitematis Dampak Pajanan Bisphenol A (BPA) terhadap sistem reproduksi dan perkembangan manusia. Kesimpulan yang dapat diambil dalam kajian itu adalah BPA memberikan dampak yang buruk terhadap organ reproduksi manusia.

Tentang bahaya BPA sudah sangat jelas. Bahkan botol susu bayi pun tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung BPA. Pertanyaannya, kenapa di galon guna ulang masih ada toleransi BPA bagi bayi, balita dan janin? Padahal semestinya tetap free BPA. (*/mon)