Connect with us

Kabar

Sumut Susun Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Sekitar 100 orang utusan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata se-Sumatera Utara hadir di Ballroom Le Polonia Medan. Selama dua hari, 12 – 13 Oktober 2022, mereka melakukan rapat koordinasi Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

Acara dibuka oleh Kadisbudpar Sumut, Zumri Sulthony, M.Si, CHE. Rakor menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain, Ketua Lembaga Penelitian USU, Prof. Dr. Robert Sibarani, MS, Kabid Kebudayaan Disbudpar Sumut, Hj. Elidawati Hasibuan SE, M.AP, dan lainnya. Hadir juga pejabat Kementerian Riset dan Teknologi serta utusan Balai Budaya Pelestarian Wilayah Aceh.

Ahoi, Horas, Mejuah-njuah, Njuah-njuah, Ya’ahowu, Oii Kisanak,”ujar Zumri menyapa para peserta Rakor. Ia menyampaikan hormat kepada Prof. Dr. Robert Sibarani, MS, dosennya yang selalu memberikan masukan kepada Disbudpar Sumut berkaitan dengan kebudayaan.

Zumri juga mengakui, sebelum Rakor, ia telah bertemu teman-teman dari Pelestarian Balai Budaya Aceh dan mendapat banyak masukan. “Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah merupakan suatu dokumen yang memuat kondisi faktual serta permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya,” jelas Zumri.

Kadisbudpar Sumut Zumri Sulthony, M.SI, CHE bersama narasumber Prof. Dr. Robert Sibarani MS dan Hj. Elidawati Hasibuan SE, M.AP Kabid Kebudayaan Disbudpar Sumut membuka sesi tanya jawab. (Foto. Monang Sitohang)

Lapor Guberrnur

Setiap provinsi harus memiliki Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan, dan Sumatera Utara belum memilikinya. Untuk itulah Rakor diselenggarakan.  

“Jika Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kota tidak memiliki PPKD, maaf saya tidak ngancam nih, maka tidak akan mendapat dukungan. Yang punya saja belum tentu dibantu, apalagi yang tidak punya,” kata Zumri.

Karenanya kesempatan Rakor dua hari harus bisa menyusun PPKD. Hasilnya, akan dilaporkan kepada Gubernur. “Ini harus menjadi target, sebab harusnya sudah menjadi usulan provinsi,” tambahnya.

Menurut data Prof. Robert Sibarani, di 33 kabupaten/kota Sumut ada 5 kabupaten/kota yang belum sama sekali memiliki PPKD, 14 kabupaten/kota PPKD statusnya disusun, sedangkan 14 lagi PPKD-nya telah disahkan.

Di kesempatan sama Hj. Eladawati Hasibuan SE, M.AP sebagai ketua panitia sekaligus narasumber mengatakan di dalam penyusunan PPKD Provinsi Sumatera Utara harus ada kolaborasi semua pihak. “Muaranya, tercapai penyusunan PPKD tahun 2022,” katanya.

Disbudpar Sumut sebagai panitia berharap Rakor PPKD ini memberikan ide-ide atau konsep-konsep memajukan kebudayaan ke depan. Karenanya, PPKD tiap kabupaten/kota harus terselesaikan sebagai salah satu tahapan menuju alur perencanaan program kebudayaan nasional.

“Semoga Rakor berhasil menyusun PPKD semua kabuapten/kota di Sumut, menuju Sumatera Utara yang bermartabat ke depan. Kita harus memelihara, menjaga serta mengembangkan budaya-budaya yang ada di Provinsi Sumatera Utara yang kita cintai,” harap Elidawati.

Kadisbudpar Sumut Zumri Sulthony, M.SI, CHE foto bersama para peserta Rapat Koordinasi PPKD Sumut. (Foto. Monang Sitohang)

Gabungan Dua Provinsi

Dalam kesempatan itu Essi Hermaliza dari Balai Penelitian Nilai Budaya (BPNB) Aceh mengatakan dirinya hadir sebagai pendamping PPKD. “Saat ini masih digabung dua provinsi, Aceh dan Sumut. Ke depan, Aceh dan Sumatera Utara memiliki PPKD sendiri-sendiri,” ujar Essi.

Ada beberapa unsur yang masuk dalam PPKD yang harus disusun yaitu objek kemajuan kebudayaan. Ada 10 objek kemajuan kebudayaan plus cagar budaya antara lain tradisi lisan, bahasa, pengetahuan tradisional, adat istiadat, tekhnologi tradisional, seni, permainan rakyat, olah raga tradisional, ritus dan manuskrip.

Point-point itu yang perlu diinvestarisasi dan informasikan perkembangan terkininya. Selain itu ada lembaga baik formal dan non formal di bidang kebudayaan, misalnya ada sekolah yang menangani kebudayaan, kampus kampus yang punya jurusan kebudayaan. Itu semua dicatat dalam PPKD.

Yang tak kalah penting adalah soal SDM. Misalnya, pelaku kebudayaan itu seperti apa, begitu juga dengan seniman atau pelaku seni dan lainnya.

“Makanya seperti dikatakan oleh Kadisbudpar Sumut tadi, pencatatan PPKD ini harus diselesaikan dalam dua hari ini untuk kemudian diserahkan ke tingkat Provinsi Sumut,” ujar Essi Hermaliza kepada Jayakarta News. (Monang Sitohang)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *