Connect with us

Kabar

PT Citilink Indonesia Diadukan ke Disnaker

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Mulia Siregar Kamis (28/7) siang menyampaikan permintaan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Tangerang guna memediasikan pertikaiannya dengan pihak PT Citilink Indonesia. Kedatangan Siregar diterima oleh Mira Widiasari SE (Kepal Seksi Oengupahan & Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan Tirama Pasaribu SSos (Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrail).

Siregar didampingi oleh advokat Guntur M. Pangaribuan SH dan Dr Ir Albert Kuhon MS SH. “Kita sudah mengundang manajemen PT Citilink Indonesia, dan dua kali mengirimkan somasi. Tapi mereka bergeming,” kata Kuhon kepada wartawan Kamis sore.

Kuhon menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum dan menggugat PT Citilink Indonesia melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Perundingan bipartit sejauh ini sudah tidak menghasilkan titik temu. “Namun, sesuai dengan peraturan perundangan, kami harus minta Disnaker buat memediasikan terlebih dahulu,” ujar advokat itu.

Kasusnya

Kasus perselisihan hubungan industrial itu bermula ketika PT Citilink Indonesia mendadak menghentikan kontrak kerja Mulia Siregar pertengahan April 2022. Sebelumnya, berkali-kali Siregar dikontrak oleh pihak Citilink sejak awal tahun 2018. Kontrak atau Perjanjian Jasa Advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021 dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.

“Berlaku sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” ujar advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH mengutip isi Pasal 1 perjanjian antara PT Citilink Indonesia dengan Mulia Siregar.

Pihak PT Citilink Indonesia yang diwakili oleh Sumedi, melalui surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan “pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021”. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian adalah 17 April 2022.

Kuhon bersama advokat Guntur Manumpak Pangaribuan SH yang mendampingi Mulia Siregar, sudah dua kali mengirim somasi kepada Dewa Kadek Rai, Direktur Utama PT Citilink Indonesia. Mereka minta, PT Citilink Indonesia memenuhi kewajibannya kepada Drs Lidson Mulia Siregar sehubungan pemutusan perjanjian kerja sepihak. “Sampai batas waktu yang ditentukan, pihak Citilink tidak membayar kewajibannya kepada klien,” kata Pangaribuan.

Menuntut Hak

Siregar tidak berkeberatan kontrak tersebut diakhiri. Namun ia minta haknya dibayar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 81 (angka 16) Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menegaskan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan) dan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021).  

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Karena pihak PT Citilink tidak memenuhi kewajibannya, Mulia Siregar minta bantuan advokat Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan.

Sejauh ini Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai melalui VP Bidang Human Capital Management, Sumedi, bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukannya sudah benar. Padahal Mahkamah Agung dalam putusan nomor 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 menegaskan pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam putusan Peninjauan Kembali No 580 PK/Pdt/2015, Mahkamah Agung menegaskan penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum, dan pelakunya harus membayar kerugian yang ditimbulkan.

Advokat Albert Kuhon lagi-lagi mengingatkan agar PT Citilink Indonesia memenuhi kewajiban kepada Drs Lidson Mulia Siregar. Supaya isu-isu sensitif di lingkungan Citilink tidak perlu terungkap ke publik.  “Kita akan proses secepatmnya. Dimulai dengan meminta klarifikasi hasil pertemuan bipartit,” ujar Tirama Pasaribu menanggapi.***din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *