Kabar
Petisi Mahasiswa Pascasarjana UNAS Tolak Wisuda di Tengah Pandemi
JAYAKARTA NEWS – Mahasiswa Pascasarjana Magister Imu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, melayangkan petisi menyusul rencana kegiatan wisuda mahasiswa pada tanggal 28 dan 29 November 2020 di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC).
Petisi itu sebagai sikap atas keputusan pimpinan kampus UNAS yang berencana menyelenggarakan kegiatan wisuda di tengah Pandemi Covid-19.
Juru bicara mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Habiburahman, menuturkan bahwa petisi disampaikan atas dasar keprihatinan para mahasiswa terkait masih adanya upaya untuk menyelenggarakan kegiatan yang mengundang orang dalam jumlah banyak.
“Lembaga pendidikan harusnya menjadi teladan dalam menghadapi pandemi Covid-19, bukan memaksakan kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip pengendalian Covid-19 dalam protokol kesehatan,” katanya.
Dalam petisinya, Habiburahman dan rekan-rekannya, juga mengharapkan kampus memiliki simpati terhadap Satgas Covid-19 dan tenaga medis yang sudah berusaha menjadi ujung tombak mengendalikan Covid-19, apalagi ratusan tenaga medis sudah banyak menjadi korban Covid-19.
Dalam rilis yang diterima redaksi disebutkan, bahwa rencana pelaksanaan wisuda pada tanggal 28 dan 29 November 2020 adalah kebijakan yang tidak sejalan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Pasalnya, situasi pandemi saat ini belum memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan wisuda yang akan mengundang kerumunan orang dalam jumlah banyak. Terlebih lagi, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan sehingga pelaksanaan wisuda yang akan diselenggarakan oleh UNAS tidak sejalan dengan upaya pemerintah membatasi mobilisasi masyarakat untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pihak mahasiswa pasca juga menolak kebijakan kewajiban membayar uang sebesar 3 juta untuk mengikuti wisuda dan terima ijazah. “Pasalnya, kami berhak menerima ijazah tanpa harus mengikuti kegiatan wisuda dengan membayar 3 juta karena kami sudah memenuhi syarat kelulusan dengan menyelesaikan beban studi pada program kuliah serta ujian tesis dan ketentuan lain yang diatur dalam peraturan mengenai penyelenggaran pendidikan di lingkungan perguruan tinggi,” demikian ditulis dalam petisi tersebut.
Petisi menilai, pelaksanaan wisuda yang mewajibkan mahasiswa membayar biaya wisuda sebesar Rp. 3 juta adalah kebijakan yang tidak memiliki kepekaan terhadap situasi pandemi Covid-19. Pasalnya, situasi pandemi Covid-19 tidak saja berdampak pada jumlah korban kematian, tetapi juga berdampak pada kendala finansial dan krisis ekonomi dari sisi penghasilan akibat pandemi Covid-19.
Pelaksanaan wisuda di masa pandemi merupakan kebijakan yang terkesan memaksa demi keuntungan bisnis pendidikan tanpa mengindahkan aspek prinsip nirlaba antara mahasiswa dan kampus di masa Pandemi Covid-19. “Terlebih lagi, di masa pandemi kami sudah mengeluarkan banyak uang seperti, Biaya Sidang 5 Juta, Biaya Semester 5,7 Juta dan hari ini kami diminta membayar kembali biaya wisuda 3 juta. Lebih dari itu, bagi kami yang diwisuda nilai sakral dan kebanggaan wisuda akan hilang ketika pelaksanaan wisuda tanpa dihadiri oleh orang tua atau keluarga di masa pandemic Covid-19,” tulis mahasiswa dalam petisi itu.
Atas dasar itu, kami meminta kepada Rektor dan Pimpinan Civitas Akademik di lingkungan UNAS untuk mengkaji kembali kebijakan pelaksanaan wisuda di masa pandemi. Unas sebagai lembaga pendidikan seharusnya memberikan teladan menghadapi pandemi Covid-19. Bukan sebaliknya, mengundang kerumunan massa dalam kegiatan wisuda yang sifatnya seremonial. (rls/sm)