Connect with us

Kabar

Penyelamatan Aset Cagar Budaya, TACB Kota Malang Perlu Dukungan Masyarakat

Published

on

MALANG, JAYAKARTA NEWS – Kota Malang kaya akan cagar budaya. Beberapa contoh bangunan cagar budaya yang menjadi saksi bisu perkembangan kota ini di antaranya terdapat di Jalan Ijen yang dikenal dengan bangunan-bangunan peninggalan kolonial Belanda masih terawat dengan baik. Bangunan-bangunan seperti Tugu, Balai Kota Malang, Wisma Tumapel, Stasiun dan lainnya.

Kota Malang juga memiliki berbagai peninggalan budaya yang merupakan warisan lokal. Contohnya adalah seni tari topeng Malangan, dan seni tembang dolanan. Peninggalan-peninggalan budaya ini merupakan bagian penting dari identitas budaya masyarakat Malang. Selain itu Kota Malang juga punya kawasan Kota Tua seperti Jalan Besar Ijen dan Jalan Jenderal Basuki Rahmat (Kayutangan).

Potensi-potensi di atas menunjukkan bahwa Kota Malang memiliki berbagai aset cagar budaya yang berharga. Penting bagi pemerintah dan masyarakat setempat untuk bekerja sama dalam upaya pelestarian, pengelolaan, dan promosi cagar budaya ini, agar dapat dipertahankan dan dinikmati oleh generasi saat ini dan mendatang.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Beberapa poin penting yang terkandung dalam undang-undang tersebut mencakup definisi cagar budaya, perlindungan cagar budaya, pendaftaran cagar budaya, pengelolaan cagar budaya dan sanksi pelanggaran. Kota Malang juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang saat ini memikul beban cukup berat untuk menyelamatkan aset cagar budaya Kota Malang. Banyak kendala yang dihadapi, khususnya masalah birokrasi dan intervensi pihak pihak tertentu yang akhirnya bisa mempengaruhi kebijakan menyangkut perlindungan cagar budaya.

Dalam diskusi antara TACB Kota Malang dengan tokoh masyarakat dan pemerhati cagar budaya pada Senin (29/5) di Cafe Jeep Malang cukup memberi gambaran yang lebih jelas tentang permasalahan penyelamatan aset aset cagar budaya.

Hadir dalam diskusi ini, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Dr. Dian Kuntarti, S.STP., M.Si, didampingi TACB, Dr. Ir. Erlina Laksmiati Wahyutami, Daroe Iswatingsih, Isa Wahyudi, Rakai Hino Galeswangi dan Hengki Herwanto. Sedang dari tokoh masyarakat yang hadir antara lain Eko Yudi Irawan, Restu Respati, Cahya Indra Kusuma, Hary Rezo, Dimas, Siswantoro dan Agung.

“Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) ini ketentuan untuk jumlahnya memang sudah ditentukan. Dan juga tidak semua orang bisa dengan serta merta menjadi tim ahli cagar budaya. Karena mereka ini harus tes.” Ungkap Dian.

“Dari segi peraturan perundangan ternyata cagar budaya itu ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) khusus cagar budaya. Kota Malang belum ada.” Dian menambahkan.

Salah satu solusi dalam membantu mengawal cagar budaya di Malang menurut Dian adalah keterlibatan netizen. The Power of Netizen menjadi menjadi kekuatan besar yang bisa membackup langkah langkah TACB ke depan.

Erlina dari TACB menjelaskan kalau urusan kajian itu kami siap. Dari nilai pentingnya itu lengkap. Ada kesejarahan, pengetahuan, pendidikan, religi dan kebudayaan. Tapi yang jadi masalah itu adalah tugas tambahan yang terkait dengan IMB. Rekomendasi IMB untuk bangunan bangunan yang berada di zona cagar budaya. Sering rekomendasi TACB belum keluar bangunannya sudah dirobohkan.

Restu Respati seorang pemerhati cagar budaya mengatakan “Saya seringkali memahami kesulitan teman teman TACB.
Istilahku mari terbentuk dibentuk bentukno (Habis terbentuk, di bentur benturkan).

“Melihat berbagai permasalahan yang dihadapi TACB Kota Malang untuk melindungi aset cagar budaya di Malang memang cukup berat. Makanya perlu dukungan masyarakat untuk mengawal dan menyelamatkan aset cagar budaya Kota Malang.” Ungkap Eko Yudi Irawan yang menjadi tuan rumah diskusi ini. (Heri)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *