Connect with us

Kabar

Pengendara Disiplin, Lalu-Lintas Lancar

Published

on

Kondisi kendaraan di persimpangan Simpang Tiga Karya Wisata, yang terlihat saling mendahului sehingga mengabaikan rambu lalu lintas, dan tampak pengendara tidak menggunakan helm. (Foto: Monang Sitohang)

Jayakarta News – Aktivitas berkendara di jalan atau berlalu-lintas merupakan bagian dari kegiatan sistem transportasi. Dan itu setiap harinya menjadi rutinitas yang dilakukan hampir semua orang di mana saja berada. Sesuai maknanya, transportasi adalah pergerakan manusia dan barang dari satu tempat ke tempat yang dituju menggunakan kendaraan yang digerakkan oleh mesin, manusia, dan hewan. Dan hal itu untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-harinya.

Setiap negara di dunia pasti memiliki aturan serta kebijakan mengatur transportasi. Seperti halnya di Indonesia sendiri peraturan dan kebijakan berlalu-lintas itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hanya dalam pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut masih berbanding terbalik dengan kenyataan. Sehingga kelayakan dan kenyamanannya berlalu lintas masih jauh dari harapan, sebab masih saja terlihat pengguna jalan yang belum disiplin, sehingga banyak melanggar aturan. Padahal ketika pengendara tidak taat atau tidak disiplin berlalu lintas maka dapat tindakan tilang atau menyebabkan bahaya terhadap dirinya dan juga orang lain.

Seperti pantauan Jayakarta News dalam beberapa hari ini di beberapa ruas jalan Kota Medan terlihat masih banyak pengendara yang melakukan kebiasaan-kebiasaan buruk di saat mengendarai. Dari kebiasaan itu sangat rentan menimbulkan kecelakaan. Berkut sejumlah kebiasaan buruk berkendara.

Tampak seorang pengendara wanita sedang melewati pulau jalan di Jalan AH. Nasution. (Foto. Monang Sitohang)

Melawan Arah 

Kebiasaan berkendaraan dengan cara melawan arah (arus) sangat rentan tersenggol ataupun tertabrak oleh kendaraan yang melaju di arah yang benar. Hal ini sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor, daerah yang sering terpantau seperti Jl. Ngumban Surbakti yang datang dari Simpang Pemda sering melawan arah dari pada memutar, Jl. Padang Bulan, dari Simpang Sumber yang keluar dari USU, lalu di Jl. Avros yang datang dari arah Brigjen Katamso dan sesekali ada juga yang menyebrangi pulau jalan. Jl. AH. Nasution disepanjang jalan ini ada beberapa yang terlihat di samping lawan arah pengendara juga menyebrangi pulau jalan di depan Lapangna Mitra Sejati dan sebelum lampu merah Simpang Karya Wisata juga dan lainnya.

Tentu itu sangat membahayakan dirinya dan juga pengendara lainnya, karena jelas sudah menyalahin aturan berlalu lintas, sehingga kesempatan kecelakaan itu sangat besar dan jika terjadi pasti nanti akan disalahkan si pengendara yang melawan arah.

Bahkan bila penggendar yang melawan arah terluka parah, dirinya pun tak bisa menuntut pengemudi lain yang melaju sesuai arah. Dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh kelalaian si pengendara bisa dijerat Pasal 310 UU NO 22 Tahun 2009 Lalu Lintas.

Menggunakan Handphone

Ini juga salah satu kebiasaan buruk yang sering terlihat di saat mengendarai di jalan sekitar Kota Medan, dan tindakan kebiasaan pengendara seperti ini tidak baik, sebab hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya konsentrasi si pengendara ataupun pengendara lainnya sehingga memiliki peluang untuk mengakibatkan kecelakaan.

Seperti yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dan bila diabaikan maka dapat dikenakan Pasal 283 yang mengatur pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 750.000 rupiah bagi para pelanggar.

Melanggar Rambu Lalu Lintas

Setiap pengendara di jalan seharusnya mengetahui rambu-rambu lalu lintas demi terciptanya kelancaran aktivitas di jalan, jika tidak ada konsekwensi yang akan diterima seperti tindakan tilang dan kecelakaan. Tetapi ketika di jalan banyak rambu lalu lintas yang masih dilanggar, seperti lampu merah, zebra cross dan lainnya.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pengguna jalan wajib memenuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.

Dan bagi kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Membuang sampah

Kebiasaan buruk membuang sampah ini terlihat bukan hanya dilakukan orang pada saat sedang berjalan saja tapi melainkan yang sedang mengendarai kendaraan juga masih mau melakukan nya, padahal kita ketahui sejak sedini mungkin anak-anak sudah diajarin membuang sampah pada tempatnya, misalkan duduk dibangku sekolah guru kita selalu mengajarkan untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Namun bagi beberapa orang pengendara, itu dianggap sebatas wacana saja, karena dengan terbukti nya masih ada seenaknya membuang sampah di jalan, dengan membuka kaca mobil atau juga sepeda motor, seperti botol plastik, tissue, tanpa memperdulikan pengendara lainnya baik itu di samping dan di belakangnya.

Tidak Menggunakan Helm

Kebiasaan pengendara tidak menggunakan helm ini masih saja banyak terlihat, apa lagi saat di hari libur.  Padahal menggunakan helm di saat  mengendarai sepeda motor adalah wajib. gunanya untuk melindungi kepala, di saat hal tidak diinginkan, selain itu juga sebagai penutup dari teriknya matahari.

Itu juga telah ditentukan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2009 yang menyebutkan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional maka dikenakan Pasal 291 ayat 1 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000.

Maka marilah kita memulai dari diri sendiri untuk sadar dan disiplin berlalu lintas dengan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik di jalan demi terciptanya kenyamanan dan aman dalam berlalu lintas. (Monang Sitohang)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *