Connect with us

Hukum

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) bukan komponen utama pendidikan sehingga harus dipisah paling lambat 2028.

Demikian putusan majelis MK dalam sidangnya terhadap permohonan uji materil Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026 di Ruang SIdang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).

“Mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026,” ucap Ketua Majelis MK Suhartoyo.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu MK juga menyatakan ini Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut MK, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan diucapkan.

Dalam pertimbangan Mahkamah menyatakan pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.

“Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen  APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mahkamah menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.

Mahkamah juga menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan telah menimbulkan perluasan makna.

“Perluasan frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karenanya menimbulkan ketidakpastian hukum,” papar Enny. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement