Metro
Pemprov DKI Tetapkan Insentif Pembebasan BPHTB

JAYAKARTA NEWS – Untuk menunjang peningkatan pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Insentif Fiskal Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Demikian diungkapkan Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta. Menurutnya, kebijakan Insentif Fiskal itu untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah.
“Kebijakan Insenstif Fiskal Pembebasan BBHTB ini juga bertujuan meningkatkan realisasi salah satu komponen pendapatan daerah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan BPHTB,” ujar Teguh, Kamis (9/1/2025).
Teguh menuturkan, kebijakan insentif fiskal juga ditetapkan dalam Pergub Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian, Pergub Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampal dengan Nilal Tertentu (Rp2 miliar), dan Pergub Nomor 34 Tahun 2022 terkait e-BPHTB guna meningkatkan layanan secara daring sebagai bagian dari akses kemudahan wajib pajak.
Selain itu, kata Teguh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) Waris dan Hibah sebesar Rp1 miliar dan selain Waris dan Hibah Wasiat sebesar Rp250 juta.
“Harapannya, kebijakan ini meningkatkan kepatuhan objek pajak dan mendukung kepatuhan kecepatan daerah. Karena, kebijakan insentif pajak daerah ditunjukkan untuk memudahkan prosedur mengenai BPHTB,” jelas Pj. Gubernur Teguh.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menambahkan, pihaknya memahami bagaimana kompleksitas kinerja pada Bapenda DKI Jakarta dalam mengelola aset yang nantinya akan digunakan oleh berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi, dalam penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, yang nampak biasanya di permukaan. Itu adalah bagian dari penyelamatan, pengamanan dan penindakan terhadap berbagai kebocoran pengeluaran uang negara,” ujar Patris.
Namun, lanjut Patris, penegakan hukum itu jarang terpikirkan kebocoran yang terjadi pada saat proses pendapatan dari uang negara lain, maupun uang daerah. Sehingga, perlu dilakukan tata kelola pendapatan daerah. (yr)