Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Pemilu Berkualitas dan Netralitas Penyelenggara Negara - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Kabar

Pemilu Berkualitas dan Netralitas Penyelenggara Negara

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) terus berupaya mendukung terbangunnya ekosistem Pemilu yang berkualitas. Upaya ini dilakukan salah satunya dengan memperkuat netralitas penyelenggara negara dalam pelakasanaan tahapan Pemilu. Ikhtiar ini salah satunya dengan menggelar webinar bertajuk “Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024”, Selasa (31/1/2023).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Bahtiar menjelaskan, ekosistem Pemilu yang berkualitas perlu dibangun agar seluruh pihak merasa diperlakukan adil, baik kontestan maupun pihak lainnya yang terlibat dalam Pemilu. Hal itu sesuai dengan asas Pemilu, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil).

Bahtiar menegaskan, gelaran ini merupakan bentuk dukungan konkret Kemendagri terhadap penyelenggaran Pemilu. Hal ini terutama dalam mendukung seluruh tahapan Pemilu 2024 agar berlangsung dengan baik. Dengan persiapan yang lebih matang, diharapkan tujuan yang hendak dicapai pada Pemilu 2024 dapat terwujud.

“Keadilan Pemilu hanya bisa ditegakkan apabila seluruh penyelenggara negara yang terkait langsung maupun yang tidak langsung menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam konstitusi maupun undang-undang,” terang Bahtiar.

Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti menegaskan, netralitas ASN akan berpengaruh terhadap efektivitas birokrasi. Dia mengatakan, indeks efektivitas pemerintahan tidak terlepas dari birokrasi yang professional dan tidak memihak. “Artinya untuk menjadi ASN yang profesional dia tentunya harus netral,” jelasnya.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan strategi nasional dalam pencegahan korupsi, yakni birokrasi yang kuat adalah yang tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik.

Sementara itu, Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol & PUM Sri Handoko Taruna dalam laporannya menuturkan, gelaran ini merupakan salah satu upaya untuk menyosialisasikan aturan Pemilu khususnya mengenai netralitas penyelenggara negara.

Guna memberikan pemahaman kepada peserta webinar, Kemendagri menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas kementerian dan lembaga. Mereka di antaranya Anggota Bawaslu RI Puadi; Komisioner KPU RI Persadaan Harahap; Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti; Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Iip Ilham Firman; perwakilan Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Suhirto; serta perwakilan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri Kombes Pol Harun Yuni Aprin.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai pihak, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Peserta dari tingkat provinsi di antaranya Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Dinas Kominfo, dan Kepala Biro Humas. Kemudian peserta dari kabupaten/kota yakni Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan unsur lainnya. (bnt)

Advertisement