Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Koperasi Simpan Pinjam akan Diawasi Lebih Intensif Melibatkan OJK

Published

on

Koperasi Simpan Pinjam akan Diawasi Lebih Intensif Melibat OJK
Penyerahan daftar koperasi simpan pinjam ke OJK (dok OJK)

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah mengingatkan koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

Demikian disampaikan Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi saat menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Penyerahan ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” ujar MenKop Budi Arie di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UUP2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenakop aktif  berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ujar Budi Arie.

Sementara itu, Mahendra Siregar mengatakan, segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan,” ujar Mahendra.

Selanjutnya, kata Mahendra, nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.

Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

OJK, lanjut Mahendra, membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop.

“Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” jelas Mahendra. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement