Kabar
Pemerintah-DPR Tetapkan ONH 2022 Rp 39,8 Juta
JAYAKARTA NEWS— Pemerintah dan DPR sepakat besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,04.
Namun Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp39.886.009.
“Subsidi dari pemerintah sebesar Rp41.053.216,24. Biaya subsidi ini bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas yang didampingi Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto di Komisi VIII DPR, Rabu (13/4/2022).
Menurut Yaqut, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Yaqut menambahkan pada 2020 biaya haji sebesar Rp 35 juta. Sehingga terjadi kenaikkan, namun kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto menjelaskan adapun beban biaya jamaah sebesar Rp39.886.009, itu untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. “Ditambah biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp808.618,80,” jelasnya.
Sementara itu, subsidi pemerintah, alias biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp41.053.216,24. Dengan biaya protokol kesehatan dan penggunaan nilai manfaat tersebut di atas, maka secara keseluruhan beban nilai manfaat sebesar Rp4.228.422.095.519,71 meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam
negeri.
Dalam rapat tersebut, Yandri dan Yaqut menyepakati asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah: 1 USD sebesar Rp14.425 dan 1 SAR sebesar Rp3.846,67. “Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR),” terangnya.
Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari. (din)