Penuhi Kriteria MABIMS, Hilal 1 Syawal 1445 H Diprediksi Dapat Dilihat

JAYAKARTA NEWS— Anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama Cecep Nurwendaya menyebut posisi hilal awal Syawal 1445 H di seluruh wilayah Indonesia berada di antara 4° 52‘ 43“ sampai dengan 7° 37‘ 50“, dan elongasi antara 8° 23‘ 41“ sampai 10° 12‘ 56“.

Berdasarkan data tersebut, maka menurut Cecep, posisi hilal sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura) sehingga diprediksi dapat dilihat. Hal ini disampaikan Cecep saat memaparkan posisi hilal jelang Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1445 H/2024 M di Gedung Kemenag Jl MH Thamrin Jakarta.

“Dari data tersebut, hilal kemungkinan dapat dirukyat pada hari ini, karena tinggi hilal seluruh wilayah Indonesia sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkan rukyat menurut kriteria MABIMS,” ungkap Cecep, Selasa (9/4/2024), dilansir kemenag.go.id

Hadir dalam seminar pemaparan posisi hilal, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Ketua MUI Asrorun Ni’am Sholeh, para Staf Khusus Menag, para Staf Ahli dan Tenaga Ahli Menag, para pejabat eselon I dan II Kemenag, serta perwakilan Kedutaan Besar negara sahabat.

Lebih lanjut Cecep Nurwendaya menjelaskan, negara-negara anggota MABIMS telah merumuskan kriteria baru visibilitas hilal, yaitu ketinggian hilal minimal 3° dengan sudut elongasi 6,4°. ,”Kriteria itu diputuskan pada 8 Desember 2021 dan telah diterapkan di Indonesia pada awal Ramadan 1443 H/2022 M,” ungkap pakar astronomi tersebut.

Meski begitu, Cecep menjelaskan, sebelum menetapkan 1 Syawal, pemerintah perlu melihat hasil pengamatan langsung (rukyatul hilal) untuk mengonfirmasi hasil hisab.

Tahun ini, Kemenag menetapkan 127 titik lokasi rukyatul hilal awal Syawal 1445 Hijriah. Data rukyatul hilal ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal yang akan digelar sore ini.

Sidang Isbat akan dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.***

Kemenag Bekali Jurus Menjadi Penulis Ilmiah yang Andal

JAYAKARTA NEWS— Agar menjadi penulis ilmiah popular yang andal, Kementerian Agama (Kemenag), menggelar kegiatan Coaching Clinic Penulisan Naskah Keislaman Moderat Angkatan II, yang berlangsung pada 6 -9 Juni 2023. Kegiatan tersebut mendapat apresiasi positif dari  peserta yang berasal dari berbagai kalangan, seperti: dosen, guru, penyuluh agama,  penggiat literasi, perwakilan pegawai Kemenag di seluruh Indonesia, dan  sebagainya. Banyak peserta menginginkan agar kegiatan serupa dilakukan karena merasa sangat bermanfaat dan merasa masih kurang waktunya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Dr. Adib, M.Ag mengatakan,  kemampuan menulis ilmiah popular sangat penting. Sekalipun tema atau isunya sangat berat.  Sepeti isu sekularisme, esktremitas, khilafah, kapitalisme global,  perdamaian, dan sebagainya. Jika  sudah menguasai teknis menulis ilmiah secara populer, tulisan akan mudah dipahami oleh pembaca. Untuk itu, Adib minta peserta menjadikan kegiatan penulisan karya  ilmiah populer sebagai habituasi (kebiasaan) sehari-hari dan kompetensi yang mesti dikuasai.

Fasilitator kegiatan ini adalah dari Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI). Pada kegiatan tersebut, peserta diberikan sejumlah materi pelatihan. Diantaranya teknik membuat draf kasar tulisan, melakukan revisi tulisan, editing (penyuntingan), hingga penerbitan (editing). Selain itu, Pimpinan GCKI Ellys Lestari Pambayun, memberikan 15 jurus cepat dan mudah melakukan penulisan ilmiah. “Jika anda menguasai 15 jurus ini, anda akan menjadi penulis ilmiah yang andal,” ungkap Ellys, penulis sejumlah buku yang diterbitkan Penerbit Mayor, yang juga Dosen Fakultas Dakwah Universitas PTIQ Jakarta.

Ahmad Fahruddin, yang ikut menjadi peserta kegiatan ini mengaku beroleh ilmu, pengetahuan dan pengalaman berharga. Yang membuatnya terkesan, setiap peserta wajib mengirimkan tulisan ilmiah yang kemudian dibedah untuk diperiksa kelebihan dan kekurangannya. Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Prodi KPI Universitas PTIQ, ia diberi tugas menulis bertajuk “Trilogi Ukhuwah Sebagai Upaya Transformasi Masyarakat di Era Disrupsi”. “Saya kurang paham, apakah tulisan itu sudah memenuhi syarat sebagai tulisan ilmiah, yang jelas tugas sudah saya tunaikan,” ujar mantan anggota Bawaslu DKI tersebut.***ctr

Jubir PPIH Pusat: Saat Ziarah ke Madinah Jangan Lupa Bawa Alat Pelindung Diri

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Agama mengimbau agar Jemaah selalu membawa dan mengenakan alat pelindung diri saat melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Kota Madinah.

“Mengingat cuaca dan terik matahari, pastikan saat ziarah membawa alat pelindung diri seperti payung, topi agar tidak terpapar panas langsung matahari,” ujar Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin saat menyampaikan keterangan pers pelaksanaan ibadah haji di Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

“Selama melakukan aktivitas ziarah di Madinah, sebelum meninggalkan hotel untuk ziarah, pastikan kamar terkunci dengan baik dan titipkan kuncinya di resepsionis hotel. Bawa uang secukupnya, dan jangan memakai perhiasan mencolok. Belanja jangan berlebihan, karena akan jadi beban bawaan yang berat,” sambung Fauzin, Minggu (28/05/2023).

Ia menambahkan, Jemaah agar membawa air yang cukup agar terhindar dari dehidrasi. Selalu berkoordinasi dengan ketua kloter, ketua rombongan, dan regu masing-masing.

“Tetap berkelompok, jangan memisahkan diri dari rombongan,” imbaunya.

Fauzin mengatakan, untuk masuk ke Raudhah, Saudi menerapkan dua cara, melalui Tasreh dan aplikasi Nusuk. Untuk Tasreh, prosesnya dikoordinir petugas haji, suratnya diterbitkan Daker Madinah.

“Setelah tasrehnya terbit, Daker Madinah akan mendistribusikan ke tiap sektor untuk diteruskan kepada ketua rombongan masing-masing. Surat Tasreh itu dibawa saat jemaah akan masuk ke Raudhah,” katanya.

Untuk masuk Raudhah dengan aplikasi Nusuk, lanjut Fauzin, prosesnya dilakukan secara sendiri-sendiri oleh jemaah melalui aplikasi Nusuk di gadget masing-masing.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga hari ini, Minggu, 28 Mei 2023 pukul 11.10 WIB, jemaah yang sudah terbang ke Tanah Suci berjumlah 27.952 orang atau 73 kelompok terbang (kloter), yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 24.157 orang atau 63 kloter. Data tersebut khusus Jemaah, di luar petugas kloter.

Jemaah sakit 51 orang. Sebanyak 38 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, 13 orang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) Madinah. Jemaah wafat bertambah 1 orang atas nama Achmad Suhadak Riduwan tergabung dalam kloter 3 Embarkasi Surabaya (SUB) 9. Sehingga sampai hari ini, total Jemaah yang wafat berjumlah 2 orang.

“Jemaah yang wafat disalatjenazahkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di Baqi. Sesuai ketentuan, jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” imbuh Fauzin.***/ebn

Indonesia Dapat Tambahan 8000 Kuota Haji, Menag akan Bahas dengan DPR

JAYAKARTA NEWS— Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji. Tambahan ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR.

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” jelas Gus Men, sapaan akrab Menag, di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” sambungnya.

Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023. Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

“Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” ujar Menag Yaqut.

Bersamaan itu, lanjut Menag, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan,” terangnya.

“Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk didalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” terang Gus Men.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menambahkan, waktu yang tersedia memang cukup terbatas, karena jemaah haji kloter pertama sudah mulai terbang ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023. Namun, katanya, pihaknya akan bekerja keras agar kuota tambahan tersebut juga bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat haji tahun ini.

Menurut Hilman, tahun 2022, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebesar 10.000 jemaah namun saat itu tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti. Sebab, kepastian adanya tambahan kuota baru diinformasikan pada 21 Juni 2022. Sementara batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular saat itu adalah 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jemaah dari Tanah Air, 3 Juli 2022.

Pada 2019, Indonesia juga mendapat 10.000 kuota tambahan. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019.

“Meski tidak banyak, tahun ini masih ada waktu untuk persiapan. Kami akan coba maksimal agar kuota terserap optimal,” tandas Hilman.***/din

Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 5 Mei 2023, Ini Proses yang harus Dilakukan

JAYAKARTA NEWS— Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.

“Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya,” ungkap Saiful Mujab, di Jakarta. Demikian siaran pers Kementerian Agama.

“Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah,” imbuhnya.

Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.
Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

“Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan,” ungkap Saiful Mujab.***/din

Dugaan Pencabulan terhadap 15 Santri Pesantren Al-Minhaj, Kemenag: Jika Terbukti Izin akan Dicabut

JAYAKARTA NEWS— Tindak kekerasan seksual kembali terjadi di pesantren. Pimpinan Pesantren Al-Minhaj, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Wildan Mashuri diduga berbuat cabul terhadap lebih dari 15 santrinya dalam rentang beberapa tahun. Terduga pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan. Setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan dan di manapun kejadiannya, harus ditindak tegas,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Oleh sebab itu, izin pesantren akan dicabut atas tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes. Jelas ini tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah Ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban,” tandasnya.

Pendampingan terhadap para santri juga dilakukan, kata Waryono, untuk memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikannya. Sebab, meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santri harus dilindungi.

“Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan sejumlah pesantren lainnya,” sebut Waryono.

Waryono menjelaskan, Kementerian Agama juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Lembaga terkait itu misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian.

Menurutnya, proses pelindungan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan, apalagi tindak kekerasan seksual, perlu melibatkan banyak stakeholders. Para pihak perlu memikirkan nasib korban kekerasan. Misalnya, apakah langsung dipulangkan ke orang tua? Lalu bagaimana masa depan pendidikannya? Kalau korban hamil dan punya anak, bagaimana? Kalau korban tidak mau pulang dititipkan ke siapa?

“Ini semua harus dipikir. Kita tidak bisa hanya menyelesaikan pelakunya saja, tapi juga perlu dipikirkan nasib korbannya seperti apa. Nah, untuk itu kita libatkan Dinas Sosial,” jelasnya.

“Jadi kita juga harus melindungi korbannya, terutama anak-anak dan perempuan. Dan, penanganannya juga harus komprehensif,” tandasnya.

Upaya Pencegahan

Ditambahkan Waryono, Kementerian Agama juga terus melakukan sejumlah langkah pencegahan agar peristiwa yang sama tidak terulang. Upaya tersebut antara lain dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi pesantren ramah anak. “Kami punya buku panduan pesantren ramah anak. Ini kami sosialisasikan,” ucapnya.

Kemenag, kata Waryono, juga terus menjalin komunikasi dengan pesantren untuk saling mengingatkan bahwa santri adalah titipan orang tua kepada para kiai, ibu nyai, dan ustaz. Sehingga, santri harus diperlakukan seperti anak sendiri.

“Artinya, santri harus mendapatkan perlindungan dan pembelajaran. Kalau sakit, diobati. (santri) Tidak boleh mendapatkan kekerasan. Ini terus kami komunikasikan dan sosialisasikan,” jelas Waryono.

Proses sosialisasi ini terus berjalan secara bertahap. Sebab, jumlah pesantren memang sangat banyak, lebih 37 ribu yang terdaftar di Kemenag. Sosialisasi disampaikan kepada para Kepala Bidang dan Kepala Seksi di Kanwil Kemenag Provinsi yang bertugas dalam pembinaan pesantren. Sosialisasi juga diberikan kepada perwakilan pesantren, baik melalui forum dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

“Kami sampaikan bahwa pengasuh pesantren harus membaca regulasi terkait perlindungan anak dan perempuan. Bahkan, saya menyebutnya regulasi itu sebagai “kitab kuning baru”. UU perlindungan anak dan perempuan agar menjadi panduan pesantren dan seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.

“Jadi, pesantren tidak hanya membaca kitab kuning (keagamaan) ansich, tapi juga kitab kuning dalam bentuk regulasi yang berlaku di Indonesia,” sambungnya.

Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Regulasi ini antara lain mengatur masalah pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Aturan ini mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

Penanganan Korban Kekerasan Seksual

Terkait penanganan, regulasi ini mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual. Kemenag akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk membantu mendampingi korban dari aspek psikologis. Diatur juga sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban. Para korban harus diberi kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan.

Waryono menjelaskan bahwa regulasi mengatur tentang sanksi dalam bentuk administratif dan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual. Jika memenuhi unsur pidana, pelaku diserahkan ke penegak hukum. “Kalau administratif bisa berupa pemecatan,” kata Waryono.

“Regulasi juga mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban,” katanya lagi.

Sebagai tindak lanjut dari PMA 73 tahun 2022, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi lagi,” tandasnya.***/din

Secara Hisab, Hilal Awal Ramadan 1444 H Dimungkinkan Berhasil Dirukyat

JAYAKARTA NEWS— Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama menyampaikan bahwa secara hisab, hilal awal Ramadan 1444 Hijriyah di Indonesia dimungkinkan berhasil dirukyat pada hari ini, Rabu (22/3/2023). 

Hal ini disebabkan, berdasarkan perhitungan, posisi bulan pada hari ini yang bertepatan dengan 29 Syakban 1444 Hijriyah sudah berada dalam Kriteria Baru MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapore). 

Penjelasan ini disampaikan Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Assadurrahman saat memaparkan posisi hilal secara astronomis (hisab) dalam Seminar Posisi Hilal Penentu Awal Ramadan 1444 H, di Jakarta. Demikian siaran pers humas Kementerian Agama.

“Berdasar hisab Kriteria Baru MABIMS (3-6,4), baik menggunakan elongasi toposentrik maupun geosentrik di Indonesia sudah memenuhi syarat kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat,” ungkap Assadurrahman. 

Dalam seminar yang digelar jelang Sidang Isbat (penetapan) Awal Ramadan 1444 Hijriah, Assadurrahman  menjelaskan, 3-6,4 adalah rumusan kriteria baru MABIMS  dalam masalah penentuan awal bulan kamariah. Kriteria ini diputuskan pada 8 Desember 2021 dan telah diterapkan pada awal Ramadan 1443 H/2022 M. 

Kriteria tersebut menetapkan bahwa awal bulan kamariah dinyatakan masuk dan tiba bila memenuhi parameter ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat, disingkat 3-6,4.

Assadurrahman menambahkan, posisi hilal ini dilihat dari sudut terjauh bulan (elongasi) diukur dari pusat inti bumi (geosentrik) dan  diukur dari permukaan bumi (toposentrik). Dalam paparannya, Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara ini  mengungkapkan, pada 29 Syakban 1444 H yang bertepatan pada 22 Maret 2023, ketinggian hilal di Indonesia berada pada rentang 6 derajat 42 menit sampai 8 derajat 45 menit. “Ini menunjukkan semua daerah telah memenuhi tinggi Kriteria Baru MABIMS,” ungkap Assadurrahman. 

Sementara, rentang elongasi geosentrik berkisar antara 7 derajat 55 menit 48 detik sampai dengan 9 derajat 32 menit 42 detik. “Artinya, sebagian daerah telah memenuhi Kriteria Baru MABIMS. Karena menggunakan konsep wilayatul hukmi, maka bisa dikatakan, di Indonesia sudah memenuhi kriteria,” papar Assadurrahman. 

Namun demikian, ia menjelaskan, sebelum memberikan keputusan tanggal 1 Ramadan 1444 H, pemerintah perlu melihat hasil pengamatan langsung (rukyatul hilal) untuk melengkapi hasil hisab yang telah dipaparkan. 

“Untuk tujuan kemaslahatan umat, rukyat di Indonesia dilakukan sebagai konfirmasi dari hisab,” ungkapnya. 

Dengan menggunakan pedoman rambu-rambu batas elongasi geosentrik minimal 6,4 derajat, diprediksi sebagian besar wilayah Indonesia (sebagian wilayah tengah dan seluruh wilayah barat) dimungkinkan berhasil merukyat hilal. Tahun ini, Kemenag telah menetapkan 124 titik rukyatul hilal awal Ramadan 1444 H. 

Sidang Isbat Awal Syawal 1444 H dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan digelar secara luring. Sidang ini juga dihadiri perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam serta Duta Besar (Dubes) negara sahabat. ***/ebn

Akhirnya Biaya Haji 2023 Bisa Turun Jadi Rp49,8 Juta per-Jemaah

JAYAKARTA NEWS— Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) beserta pemangku kebijakan terkait menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji tahun 2023 menjadi Rp49.812.711,12 atau sebesar 55,3%. Bipih ini lebih rendah dari usulan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp69,19 juta atau sebesar 70%.

”Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui. Maka apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi yang dijawab ’setuju’ oleh peserta rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag dalam rangka penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Demikian dpr.go.id

Dari sembilan fraksi keputusan itu disetujui delapan fraksi, sementara fraksi PKS diketahui menolak usulan biaya tersebut. 

Diketahui dalam paparan hasil rapat oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair. Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55%, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen,” sambungnya.

Ia menjelaskan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 karena pandemi covid-19 tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.

Meski dilakukan efisiensi harga diberbagai bidang, namun Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya pada jamaah. Marwan bahkan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini diantaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.

”Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala, mendorong jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan, dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” tutup Marwan. ***/ebn

Ini Penjelasan Kemenag Soal Biaya Penyelenggaraan Haji 2023

JAYAKARTA NEWS— Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan bahwa Arab Saudi menurunkan paket layanan haji 1444 H/ 2023 M sekitar 30% dari harga yang mereka tetapkan tahun 2022. Menurutnya, penurunan paket haji itu juga sudah diperhitungkan dalam usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang disusun pemerintah.

Dijelaskan Hilman, yang diturunkan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah paket layanan haji. Adapun yang dimaksud dengan paket itu adalah layanan dari 8-13 Zulhijjah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau yang biasa disebut juga dengan Armuzna atau Masyair.

Untuk warga domestik, Pemerintah Arab Saudi menawarkan empat paket layanan Masyair tahun 1444 H/2023 M

1. Mulai SAR 10,596 – SAR 11,841 (sekitar Rp43 juta – Rp48 juta)
2. Mulai SAR 8,092 – SAR 8,458 (sekitar Rp33 juta – Rp34,5 juta)
3. Mulai SAR 13,150 (sekitar Rp53,6 juta)

Saudi menawarkan juga paket keempat, mulai SAR 3,984 (sekitar Rp16 juta), namun tidak ada layanan di Mina (hanya akomodasi dan konsumsi di Arafah dan Muzdalifah)

“Itulah yang disebut paket layanan haji yang ditangani oleh Syarikah atau perusahaan di Saudi. Harganya pada tahun lalu karena alasan pandemi, naik sangat signifikan. Tahun ini alhamdulillah diturunkan. Jadi terkait paket layanan haji di Masyair, hitungan dalam usulan BPIH pemerintah juga turun, kisarannya juga 30% dan itu sangat signifikan,” papar Hilman sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id

“Tahun lalu paket layanan haji (Masyair) 2022 sebesar SAR5.656,87. Alhamdulillah tahun ini selain turun, Kemenag berhasil negosiasi hingga menjadi SAR4.632,87. Turun sekitar SAR1.024 atau 30%,” sambungnya.

Jadi dalam usulan BPIH tahun ini, kata Hilman, pemerintah sudah melakukan penyesuaian harga sesuai yang ditetapkan Saudi. Meski demikian, pihaknya tetap mempertahankan kualitas layanan bagi jemaah di Masyair.

“Kepada perusahaan penyedia layanan, kami tetap meminta komitmen agar dengan harga yang ditetapkan pemerintah Saudi itu, layanan yang diberikan kepada jemaah juga tetap berkualitas,” jelasnya.

Namun demikian, kata Hilman, komponen BPIH tidak hanya paket layanan haji. Komponen biaya haji yang diusulkan pemerintah kepada DPR itu juga mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Arab Saudi, baik Jeddah, Makkah, maupun Madinah. 

“Di luar Masyair, masa tinggal jemaah sekitar 30 hari, baik di Makkah maupun Madinah. Ini kita siapkan semua layanannya,” jelasnya.

Selain itu, penyusunan usulan BPIH juga memperhatikan komponen kurs Dollar (USD) dan kurs Riyal (SAR). Dalam usulan itu, asumsi yang digunakan adalah Rp15.300 untuk kurs 1USD, dan Rp4.080 untuk kurs 1SAR. Pada 2022, kurs SAR yang digunakan adalah Rp3.846. Untuk kurs USD tahun 2022 adalah Rp14.425.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah komponen pesawat. Sebab, ini sangat bergantung pada harga avtur. 

“Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H itu belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR. Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini,” tandasnya.

Kenapa Bipih Naik?

Kemenag mengusulkan BPIH tahun ini naik dibanding 2022. Kenaikannya sebesar Rp514.888,02. Sebab, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98.893.909,11. Sementara rerata BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09.

Lantas, kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dalam usulan pemerintah justru naik? 

Hilman menjelaskan bahwa itu terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” terang Hilman Latief di Jakarta, Sabtu (21/1/2023). 

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%. 

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019). Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%. 

“Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” jelasnya.

Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. “Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi,” tambahnya.

Jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang.  

“Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat,” urainya.

Untuk itulah, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag  saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%). “Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya,” tegasnya.

“Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin,” tutupnya.***/ebn

Rencana Naikkan Biaya Haji 2023 Dinilai Mendadak dan Rugikan Calon Jamaah

JAYAKARTA NEWS— Rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2023 terus mengundang sorotan. Rencana tersebut dinilai terlalu mendadak dan akan merugikan calon jamaah haji yang berangkat tahun ini. 

“Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jamaah yang akan berangkat tahun ini sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp30 jutaan dalam waktu singkat. Bagi mayoritas calon jamaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Minggu (22/1/2023). Demikian dikutip dari laman dpr.go.id

Dia menjelaskan usulan pemerintah terkait proporsi pembebanan biaya haji 70 : 30 di mana 70% biaya akan ditanggung oleh jamaah dan 30% subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH merupakan proporsi ideal. Di mana proporsi tersebut sesuai dengan prinsip istitoah atau prinsip jika haji hanya bagi mereka yang mampu.

“Tetapi bagi kami penerapan skema ini perlu waktu dan sosialisasi panjang sehingga tidak merugikan calon jamaah,” katanya. 

Marwan mengungkapkan jika dibandingkan tahun lalu, beban jamaah tahun ini akan sangat berat. Menurutnya tahun lalu dari rerata BPIH sebesar Rp98,3 juta, komponen Bipih yang harus ditanggung jamaah hanya sebesar Rp39,8 juta (40,54%) sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat BPIH sebesar Rp58,4 juta (59,4%). ”Lalu tetiba ada usulan tahun ini jamaah harus menanggung 70% BPIH sedangkan dari subsidi hanya 30%,” katanya. 

Legilastor asal Sumatera Utara ini juga mempertanyakan kenaikan BPIH di kala Pemerintah Arab Saudi tahun ini justru menurunkan paket biaya haji baik bagi jamaah domestik maupun luar negeri. “Tapi justru berdasarkan penjelasan Menag angka BPIH justru naik. Kenaikan ini ditambah dengan perubahan skema Bipih akan jelas membebani calon jamaah haji 2023,” katanya. 

Politisi PKB ini memahami jika kenaikan komponen Bipih yang ditanggung jamaah merupakan sesuatu yang tidak dihindari. Hal tersebut agar memastikan pengelolaan manfaat dana haji tetap bisa berjalan dan tidak merugikan calon jamaah daftar tunggu yang saat ini jumlahnya mencapai 5 juta orang. “Kendati demikian skema perubahan Bipih tidak bisa dilakukan dengan mendadak dan perlu sosialisasi agar tidak memberatkan jamaah di tahun berjalan,” katanya. 

Marwan juga menegaskan perlu audit pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai Rp160 triliun. Menurutnya perlu dipastikan dana yang ditempatkan dalam berbagai platform investasi tersebut benar-benar bisa optimal memberikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji Indonesia. “Hasil audit ini juga memungkinkan munculnya opsi-opsi optimalisasi dana manfaat haji baik dalam bentuk investasi atau yang lain,” pungkasnya.***/din