Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Bentuk Satgas PHK Pasca Kenaikan UMP
JAYAKARTA NEWS – Pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pasca kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Menurut Airlangga, rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK di perusahaan terhadap karyawan atau pekerja terkait kenaikan UMP. “Jadi nanti kita akan pelajari di sana,” tukasnya.
Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk termasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan. Namun pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. (yr)