Connect with us

Kabar

Pekerja Migran Jadi Penggerak Kesejahteraan Desa

Published

on

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan komitmennya untuk mengubah paradigma pelindungan pekerja migran Indonesia dari sekadar memastikan kepulangan yang aman menjadi membangun kesejahteraan yang berkelanjutan bagi pekerja migran dan keluarganya.

Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Kick-Off Meeting Joint Steering Committee Penyusunan Kerangka Strategis/Peta Jalan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia yang Responsif Gender dan Berkelanjutan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI bersama International Labour Organization (ILO) dan Yayasan INFEST Yogyakarta di Jakarta.

Kegiatan ini menjadi langkah awal lahirnya sebuah sistem reintegrasi nasional yang terintegrasi, terukur, dan berbasis desa, dengan menempatkan Desa Migran EMAS sebagai episentrum pembangunan kesejahteraan keluarga pekerja migran Indonesia. Kegiatan ini juga bertujuan membangun kesepakatan lintas sektor dalam penyusunan peta jalan reintegrasi, penguatan data, pemetaan pemangku kepentingan, serta mekanisme koordinasi nasional yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Dr. M. Fachri, M.Si., menegaskan bahwa negara tidak boleh memandang reintegrasi sebagai agenda tambahan, melainkan sebagai mandat konstitusional yang harus diwujudkan melalui kerja kolaboratif seluruh pemangku kepentingan.

“Keberhasilan pelindungan pekerja migran Indonesia tidak berhenti ketika mereka tiba di bandara kepulangan. Keberhasilan yang sesungguhnya dimulai ketika mereka mampu membangun kehidupan yang lebih sejahtera, lebih bermartabat, dan lebih berkelanjutan bersama keluarganya di desa. Negara harus hadir dalam seluruh siklus kehidupan pekerja migran, mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga ketika mereka kembali menetap di tanah air,”tegas Fachri.

Menurutnya, Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi regulasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta berbagai regulasi turunan yang memberikan mandat kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk memperkuat proses reintegrasi pekerja migran.

Namun demikian, tantangan yang dihadapi saat ini bukan lagi persoalan kekurangan regulasi, melainkan bagaimana menerjemahkan mandat tersebut menjadi sistem yang dapat dijalankan secara nyata di lapangan.

Berbagai persoalan masih menjadi hambatan dalam proses reintegrasi, mulai dari fragmentasi data, pendekatan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri, keterbatasan kapasitas kelembagaan daerah, lemahnya mekanisme rujukan, hingga belum meratanya layanan yang responsif terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, korban kekerasan, dan penyintas perdagangan orang.

Selain itu, sebagian pekerja migran Indonesia yang kembali ke daerah asal masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pekerjaan layak, minimnya pengakuan atas keterampilan yang diperoleh selama bekerja di luar negeri, tekanan finansial akibat utang migrasi, keterbatasan akses modal usaha, hingga hambatan psikososial dan stigma sosial yang pada akhirnya mendorong terjadinya remigrasi karena keterpaksaan, bukan karena pilihan yang aman dan bermartabat.

Menjawab tantangan tersebut, KP2MI mengusung pendekatan baru yang menempatkan Desa Migran EMAS (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera) sebagai pusat gravitasi siklus migrasi.

Melalui pendekatan ini, desa tidak lagi diposisikan hanya sebagai daerah asal pekerja migran, tetapi sebagai pusat layanan terpadu, pusat pemberdayaan keluarga, dan pusat reintegrasi berbasis komunitas. Di tingkat desa pula, remitansi dikelola, ketahanan keluarga diperkuat, dan kesejahteraan dibangun secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pemberdayaan menambahkan bahwa Peta Jalan Reintegrasi PMI 2026–2030 akan dibangun melalui enam pilar utama, yaitu penguatan tata kelola dan regulasi, penguatan sistem data dan mekanisme rujukan, pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan, pelindungan sosial dan psikososial, penguatan keluarga dan komunitas desa, serta sistem monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan. Seluruh pilar tersebut akan dijalankan secara terpadu hingga tingkat desa.

“Kita tidak sedang menyusun dokumen administratif. Kita sedang merancang masa depan pelindungan pekerja migran Indonesia. Karena itu, seluruh proses harus berbasis bukti, responsif gender, inklusif, dan berorientasi pada aksi nyata. Keberhasilan peta jalan ini tidak akan ditentukan oleh ketebalan dokumennya, melainkan oleh kualitas implementasinya di lapangan,” ujar Fachri.

Melalui kolaborasi bersama ILO dan Yayasan INFEST, KP2MI juga memperkuat penyusunan kebijakan yang selaras dengan standar internasional, pendekatan berbasis hak asasi manusia, prinsip kerja layak, serta penguatan pelindungan bagi perempuan dan anak dalam konteks migrasi tenaga kerja.

KP2MI menegaskan bahwa transformasi tata kelola reintegrasi tidak dapat dilakukan oleh satu institusi semata. Kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, komunitas pekerja migran, lembaga keuangan, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan internasional harus bergerak dalam satu orkestrasi yang sama.

Pada akhirnya, negara ingin memastikan bahwa pekerja migran Indonesia tidak pulang sebagai mantan pekerja di luar negeri, melainkan sebagai agen pembangunan yang membawa

pengalaman, keterampilan, dan kekuatan ekonomi untuk membangun kesejahteraan keluarga, desa, dan bangsa.

Karena pelindungan pekerja migran bukan hanya tentang perjalanan ke luar negeri, melainkan tentang memastikan setiap warga negara memiliki masa depan yang lebih bermartabat ketika kembali ke rumah. (*)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *