Connect with us

Kolom

Pasca Pengukuhan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi oleh Gubernur DKI Jakarta – Bagian 1

Published

on

Oleh Dr. Achmad Fachrudin, M.Si, Mantan Pengurus Pusat Keluarga Mahasiswa Betawi

Pengukuhan mantan Gubernur DKI Jakarta, H. Fauzi Bowo (FB), sebagai Ketua Dewan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi (LAKB) oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pada Jumat, 28 Agustus 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 797 Tahun 2026 tentang Penetapan Ketua Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, bukan sekadar seremoni kelembagaan.

Peristiwa tersebut dapat dibaca sebagai sejarah baru dan momentum penting dalam perjalanan panjang masyarakat Betawi mencari format kelembagaan yang mampu merepresentasikan identitas, adat, kebudayaan, sekaligus kepentingan sosial-politiknya di tengah perubahan Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Penetapan Fauzi Bowo sebagai Ketua LAKB, bersama sejumlah tokoh Betawi lainnya, antara lain Riano P. Ahmad, Ketua Bamus Betawi, H. Zainuddin atau H. Oding, Ketua Bamus Betawi 1982,  K.H. Lutfi Hakim, dan Ketua Umum Forum Betawi Rempug yang didapuk sebagai Wakil Ketua. Beberapa tokoh Betawi lainnya yang masuk Pengurus LAKB antara lain H. Ma’mun Amien, H. Nachrowie Ramli,  K.H. Mahfud Asirun An-Nadwi,  Marullah Matali, Margani M. Mustar, Sylviana Murni, Abdul Ghoni,   Beky Mardani, dan Munir Arsyad.

Deretaran nama-nama pengurus LAKB tersebut setidaknya menghadirkan sebuah titik temu setelah berlangsungnya perdebatan dan polarisasi mengenai format kelembagaan masyarakat Betawi. Perdebatan tersebut menguat terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang mengamanatkan keberadaan lembaga adat di Jakarta.

Dengan demikian, pengukuhan LAKB dapat dipandang sebagai fase baru: perdebatan mengenai apa bentuk lembaga adat Betawi secara kelembagaan mulai menemukan titik pijaknya. Tantangan berikutnya bukan lagi semata-mata memperdebatkan nomenklatur, melainkan bagaimana mengisi institusi tersebut dengan substansi, kewenangan, program, mekanisme representasi, serta keberpihakan nyata kepada masyarakat Betawi. Di sinilah sesungguhnya ujian LAKB dimulai.

LAKB dan Ekosistem Ormas Betawi

Kehadiran LAKB tentu mempunyai konsekuensi terhadap keberadaan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Betawi yang selama ini tumbuh dalam jumlah dan karakter yang sangat beragam. LAKB tidak semestinya diposisikan sebagai organisasi yang menggantikan seluruh ormas Betawi, melainkan sebagai institusi yang mampu mengorkestrasi keberagaman tersebut dalam sebuah ekosistem kebudayaan dan kemasyarakatan yang produktif.

Saya pernah membuat metafora mengenai hubungan LAKB dengan ormas-ormas Betawi dengan struktur KNPI pada masa sebelum organisasi kepemudaan tersebut mengalami fragmentasi seperti sekarang. KNPI pada masa itu menjadi rumah bersama bagi berbagai organisasi mahasiswa dan kepemudaan yang memiliki latar belakang, orientasi, dan karakter berbeda.

Metafora tersebut relevan untuk LAKB. Banyaknya ormas Betawi bukanlah kelemahan sepanjang keberagaman tersebut dapat dikelola menjadi kekuatan kolektif. Karena itu, LAKB perlu merumuskan semacam code of conduct atau tata relasi kelembagaan dengan ormas-ormas pendukungnya.

Tujuannya sederhana tetapi strategis: membangun kolaborasi, menciptakan mutual symbiosis, serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan (overlapping authority), konflik kelembagaan, maupun conflict of interest. Karena itu, LAKB harus didesan menjadi rumah besar, bukan rumah yang mengambil alih atau menganeksasi seluruh rumah-rumah kecil.

Dimensi Legal-Formal dan Adat

Secara legal-formal, kehadiran LAKB merupakan perkembangan penting dalam proses institusionalisasi masyarakat Betawi. Nomenklatur dan keberadaannya memiliki keterkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Karena itu, LAKB tidak seharusnya berhenti pada legitimasi administratif, tetapi perlu ditransformasikan menjadi institusi yang memiliki legitimasi sosial, kultural, dan adat.

Di sinilah terdapat perbedaan antara legal authority dan social legitimacy. Keputusan gubernur dapat memberikan dasar formal bagi keberadaan organisasi, tetapi legitimasi sosial tidak lahir dari keputusan administratif. Ia dibangun melalui kepercayaan masyarakat, konsistensi perjuangan, integritas pengurus, dan kemampuan lembaga menghadirkan kemaslahatan.

Lebih jauh, dimensi adat LAKB perlu dikembangkan sebagai mekanisme penyelesaian persoalan sosial dan kebudayaan masyarakat Betawi yang berakar pada nilai-nilai adat, sekaligus selaras dengan nilai-nilai keislaman yang secara historis menjadi bagian penting dari identitas kebudayaan Betawi. Prinsip-prinsip seperti amanah, keadilan, musyawarah, tanggung jawab, persamaan, dan kemaslahatan dapat menjadi fondasi etis dalam penyelenggaraan kelembagaan adat.

Tantangannya memang tidak sederhana. Jakarta merupakan masyarakat urban yang plural, heterogen, dan sangat dinamis. Karena itu, membangun lembaga adat yang mempunyai daya ikat sosial kuat—terlebih jika sampai pada persoalan sanksi—memerlukan proses panjang. Namun pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa lembaga adat dapat mempunyai posisi yang signifikan ketika memperoleh legitimasi sosial dan menemukan titik temu dengan sistem hukum negara.

Belajar dari Bali dan Aceh

Bali merupakan salah satu contoh menarik mengenai bagaimana norma adat dan agama dapat mempunyai daya pengaruh yang sangat kuat dalam kehidupan publik. Pada Hari Raya Nyepi, misalnya, aktivitas masyarakat Bali mengalami pembatasan secara menyeluruh sesuai dengan prinsip Catur Brata Penyepian. Bahkan aktivitas penerbangan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dihentikan selama pelaksanaan Nyepi.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa efektivitas suatu norma tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan negara, tetapi juga oleh tingkat penerimaan sosial dan kepatuhan kolektif masyarakat terhadap nilai yang diyakininya. Dalam konteks ini, kekuatan adat justru tumbuh dari kesadaran bersama yang mengakar dalam kehidupan sosial, sehingga norma tidak hadir sebagai tekanan dari luar, melainkan sebagai kesepakatan moral yang ditaati dari dalam. Ketika nilai adat telah menjadi bagian dari kesadaran kolektif, kepatuhan masyarakat tidak lagi semata-mata bersifat koersif, tetapi berkembang menjadi bentuk tanggung jawab sosial dan identitas kultural yang dipelihara secara bersama-sama.

Aceh menawarkan pengalaman yang berbeda. Di wilayah ini terdapat proses historis yang mempertemukan hukum adat, norma keagamaan, dan hukum negara. Keberadaan Qanun Aceh, kelembagaan adat seperti Majelis Adat Aceh, serta mekanisme penyelesaian persoalan tertentu melalui struktur masyarakat gampong memperlihatkan bagaimana institusi adat dapat berinteraksi dengan sistem hukum formal.

Dari kedua pengalaman tersebut, LAKB dapat mengambil satu pelajaran penting: kekuatan lembaga adat tidak cukup dibangun melalui keputusan administratif, tetapi harus ditumbuhkan melalui legitimasi sosial, kepatuhan sukarela, konsistensi nilai, dan kemampuan menyelesaikan persoalan konkret masyarakat. (bersambung)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement