Connect with us

Kabar

Pandemi Belum Berakhir PPKM Diperpanjang Lagi, Level 3 Luar Jawa-Bali Naik Jadi 320 Daerah

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 1 sampai 7 Maret 2022. Jumlah daerah yang berada pada PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali bertambah.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022. “Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Adapun ketujuh kota tersebut, yakni Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Madiun. Selain itu, peningkatan juga terjadi pada daerah yang ditetapkan dari Level 2 menjadi Level 3, yang awalnya 99 daerah kini menjadi 108 daerah.

Sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 3 yang turun menjadi Level 2 terjadi dari 25 daerah menjadi tinggal 13 daerah. Meski begitu, Safrizal mengatakan masih belum ada daerah yang ditetapkan menjadi Level 1.

Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali, Safrizal menyebut terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah, dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.

Adapun aturan untuk luar wilayah Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022. Penetapan ini berlaku mulai tanggal 1 sampai 14 Maret 2022.

Safrizal menjelaskan, alasan adanya perubahan status PPKM tersebut, yakni karena mempertimbangkan tingkat vaksinasi di setiap daerah. Jika tingkat vaksinasi sudah di atas 70 persen, artinya daerah tersebut sudah mencapai target yang ditetapkan.

Safrizal memastikan, aturan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini tidak ada yang berubah. Masyarakat tetap diminta menunjukkan bukti vaksinasi untuk beraktivitas di tempat umum.

Selain itu, per tanggal 1 Maret 2022, pemerintah mulai memberlakukan uji coba pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bali. Hal ini bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi di sentra wisata tersebut.

“Tapi kewaspadaan dan kehati-hatian seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara luas harus terus dikedepankan,” kata Safrizal.

Luar Jawa-Bali

Sementara itu Kemendagri juga memperpanjang PPKM di wilayah luar Jawa-Bali. Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 yang berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama seperti aturan sebelumnya.

“Yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama,” kata Safrizal di sela-sela Peringatan HUT Damkar ke-103 di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Pada PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari semula 118 daerah menjadi 320 daerah.

Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah, dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.

“Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan, sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi,” tuturnya.

Di sisi lain, kata Safrizal, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini.

Seiring dengan itu, pemerintah terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di daerah-daerah yang capaian dosis pertama masih di bawah 70 persen dan dosis kedua di bawah 50 persen.

“Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan, bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua,” demikian Safrizal.***/ebn

Advertisement