Kabar
Mengapa Pakai Masker jika Vaksin Terbukti Ampuh? Ini Penjelasan Prof Wiku
JAYAKARTA NEWS— Sejumlah negara sudah memperbolehkan untuk tidak memakai masker di luar ruangan. Singapura misalnya, baru saja mencabut aturan wajib masker di luar ruangan menyusul terus menurunnya kasus Covid di negara tersebut. Begitu juga negara lain yang telah lebih dulu menerapkan aturan serupa.
Sementara Indonesia belum menerapkan hal tersebut. Langkah hidup berdampingan dengan Covid-19 harus diambil secara hati-hati. Karena itu meski Indonesia saat ini sudah membaik secara signifikan, dalam artian jumlah kasus penularan sudah jauh menurun, namun tetap saja aturan Protokol Kesehatan (Prokes) tidak dicabut.
Masyarakat tetap diminta mematuhi Prokes- memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi serta mobilitas.
Masyarakat dewasa ini masih banyak yang mempertanyakan, mengapa harus vaksin jika memakai masker efektif? Atau, mengapa memakai masker jika vaksin terbukti ampuh? Berikut penjelasan Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa setiap upaya pengendalian pandemi memiliki fungsinya masing-masing. Seperti vaksin booster dan Prokes yang saling melengkapi untuk perlindungan optimal. Vaksin memberikan kekebalan komunitas, Prokes sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Booster dan Prokes adalah dua kunci tak terpisahkan. Sebab faktanya, potensi kenaikan kasus masih tetap ada, jika vaksin booster tidak dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan,” jelas Wiku.
Secara ilmiah, vaksin terbukti membentuk kekebalan komunitas. Dengan terbentuknya kekebalan komunitas dapat melindungi masyarakat yang tertular Covid-19 dari gejala parah, risiko perawatan di rumah sakit, hingga kematian.
Terkait vaksin, ada yang harus dicermati. Kekebalan tubuh dari vaksin akan berkurang seiring berjalannya waktu. Menurunnya kekebalan, harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang, atau lebih umum disebut booster. Ketentuan booster sudah diatur Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 dan HK.02.01/I/2021.
Yaitu, bagi masyarakat umum termasuk lanjut usia (lansia), booster minimal 3 bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap. Bagi penyintas atau orang yang pernah tertular Covid-19 bergejala ringan hingga sedang, vaksin minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh. Dan bagi penyintas dengan gejala berat, vaksin minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Selanjutnya, dalam hal prokes 3M, perlindungan optimal dapat tercapai apabila dijalankan dengan benar. Ketaatan pada hal-hal kecil dan sederhana merupakan jaminan perlindungan paling optimal. Seperti memakai masker yang menutup mulut dan hidung, mencuci tangan menggunakan sabun dengan gerakan yang benar, atau setidaknya menghindari kerumunan jika menjaga jarak sulit dilakukan,
Dari kedua hal ini, perlu juga dipahami dampak yang terjadi apabila tidak diterapkan secara bersamaan. Belajar dari beberapa negara dengan tingginya capaian booster, tetap ada potensi peningkatan kasus apabila tidak ada pertahanan dengan disiplin prokes.
Potret Kasus Covid Dunia
Sebagai contoh, terjadi kenaikan kasus pada 5 dari 15 negara dengan capaian booster di atas angka dunia, yaitu Italia (63%), Jerman (58%), Inggris (57%), Vietnam (45%) dan Thailand (32%). Kelimanya juga tengah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan seperti karantina.
Sementara di Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk besar, telah berhasil mengupayakan program vaksinasi booster meskipun di tengah keterbatasan vaksin dunia. Capaian Indonesia sebesar 6,06% dan terus ditingkatkan. Bila dibandingkan tingkat dunia, capaiannya mencapai 18,55%, dengan 15 negara memiliki rentang capaian antara 30 – 80%.
Dari penjelasan tersebut, menunjukkan disiplin prokes harus tetap dijalankan sembari meningkatkan cakupan vaksinasi booster. Lalu, peningkatan pengawasan prokes di tempat-tempat umum juga tak kalah penting.
Terkait ini, terdapat sekitar 6 ribu dari total lebih dari 80 ribu Desa/Kelurahan yang melaporkan hasil monitoring perubahan perilaku. Sayangnya, angka ini menunjukkan penurunan sejak akhir tahun lalu.
Dari data laporan yang masuk, masih terdapat 29% atau 1.811 desa/kelurahan yang kepatuhan memakai maskernya masih rendah. Provinsi penyumbang terbanyak desa/kelurahan dengan kepatuhan rendah yakni Jawa Timur (366), Aceh (288), Jawa Tengah (227), Jawa Barat (140), dan Riau (137).
Dalam hal ini, peran Pemerintah Daerah penting untuk kembali meningkatkan pengawasan prokes di wilayahnya. Segera berikan teguran bagi mereka yang melanggar dan targetkan peningkatan kepatuhan di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah bersama Pemerintah pusat terus berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi booster nasional serta distribusinya ke seluruh pelosok negeri. Untuk masyarakat pun dihimbau untuk berperan aktif mengunjungi sentra vaksinasi terdekat untuk melengkapi dosis vaksinnya hingga dosis booster.
Untuk itu, masyarakat diharapkan cukup memahami pentingnya vaksin booster dan menerapkan prokes dengan ketat pada setiap kesempatan dalam beraktivitas. “Ingat, booster dan prokes adalah dua kunci tak terpisahkan. Kepatuhan kita, kunci keberlangsungan produktivitas ekonomi yang aman Covid,” pungkas Wiku. (din)