Kabar
Masyarakat yang Tolak Vaksin, Pemerintah Daerah Bisa Berikan Sanksi
JAYAKARTA NEWS—-Pemerintah pusat terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi vaksin Covid-19 berjalan dengan lancar. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan secara umum kesiapan daerah sudah cukup baik.
Untuk distribusi vaksin akan dilakukan secara bertahap dan diutamakan pada populasi dan wilayah yang berisiko tinggi pada tingkat penularan yang tinggi.
Lalu, terkait uji klinis vaksin Sinovac saat ini tengah berlangsung dilakukan Universitas Padjajaran dan PT Bio Farma. Uji klinis ini dilakukan untuk melihat dosis yang aman dan efek samping yang mungkin terjadi. Hasil uji klinis akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) sebagai syarat untuk dikeluarkannya ermergency use of authorization (EUA).
Sementara terkait vaksin Merah Putih yang sedang dikembangkan Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman, adalah kandidat vaksin yang akan digunakan mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Ditargetkan, setelah lulus uji klinis dan praklinis, diharapkan izin edar dapat dikeluarkan tahun 2021. “Bibit vaksin Merah Putih berpotensi akan diserahkan oleh Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman kepada PT Bio Farma pada triwulan pertama tahun 2021,” jelas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (24/12/2020) yang juga disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah saat ini tengah gencar mengedukasi masyarakat akan pentingnya Vaksinasi dalam mengatasi pandemi Covid-19 agar kekebalan komunitas atau herd Immunity semakin mudah tercapai. “Pemerintah juga memastikan bahwa vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat minim efek samping dan tentunya halal,” katanya.
Nah untuk masyarakat yang menolak, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi, agar tercapai herd immunity. ***