Connect with us

Kabar

“Mantan Penguasa” Bekingi Penambangan Liar di Purwakarta

Published

on

Gubernur dan Kapolda Harus Bertindak

Jayakarta News – Usaha pertambangan liar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat benar-benar semakin liar, utamanya jenis penambangan pasir. Lokasi terparah ada di Cibayawak, Desa Benteng, Kecamatan Campaka dan Desa Cinere, Kecamatan Campaka, serta Desa Parakan Lima, Kecamatan Jatiluhur.

Sejumlah pemerhati lingkungan meminta Gubernur Jabar dan Kapolda Jabar segera menertibkan penambangan liar tersebut, agar tidak sampai terlambat seperti di Bogor dan Banten. Jangan menunggu terjadi musibah bencana alam longsor yang menewaskan banyak orang, baru ada tindakan.

Di dua kecamatan, Campaka dan Jatiluhur, ratusan hektare area pegunungan di kawasan hijau diporakporandakan, pasirnya dikeruk untuk proyek bisnis gelap, sementara bekas galian dibiarkan berantakan dan berpotensi menimbulkan bencana alam longsor. Sungguh mengerikan, demi melihat ratusan bahkan ribuan kubik pasir dikeruk setiap hari.

Dari pemantauan Jayakarta News di lapangan, kawasan galian liar dikuasai pengusaha asal Kabupaten Subang (HI) dan SBB pengusaha Purwakarta, serta ASP AHI. Diperoleh keterangan, empat pengusaha pasir yang malang-melitang dan seolah-olah kebal hukum tersebut diduga dilindungi atau dibekingi oleh sejumlah oknum,terutama oknum kuat yang sering disebut “Raja Purwakarta”.

Siapa “Raja Purwakarta” itu? Sejumlah keterangan yang dihimpun di Purwakarta menyebutkan, ”Raja Purwakarta” adalah mantan pejabat penguasa di Purwakarta yang sudah lengser, tapi masih didewa-dewakan oleh para pengikutnya.

Sementara itu, di Kabupaten Purwakarta ada 17 Izin Usaha Pertambangan (IUP) legal (berizin) resmi yang dikeluarkan Gubernur Jabar Cq Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat. Demikian ditegaskan Sekretaris Dinas DPMPTSP Jabar Rina Rahdianawati SE MSI, mejawab wawancara tertulis Jayakarta News.

Dia merinci Izin Usah Pertambangan (IUP) berizin atau legal di Purwakarta terdiri IUP Andesit sebanyak 14 buah, IUP emas satu buah, dan 2 buah IUP tambang pasir di lokasi blok gunung Kerud Desa Liung Gunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta dan Blok Patapaan Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta (Dua IUP tersebut milik PT Gunung Kecapi).

Sementara, pasir liar yang diduga dikuasai penguasa gelap dan dilindungi “Raja Purwakarta” di seluruh kecamatan Cempaka Purwakarta dan Kecamatan Jatiluhur, ketika dikonfirmasi, Sekdis DPMPTSP Jabar Rina Rahdianawati menegaskan tidak pernah mengeluarkan IUP di Kecamatan Cempaka. Termasuk nama-nama penambangnya (pengusaha-nya) tak tercatat dan tidak terdaftar. Disimpulkan semakin kuat bahwa penambangan liar tersebut ilegal tidak terdaftar di Pemprov Jawa Barat.

Gubernur dan Kapolda Jawa Barat diminta segera menindak praktik penambangan liar yang dibekingi “raja Purwakarta”, sebelum menimbulkan bencana. (ist)

Sementara itu, pejabat Sekda Jabar, H. Daud Ahmad, menanggapi maraknya penambangan pasir liar yang jor-joran dan membabi buta tersebut, mengatakan, “Sebaiknya, pengusaha tambang mengurus izin IUP, dan beroperasi sesuai aturan. Di samping, mengikuti aturan yang tertib izin, tertib hukum, dan tertib penguasaan lahan tambang, agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah.”

Ia juga berpenapat, Pemda Purwakarta sebaiknya ikut menata dan menertibkan kawasan tambang secara bijak benar dan transparan. Lebih dari itu, agar Satpol PP Jabar dan Tim terkait yang mengawasi kawasan tambang serta, IUP-nya segera turun ke lapangan. Jika benar dan marak penambangan liar, harus segera ditertibkan untuk menyelamatkan lingkungan hidup dari kerusakan yang lebih parah.

Tokoh Jabar yang juga pemerhati lingkungan hidup, Ir Sukinta, meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi serta Kasatpol PP Jabar segera menertibkan penambangan liar di Purwakarta. Menurut Sukinta, Kapolda Jabar sangat tegas dan berani serta bersih, demikain pula Kang Emil.

“Masak perusak lingkungan dibiarkan terus mengeruk bumi Purwakarta cara gelap liar. Apalagi dilindungi dan dibekingi oknum Raja Purwakarta. Di tengah banyaknya raja gadungan, maka ‘raja Purwakarta’ ini justru menggelikan dan menjijikan serta merusak nama raja asli. Demi hukum dan lingkungan, kegiatan penambangan pasir liar di Purwakarta yang dibeking orang kuat mantan penguasa, harus disikat,” kata Sukinta. (Dani Yuliantara)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *