Connect with us

Kabar

Perlu Grand Design Pembangunan Pertanian Indonesia

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Sektor Pertanian adalah sektor  yang sangat penting bagi bangsa Indonesia yang tidak terlepas dari 5 prioritas pembangunan Tahun 2019 – 2024. Pembangunan ekonomi ke depan tetap memperkuat sektor pertanian, walaupun pada poin kelima program prioritas pembangunan 2019 – 2024, yaitu tranformasi ekonomi dari ketergantungan terhadap SDA menjadi berdaya saing manufaktur dan jasa modern tanpa meninggalkan sektor pertanian.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Ekonomi sekaligus melakukan Penandatangan Adendum Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia–foto puspen kemendagri

Mendagri  juga mengingatkan berbagai akan potensi pertanian yang dimiliki Indonesia, baik sumberdaya manusia maupun sumber daya alamnya.

“Jumlah masyarakat Indonesia yang ada di pedesaan masih berbasis pada pertanian, apakah negara agraris harus lari ke jasa modern tentu tidak dan potensi baik SDA dan SDM tersedia semuannya,” ucapnya.

Indonesia, lanjutnya, memiliki berbagai macam karakteristik potensi pertanian, mulai dari dataran tinggi, dataran rendah, bahkan lahan gambut, potensi tersebut sebagai lumbung pertanian. Persoalan saat ini adalah adanya miss managemen.

Foto puspen kemendagri

Perlu adanya grand design pembangunan pertanian dalam memetakan potensi setiap karakteristik lahan yang dibangun dari kebijakan strategis melalui sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

Di tataran pemerintahan pusat dan daerah harus adanya persamaan persepsi dalam merealisasikan kerjasama ke depan yang meliputi: Pertama, pencapaian target pembangunan nasional bilang pertanian melalui sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program.

Kedua, melakukan koordinasi teknis pembangunan pusat dan daerah melalui: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Ketiga, mengoptimalkan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan sektor pertanian melalui sinergi kebijakan sektor pertanian antar perangkat daerah.

Keempat, kebijakan, rencana, dan program diinternalisasikan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan dukungan APBD.***/ebn