Connect with us

Hukum

KPK Tetapkan Wamenaker IEG Tersangka Sertifikasi K3

Published

on

KPK tetapkan 11 tersangka atas dugaan pemerasan sertifikasi K3

JAYAKARTA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Diduga terima dana Rp 3 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, IEG sebagai pejabat atau penyelenggara negara di Kemenaker mengetahui, membiarkan, bahkan meminta uang dari praktik pemerasan tersebut.

“Artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini, bisa dikatakan sepengetahuan oleh Immanuel Ebenezer,” jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/08/2025).

Setyo menuturkan, dalam pengurusan sertifikat K3 para pekerja atau buruh harus membayar tarif resmi sebesar Rp275.000. Namun, kenyataanya para pekerja mesti mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.

Setyo mengatakan, jika pekerja tidak membayar sejumlah uang tersebut pihak Perusahaan Jasa K3 (PJK3) sebagai representasi Kemenaker bakal mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikat K3.

Menurut Setyo, biaya sertifikasi K3 sebesar Rp6 juta itu dua kali lebih besar dari rata-rata pendapatan atau upah yang diterima para pekerja.

“Oleh karena itu, penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius kedepannya,” kata Setyo.

Setyo mengungkapkan, praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak 2019 sampai sekarang.

Dari selisih biaya yang dibayarkan pekerja tersebut, uang hasil pemerasan itu mengalir ke beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp81 miliar.

Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pungutan penerbitan sertifikat K3 di Kemenaker.

KPK kemudian mulai menelisi dugaan pungutan itu dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempelajari aliran uang pemerasan tersebut.

Dari eksekusi pada Rabu dan Kamis itu ada penyerahan uang, KPK melakukan OTT terhadap orang-orang yang berada di tempat.

Berdasarkan keterangan yang ada, aliran uang mengarah kepada para pejabat Kemenaker.

“Salah satunya mengalir ke IEG dan lain-lain. IEG menerima uang Rp3 miliar beserta kendaraan,” sebut Asep.

KPK juga tetapkan 10 tersangka terdiri dari delapan pejabat Kemenaker dan dua dari swasta. Ke-8 tersangka itu yakni Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto.

Kemudian Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

Subhan sebagai Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati sebagai Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator. Sedangkan dari swasta masing-masing Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara pemerasan tersebut antara lain 15 unit kendaraan bermotor roda empat.

Selain itu, KPK juga menyita tujuh unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan roda dua diamankan dari IPF dan satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEE.

“”Ada juga uang tunai kurang lebih sekitar Rp70 juta dan US$2.201 dan beberapa pecahan mata uang lainnya,” sebut Setyo.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Ke-11 tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement