Connect with us

Kabar

KPK Tetapkan Bupati Kep. Talaud Tersangka Korupsi

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalu sebagai tersangka kasus korupsi.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa (30/4/2019) KPK menyebutkan, Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terkait dengan pengadaan barang dan Jasa di Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

“Dua tersangka lain yakni BNL (Benhur Lalenah, times bupati), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo, pengusaha),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada pers di KPK.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kab. Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni diduga menetapkan fee 10% bagi perusahaan yang ingin mengerjakan proyek di wilayah Talaud.

Terkait dengan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang dan uang yang merupakan bagian dari praktek suap terhadap bupati dengan nilai total Rp513 juta.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *