Kabar
KP2MI Perkuat Desa Migran EMAS di Lombok Timur
Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh dimulai ketika masalah terjadi di luar negeri, melainkan harus dimulai sejak dari desa. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan kolaboratif bertajuk “Penguatan Tata Kelola Migrasi dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Lombok Timur” yang diselenggarakan melalui kerja sama antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), International Organization for Migration (IOM), dan Yayasan INFEST Yogyakarta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Dr. M. Fachri, M.Si., yang hadir sebagai narasumber utama dalam forum konsultasi lintas pemangku kepentingan. Forum ini turut dihadiri unsur pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerintah desa sebagai bagian dari penguatan tata kelola migrasi berbasis kolaborasi.
Hadir di antaranya perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, KP2MI, Pemerintah Provinsi NTB, BP3MI NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Ombudsman RI Perwakilan NTB, Bappenas, BPS, Kementerian HAM, IOM Indonesia, INFEST, ADBMI, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Dirjen Pemberdayaan menekankan bahwa Lombok Timur memiliki posisi penting dalam tata kelola migrasi nasional karena menjadi salah satu daerah kantong PMI terbesar di Indonesia. Oleh sebab itu, penguatan desa menjadi strategi utama untuk memastikan migrasi berlangsung secara aman, bermartabat, dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Desa bukan lagi sekadar wilayah administratif. Desa adalah gerbang pertama migrasi, titik awal pelindungan, sekaligus fondasi utama untuk memastikan migrasi memberi manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas M. Fachri. 
Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah memperkuat implementasi Program Desa Migran Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera atau Desa Migran EMAS sebagai bagian dari kebijakan nasional pelindungan PMI berbasis desa. Program tersebut menjadi salah satu dari delapan strategi implementasi nasional KP2MI dalam memperkuat tata kelola migrasi dan membuka akses kerja global yang aman bagi PMI. 

Menurutnya, Desa Migran EMAS dirancang bukan hanya sebagai program administratif, tetapi sebagai gerakan sosial yang membangun ekosistem pelindungan dan pemberdayaan masyarakat migran secara terpadu. Melalui pendekatan tersebut, desa didorong menjadi pusat layanan migrasi aman, pusat edukasi masyarakat, pusat pendataan migrasi, sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi keluarga PMI. 
Dalam forum tersebut, Dirjen Pemberdayaan juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan PMI dan keluarganya. Menurutnya, tantangan migrasi tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi semata, melainkan membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas migran.
“Kolaborasi intervensi diperlukan dalam memberdayakan masyarakat desa kantong-kantong PMI sehingga masyarakat mendapatkan dampak yang luas melalui Desa Migran EMAS,” ujar M. Fachri.
Ia menambahkan bahwa penguatan tata kelola migrasi harus diiringi dengan penguatan kapasitas desa dalam mengadvokasi isu-isu PMI, memperbaiki pendataan, serta membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat. Pemerintah daerah dinilai telah memiliki komitmen kuat melalui regulasi daerah, namun dukungan multipihak tetap diperlukan agar pelindungan PMI benar-benar berjalan efektif hingga tingkat akar rumput.
“Kabupaten Lombok Timur sudah sangat baik dalam mendorong pemberdayaan dan pelindungan PMI melalui Perda, tetapi dukungan organisasi masyarakat sipil juga diperlukan dalam menjawab berbagai persoalan di lapangan,” tambahnya.
Dalam paparannya, Dirjen Pemberdayaan juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi PMI Indonesia, mulai dari keberangkatan nonprosedural, praktik perekrutan tidak etis, perdagangan orang, penahanan dokumen, eksploitasi, hingga kekerasan terhadap pekerja migran. Pemerintah menilai persoalan tersebut harus dijawab melalui pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis data. 
Karena itu, forum lintas pemangku kepentingan ini juga membahas penyusunan modul panduan kolaboratif antara KP2MI, IOM, dan INFEST yang akan digunakan desa dalam memperkuat implementasi Desa Migran EMAS. Modul tersebut akan memandu desa dalam penguatan pendataan migrasi, penyusunan perencanaan desa, perumusan peraturan desa, hingga pelaksanaan program pemberdayaan dan pelindungan PMI secara praktis dan terukur.
Pemerintah berharap panduan tersebut dapat membantu desa mendayagunakan sumber daya yang dimiliki untuk memperkuat pelindungan PMI sejak tahap pra-penempatan hingga pemberdayaan keluarga dan purna PMI.
Lebih jauh, M. Fachri menegaskan bahwa keberhasilan tata kelola migrasi tidak hanya diukur dari jumlah penempatan tenaga kerja ke luar negeri, tetapi dari sejauh mana migrasi mampu menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi keluarga dan desa asal PMI.
“Kita ingin pekerja migran tidak hanya pulang membawa uang, tetapi juga membawa perubahan. Remitansi harus menjadi penggerak ekonomi keluarga, pendidikan anak, usaha produktif, dan pembangunan desa,” ujarnya. 
Sebagai penutup, Dirjen Pemberdayaan menyampaikan keyakinannya bahwa Lombok Timur dapat menjadi contoh nasional dalam membangun tata kelola migrasi berbasis desa yang kuat, kolaboratif, dan berkelanjutan.
“Desa Migran EMAS bukan sekadar program, tetapi gerakan bersama untuk memastikan migrasi menghadirkan pelindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. 
Ia juga menegaskan satu pesan utama yang menjadi arah kebijakan pemerintah dalam penguatan desa migran di Indonesia:
“Jika desa kuat melindungi, maka migrasi akan membawa kesejahteraan, bukan kerentanan.” 
