Connect with us

Kabar

Kisruh PPDB di DKI: Ditolak Masuk SMPN Gara-gara Usia Lebih Muda 3 Hari

Published

on

JAYAKARTA NEWS—Penerimaan murid baru SMPN/SMAN tahun ajaran 2020 ini benar-benar membuat para siswa maupun orangtua stress. Betapa tidak, tahun ini penerimaan murid di antara persyaratannya adalah zonasi dan usia.

Salah satu kisah yang bikin semua orang geleng-geleng kepala diceritakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Lisyarti.  “Salah satu yang unik, adalah kasus di Cipinang Muara, dimana  anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya,” ujar Retno.

Padahal di zonasi tersebut tersedia 24 sekolah. Anak itu tidak diterima  karena faktor usia. “Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari saat mendaftar,”  tambahnya.

Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima KPAI, lanjut Retno,  anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun jadi usia yang diterima masih dalam batas normal. Artinya, anak-anak yang  diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah.

Dipaparkan Retno, KPAI menerima pengaduan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)  dari berbagai daerah di Indonesia. Pengaduan tertinggi adalah terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta sebanyak 66,67%. Total yang diterima sebanyak 75pengaduan  untuk periode  27 Mei sampai dengan 28 Juni 2020.

Dari 75 pengaduan tersebut, 49 pengaduan (65,33%) berasal dari DKI Jakarta; dan 34,67% berasal dari Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, dan Kota Depok); Jawa Timur (Pasuruan, Sidoardjo, dan Pasuruan) Jawa Tengah (Purwokerto), D.I. Yogjakarta (Bantul), Banten, Lampung (Bandar Lampung), Kalimantan Tengah (Palangkaraya), dan Sumatara Utara (Padang Sidempuan, kota Medan, dan Binjai).

Pengaduan masalah teknis mencapai 21,33% dan pengaduan terkait kebijakan  78,67% dengan rincian:  6,67% terkait  masalah domisi/KK; 2,67% tentang masalah jalur prestasi;  1,33% masalah perpindahan orangtua; dan dugaan ketidaktransparan PPDB di suatu sekolah dan ada laporan juga bahwa PPDB di kota Bogor tetap menggunakan kriteria kedua nilai raport, tidak seuai dengan Permendikbud juga.

Persoalan teknis di antaranya adalah server lemot sehingga berdampak pada keterlambatan  verifikasi data. calon peserta didik salah mengisi data saat mendaftar online, ada yang mencurigai transparansi panitia PPDB, dan ada orangtua siswa yang melaporkan bahwa pendaftaran luring (luar jaringan) ternyata tidak menerapkan protocol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, dll.

“Pengaduan DKI Jakarta didominasi oleh  keberatan atas kriteria usia. Banyak didominasi para orangtua yang menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda, padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju,” jelas mantanKetua Dewan Pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu.***ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *