Connect with us

Kabar

Ketua DPR: Pembebasan Ust. Baasyir Jangan Dipolitisir

Published

on

Ust. Abu Bakar Baasyir bersama dengan penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra.

 

PERTIMBANGAN  dan keputusan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir sudah tepat. Untuk itu, alasan kemanusiaan yang mendasari pertimbangan Jokowi  tersebut hendaknya tidak dipolitasir.

Ustadz Baasyir yang sudah sepuh dan sakit-sakitan itu, bahkan telah menjalani sebagian besar dari masa hukumannya.

“Jangan lupa, bahwa ustadz Baasyir yang sudah sangat sepuh itu telah delapan tahun menjalani masa hukumannya. Sebagai Lansia, ada saja gangguan kesehatan yang dihadapi Ustadz. Maka, wajar  saja jika Presiden menyetujui usul pembebasan Ustadz Baasyir. Biarlah keluarganya di Solo yang akan menjaga dan merawat beliau, ” kata  Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Sebagaimana dimaklumi, Presiden telah memutuskan untuk membebaskan Baasyir tanpa syarat, dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan sudah lanjut usia dan sakit-sakitan. Mahendradatta, kuasa hukum Baasyir juga mengungkapkan, keputusan itu bukan sesuatu yang tiba-tiba, karena pihaknya telah mengajukan pembebasan bagi kliennya dua tahun silam.

Lebih jauh Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan Presiden  sangat layak karena Ustadz Baasyir sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Berdasarkan alasan-alasan itu, Ketua DPR mengimbau semua kalangan untuk tidak mempersoalkan keputusan Presiden bagi pembebasan Ustadz Baasyir itu.

Dengan kembali ke rumah dan dirawat oleh keluarga, Ketua DPR berharap Ustadz Baasyir bisa memulihkan kesehatan dan kebugarannya, agar bisa kembali berdaawah, menyebarluaskan pesan kebaikan dan persatuan umat.

Ustadz Baasyir yang kini berusia 80 tahun, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Juni 2011.   Ba’asyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Tidak ada UU yang Dilanggar

Sekali lagi Ketua DPR  menegaskan, kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada  Ba’asyir tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Alasan kemanusiaan, karena  Ba’asyir telah lanjut usia  dan faktor  kesehatan, bisa kita terima.

Sebelum memberikan keputusan tersebut, Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018, dengan melibatkan diantaranya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ustad Ba’asyir.

Dengan demikian,  kekhawatiran munculnya teror baru usai Ustad Ba’asyir dibebaskan, telah diantisipasi sejak dini.  Dalam memberikan pembebasan kepada Ustad Ba’asyir ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi.

Pertama, dengan memberikan pembebasan bersyarat. Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.  Ba’asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011.

Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustad Ba’asyir telah dilalui pada bulan Desember 2018.  Opsi kedua, Presiden bisa membebaskan Ustad Ba’asyir melalui pemberian grasi. Sesuai pasal 14 UUD 1945, grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

Dengan demikian,  dari sudut pandang  konstitusi, apa pun keputusan yang diberikan Presiden  kepada  Ba’asyir, baik  memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi, sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Pembebasan Ustad Ba’asyir juga sesuai semangat reformasi bidang hukum Pemerintahan Presiden Jokowi. Dalam pembahasan Revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun.

Pasal dalam Revisi KUHP tersebut secara prinsip telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Termasuk, alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan kepada seorang narapidana. Usia Ustad Ba’asyir sendiri telah lebih dari 80 tahun.

“Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustad Ba’asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang Pilpres mendatang. Keputusan tersebut sangat manusiawi. Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut,” sudah sesuai dan kuat,” katanya. ***/pr

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *