Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Industri Tembakau Terancam Bangkrut Akibat Regulasi

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Industri hasil tembakau (IHT) terancam bangkrut akibat berbagai regulasi yang menekan. Padahal kontribusi cukai IHT mencapai ratusan triliun rupiah dan menyerap jutaan tenaga kerja.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Menjaga Kualitas dan Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau” di Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (26/2/2026).

Sejumlah regulasi yang kian memperpuruk IHT itu mulai dari kenaikan cukai, rencana pembatasan kadar tar dan nikotin, hingga wacana kemasan polos dan pembatasan penjualan.

Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APT), Mudi, mengungkapkan, rancangan aturan pembatasan kadar nikotin tembakau di Indonesia menjadi salah satu penyebab IHT terpukul.

Pasalnya, kata Mudi, varietas tembakau yang kadar nikotin di bawah 1 persen hanya dari luar negeri. “Varietas tembakau (lokal) kita rata-rata kandungan nikotinnya 3 sampai 8 miligram,” tukas Mudi.

Menurut Mudi, jika pembatasan kadar nikotin diterapkan tanpa kajian mendalam, pabrik rokok bisa beralih ke impor untuk memenuhi kebutuhan.

“Kalau rencana pembatasan kadar tar dan nikotin itu disahkan, 90 persen tembakau kita bisa tidak terserap. Petani tidak bisa tanam, pabrik tidak bisa produksi. Ini bisa menjadi pukulan telak bagi IHT kita,” tegas Mudi

Mudi mengingatkan, di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan ketergantungan jutaan orang terhadap sektor ini, kebijakan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak memutus mata rantai ekonomi di tingkat petani.

“Kalau dihitung-hitung, petani itu hanya menikmati sekitar 8 persen dari total cukai. Sebanyak 68 persen masuk ke negara, sisanya untuk tenaga kerja dan komponen lain, sekitar 5 persen untuk kesehatan,” sebut Mudi.

Di sisi lain, kata Mudi, dalam praktiknya berbudidaya makin sempit. Demikian juga pupuk tidak ada subsidi.

Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Yudi Wahyudi mengatakan, varietas tembakau lokal mayoritas tidak ada kandungan nikotinnya di bawah 1 mgt seperti Kemloko: 3-8 persen, Mole: 1.3-8.36, Madura: 1-4 persen.

“Sehingga dampak pembatasan tar nikotin akan sangat mengganggu, terutama petani. Karena IHT tidak bisa menyerap produktivitas petani tembakau,” tukas Yudi.

Menurut Yudi, tembakau bukan sekadar komoditas biasa. Selain menjadi penghasil devisa, sektor ini juga menjadi penggerak ekonomi pedesaan.

“Dari sisi penerimaan negara, kontribusi cukai hasil tembakau itu bisa mencapai sekitar Rp280 triliun. Ini angka yang sangat besar,” ungkap Yudi.

Yudi mengatakan, tembakau adalah tanaman masyarakat petani daerah, bukan hanya soal devisa, tetapi juga penggerak ekonomi desa dari hulu sampai hiliri.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Setiari Marwanto. “Tidak ada varietas lokal tembakau kita yang kurang dari 1 persen,” tandasnya.

Menurut Setiari, dorong regulasi berupa pembatasan kadar nikotin untuk saat ini tidak mungkin diterapkan.

“Kita belum siap dengan rendahnya kadar tar dan nikotin seperti yang didorong saat ini. Dengan kondisi saat ini,” ujar Setiari. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement