• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Faktanya, PT MTC yang Wanprestasi

Faktanya, PT MTC yang Wanprestasi

September 30, 2019
Tinjau Pelatihan SMK Go Global di UKRI, Menteri P2MI Dorong Kesiapan Kerja Pekerja Migran

Tinjau Pelatihan SMK Go Global di UKRI, Menteri P2MI Dorong Kesiapan Kerja Pekerja Migran

October 9, 2026
Masyarakat Serbu Layanan Servis Motor Gratis Siswa SMK Krembung

Masyarakat Serbu Layanan Servis Motor Gratis Siswa SMK Krembung

October 9, 2026
Cegah Jalur Nonprosedural, Wamen P2MI Dorong Layanan Pekerja Migran Makin Dekat ke Masyarakat

Migran Aman! 70 Siswa di Lombok Timur Dibekali Jurus Hindari Jebakan Kerja Ilegal ke Luar Negeri

October 9, 2026
Cegah Jalur Nonprosedural, Wamen P2MI Dorong Layanan Pekerja Migran Makin Dekat ke Masyarakat

Cegah Jalur Nonprosedural, Wamen P2MI Dorong Layanan Pekerja Migran Makin Dekat ke Masyarakat

October 8, 2026
Ade Supandi Hadiri Taklimat Presiden Prabowo Bersama 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Ade Supandi Hadiri Taklimat Presiden Prabowo Bersama 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

October 8, 2026
Pengawasan Data Pemilih Berbasis Artificial Intelligence

Pengawasan Data Pemilih Berbasis Artificial Intelligence

October 8, 2026
Tak Berhenti di Pemulangan, KP2MI Kawal Status Kewarganegaraan Lima Anak Baedah

Tak Berhenti di Pemulangan, KP2MI Kawal Status Kewarganegaraan Lima Anak Baedah

October 7, 2026
Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

October 7, 2026
Dunia yang Terbelah, Rupiah yang Diuji

Dunia yang Terbelah, Rupiah yang Diuji

October 7, 2026
MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

October 7, 2026
AWAL, Akhirnya Tiba

AWAL, Akhirnya Tiba

October 7, 2026
Sepanjang Januari-Awal Oktober KJRI Johor Bahru Deportasi 4.56 WNI/Pekerja Migran Indonesia

Sepanjang Januari-Awal Oktober KJRI Johor Bahru Deportasi 4.56 WNI/Pekerja Migran Indonesia

October 6, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, October 9, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Kementerian UMKM Targetkan Penyaluran KUR 2025 Sebesar Rp 300 Triliun

    Rasio Kewirausahaan Indonesia Ditargetkan Meningkat Hingga Delapan Persen

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kabar

Faktanya, PT MTC yang Wanprestasi

by admin
September 30, 2019
in Kabar
0
Faktanya, PT MTC yang Wanprestasi
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jayakarta News – Kuasa hukum Citra Pembina Sukses Jo (CPS Jo), Chris Santo Sinaga mengatakan bahwa pemberitaan yang menyatakan kliennya telah mendzalimi PT. MTC dengan tidak membayar kewajiban sejumlah 145 Miliar dan melakukan pembatalan / pemutusan kontrak sepihak adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum.

“Karena faktanya PT. MTC yang telah melakukan Wanprestasi kepada klien kami, sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi klien kami,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Ia menandaskan bahwa hubungan hukum kliennya dengan PT. MTC telah berakhir terhitung sejak tanggal 06 April 2018 sebagaimana Surat No : 031/SK/CTK-KMY/QS/IV/2018 . Perihal Pemutusan Kontrak yang telah dikirimkan kliennya kepada PT. MTC.

“Pemutusan kontrak yang dilakukan klien kami terhadap PT. MTC terjadi akibat fakta – fakta di lapangan yang telah membuktikan perbuatan Wanprestasi dilakukan oleh PT. MTC dalam menjalankan kontrak dan didasari juga dengan surat – surat terdahulu yang telah dikirimkan Klien kami,” ungkapnya.

Ia menjelaskan surat -surat itu antara lain, tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sehingga melanggar UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan – BPJS Kesehatan dan Pasal 6.7 FIDIC Perihal Kesehatan dan Keselamatan.

Selain itu, tidak mempunyai dan menempatkan PM (Project Manager) dan SM (Site Manager) yang kompeten, sehingga mengakibatkan koordinasi dalam pengerjaan proyek tidak berjalan dengan baik.

“Hal ini melanggar ketentuan Pasal 3 FIDIC. Pelanggaran ini telah diingatkan oleh Klien kami berulangkali baik secara lisan maupun melalui Surat Teguran ke-1,sebagaimana surat Nomor : 008/CTK-MTC/PM/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018, namun PM dan SM tersebut tidak pernah direalisasikan,”ucapnya.

Ia menegaskan, PT MTC telah gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak Pasal 8 (commencement, Delays and Suspension). Kegagalan penyelesaian pekerjaan yang berdampak pada Kontraktor lain yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya.” Hal ini tentu akan berdampak pada keterlambatan penyelesaian proyek secara keseluruhan, yang bisa berujung pada dikenakannya penalti oleh pembeli kepada klien kami,” tegasnya.

Material tidak cocok

Selain itu dinyatakan bahwa ada ketidak sesuaian/ketidak cocokan terhadap material yang dikirimkan dengan yang disepakati akan digunakan, (contoh : Surat Permohonan Persetujuan material No. 038/MP/MTC-CPS/III/2018 tanggal 22 Februari 2018 untuk cable cage, cable ladder dan cable tray yang dikirim adalah ex AMST, padahal berdasarkan persetujuan dari Klien material yang disepakati adalah menggunakan TIMS.

“Mereka melakukan pelanggaran pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan pekerjaan di lantai 11 (sebelas) sampai dengan lantai 20 (dua puluh), padahal izin pelaksanaan pekerjaan untuk lantai tersebut belum ada,” paparnya.

Chris mengungkapkan bahwa setelah dilakukannya Pemutusan Kontrak maka kliennya dan PT. MTC telah bersepakat untuk melakukan penghitungan progres pekerjaan dengan menunjuk Pihak Arcadis selaku konsultan QS yang berhak untuk menentukan perhitungan pekerjaan yang telah dilakukan PT. MTC.

Diketahui, hasil penghitungan pihak Arcadis atas total pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT. MTC adalah sebesar 0,34 % dengan nilai pekerjaan seharga Rp. 454.887.706,- (empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam rupiah). Atas penghitungan Pihak Arcadis tersebut telah juga disetujui oleh PT. MTC yang dibuktikan dengan di tandatanganinya hasil mapping.

” Tindakan PT. MTC yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik sebagaimana yang diatur dalam perjanjian dan berujung dengan dilakukan pemutusan kontrak kepada PT. MTC telah menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap Klien kami,” tukasnya.

Penagihan

Terkait penagihan , mengacu kepada ketentuan yang diatur di dalam kontrak, kliennya berhak untuk melakukan penagihan atas setiap kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat adanya terminasi kontrak dengan total kerugian setelah dikurangi dengan nilai pekerjaan dan pembayaran DP yang telah dilakukan kliennya.

“Maka sisa yang harus dibayarkan PT. MTC kepada klien kami sebesar Rp. 24.597.313.753,- (dua puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah), berdasarkan hal tersebut sangatlah jelas dan tegas tidak ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Klien kami justru sebaliknya PT. MTC yang telah secara nyata melakukan perbuatan wanprestasi kepada klien kami,” bebernya.

Ia menyoroti juga pemberitaan yang dilakukan tidak secara berimbang yang telah merugikan kliennya terkait dengan pernyataan Kuasa Hukum PT. MTC telah memfitnah mereka selaku Kuasa Hukum Citra Pembina Sukses JO telah memberikan keterangan tidak benar / palsu sehingga diduga melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP.

“Seluruh argumentasi hukum yang disampaikan kami di setiap surat – surat didasari atas dokumen – dokumen dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, justru sebaliknya Kuasa Hukum PT. MTC telah memberikan pernyataan di media elektronik tanpa bukti dan fakta hukum sebenarnya dapat diduga melakukan tindak pidana,” sergahnya.

Ia juga meninformasikan bahwa Citra Pembina Sukses JO telah menunjuk mereka selaku Kuasa Hukumnya yang sah, dimana atas surat somasi yang dikirimkan oleh Eggi Sudjana & Partners telah kami tanggapi dan sesuai dengan kode etik advokat Bab VI Pasal 7 (f) yang menyatakan :

“Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.”

“Rekan Eggi Sudjana & Partners telah mengetahui jika Kami merupakan Kuasa Hukum dari Citra Pembina Sukses JO, namun secara nyata telah melakukan pelanggaran kode etik advokat dengan mengirimkan surat tanggapan yang ditujukan langsung ke alamat klien kami dan juga berupaya mendatangi kantor klien kami,” urainya.

Ia menambahkan,” Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka dengan ini kami melakukan hak jawab dan koreksi berita, dengan tegas kami sampaikan Citra Pembina Sukses JO (Klien kami) tidak pernah mendzolimi PT. MTC dan menimbulkan kerugian sebesar 145 Milyar, justru sebaliknya PT. MTC telah melakukan perbuatan WANPRESTASI yang telah menimbulkan kerugian besar bagi Klien Kami sebesar Rp. 24.597.313.753,- (dua puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah),”tegasnya lagi. (dohan)

Tags: chris santo sinagajayakartanewsPT MTC
Share198Tweet124
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Tinjau Pelatihan SMK Go Global di UKRI, Menteri P2MI Dorong Kesiapan Kerja Pekerja Migran

Tinjau Pelatihan SMK Go Global di UKRI, Menteri P2MI Dorong Kesiapan Kerja Pekerja Migran

October 9, 2026
Masyarakat Serbu Layanan Servis Motor Gratis Siswa SMK Krembung

Masyarakat Serbu Layanan Servis Motor Gratis Siswa SMK Krembung

October 9, 2026
Cegah Jalur Nonprosedural, Wamen P2MI Dorong Layanan Pekerja Migran Makin Dekat ke Masyarakat

Migran Aman! 70 Siswa di Lombok Timur Dibekali Jurus Hindari Jebakan Kerja Ilegal ke Luar Negeri

October 9, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version