Connect with us

Kabar

Dugaan Galian Liar di Proyek Pusat Kebudayaan Bali

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Material urugan yang digunakan 3 paket proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di kawasan Tukad Unda, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali diduga keras berasal dari galian C bodong alias tidak memiliki izin.

Berdasarkan pemantauan wartawan di lokasi, ratusan truk dump keluar-masuk mengangkut puluhan ribu kubik material hasil galian bukit tanpa izin alias galian liar untuk mengurug 3 paket proyek milik Bina Marga tersebut.

Warga setempat mengaku heran dengan mega proyek bernilai triliunan rupiah milik pemerintah yang melakukan urugan dengan material hasil galian liar. “Ini proyek besar, kenapa pakai material hasil galian yang diduga bodong atau tanpa izin,” ucap warga penuh keheranan.

Camat Dawan, I Dewa Gde Widiantara saat dikonfirmasi wartawan membenarkan selama ini banyak aktivitas pengerukan bukit yang ditengarai berkedok penataan lahan di wilayahnya. Sedikitnya ada 16 penambang diduga tidak memiliki izin alias ilegal melakukan pengerukan material bukit secara maraton untuk urukan proyek PKB Tukad Unda.

Dari 16 lokasi pengerukan, satu tempat di dekat Pura Bukit Buluh, Desa Gunaksa sudah ditinggal oleh penambang dengan menyisakan jalan yang rusak dan belum direvitalisasi. “Kalau ini dibiarkan, kemudian ada kecelakaan akibat jalan yang rusak siapa yang akan tanggung jawab,” ujarnya.

Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Klungkung I Nengah Ariyanta menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas PU, serta Satpol PP dan Damkar Klungkung membahas persoalan pengerukan bukit yang marak tersebut.

“Dari 15 titik pengerukkan semuanya diketahui belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan Amdal (UKL-UPL). Hanya 3 pengeruk yang baru memproses,” paparnya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengaku serba salah dan tak bisa berbuat banyak. Alasannya, izin penggalian itu ada di Pemprov Bali.

Bahkan Gubernur Bali sudah berjanji akan memperbaiki segala kerusakan jalan akibat penggalian itu. Tetapi tak menyebut akan memperbaiki kerusakan lain akibat pengerukan.

“Jika saya melarang pengerukan pasti dituduh tak mendukung proyek PKB, jika dibiarkan lingkungan dan jalan banyak rusak,” tuturnya. 

Ditambahkan, para penggali bukit itu memakai izin yang di-sub dari pemegang izin utama proyek PKB dengan tender di Pemprov Bali. Karena awalnya, penggalian material untuk proyek akan dilakukan di Karangasem dan kenyataannya terjadi di wilayah Klungkung. (GT)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *