Ekonomi & Bisnis
BPJPH Sebut Biaya Sertifikasi Halal untuk Warteg Cuma Rp1 Juta

JAYAKARTA NEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebutkan biaya mengurus sertifikasi halal untuk warung makan atau warteg hanya senilai Rp1 juta, bukan Rp10 juta seperti informasi yang beredar di media sosial.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, biaya untuk mengurus sertfikat halal untuk warteg sebesar Rp10 juta merupakan ulah dari oknum di luar badan halal.
“Saya temukan ada oknum yang bandel seperti itu. Oknumnya di luar Badan Halal, oknumnya itu
di lembaga pemeriksa halal. Ada oknum, yang sekarang lagi kita usut,” ujar Haikal yang akrab disapa Babe Haikal di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Haikal mengatakan, setiap warteg yang akan mengurus sertifkasi halal hanya mengeluarkan biaya Rp650.000 kepada badan halal. Sedangkan biaya tambahan lain untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium.
Haikal mengaku prihatin terhadap praktik oknum yang memungut biaya tinggi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam proses sertifikasi halal. Karena tindakan tersebut merugikan para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah.
Babe Haikal mengungkapkan, pihaknya menerima laporan langsung dari para pelaku usaha yang mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikasi halal. Salah satu laporan datang dari komunitas pengusaha Warteg di Jakarta, yang mengaku diminta biaya hingga Rp10 juta untuk memperoleh sertifikat halal.
“Menanggapi laporan ini, kami langsung mengambil langkah konkret dengan memberikan sertifikasi halal kepada 50.000 pengusaha Warteg dengan biaya yang sangat terjangkau,” ujar Babe Haikal.
Pemilik restoran Almaz Fried Chicken yang tengah viral di media sosial, Okta Wirawan, juga mengadukan hal serupa. Karena dia dikenakan biaya sertifikasi halal yang sangat tinggi, hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam beberapa kasus, terdapat oknum yang mematok biaya berdasarkan jumlah cabang dan karyawan, sehingga total biaya bisa mencapai miliaran rupiah.
“Ada oknum yang mengenakan biaya per cabang dan per jumlah karyawan, sehingga totalnya bisa mencapai milyaran,” tulis Okta di akun Instagram miliknya.
BPJPH sendiri memiliki program sertifikasi halal tanpa biaya alias gratis. Namun karena ada efisiensi anggaran, berdampak pada pengurangan kuota sertifikasi halal gratis menjadi 600.000 pelaku usaha. Sebelumnya kuota sertifikasi halal mencapai 1,2 juta. (yr)