Kabar
Langgar Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian P2MI Tindak Tegas PT Putra Pertiwi Jayalestari
JAYAKARTA NEWS— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia milik PT Putra Pertiwi Jayalestari selama tiga bulan karena terbukti memberangkatkan pekerja migran ke Singapura tanpa mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sanksi administratif tersebut ditandai dengan pemasangan plang di kantor perusahaan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/6), setelah Kementerian P2MI menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari pekerja migran yang mengalami masalah saat bekerja di Singapura.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian P2MI, Kombes Pol. Guritno Wibowo, mengatakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan menyangkut hak dasar pekerja migran Indonesia untuk memperoleh pembekalan sebelum keberangkatan dan jaminan pelindungan sosial selama bekerja di luar negeri.
“PT Putra Pertiwi Jayalestari terbukti tidak mengikutsertakan calon pekerja migran Indonesia dalam Orientasi Pra Pemberangkatan serta tidak memberikan pelindungan berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja migran Indonesia selama dan setelah bekerja. Pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut hak dan pelindungan pekerja migran,” kata Direktur Guritno di Bekasi, Senin (22/6/2026), dilansir Humas KP2MI.
Menurut Direktur Guritno, Kementerian P2MI telah melakukan serangkaian langkah penanganan sejak menerima pengaduan, mulai dari verifikasi dokumen, klarifikasi terhadap pihak terkait, pendampingan pekerja migran Indonesia, hingga penelusuran data penempatan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).
Selain itu, Direktorat Jenderal Pelindungan juga telah memanggil perusahaan sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Direktur Guritno menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengutamakan aspek pelindungan.
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara serius. Tidak boleh ada pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan tanpa prosedur dan tanpa pelindungan yang memadai. Keselamatan dan hak-hak pekerja migran harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Larangan untuk Putra Pertiwi Jayalestari
Selama masa sanksi, PT Putra Pertiwi Jayalestari dilarang melakukan seleksi dan memproses penempatan calon pekerja migran Indonesia yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.
Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan data calon pekerja migran Indonesia yang direkrut dalam dua tahun terakhir, menyerahkan daftar mitra usaha di negara penempatan, menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang masih menjadi tanggung jawab perusahaan, menyusun rencana aksi perbaikan, serta memastikan pemenuhan kewajiban pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi dan pemenuhan kewajiban perusahaan. Pelindungan pekerja migran Indonesia tidak boleh diabaikan dan harus menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam proses penempatan,” kata Guritno.
Pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi akan dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian P2MI, BP3MI Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan, dan aparat setempat. (*/di)
