Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Kapolda Metro Tegaskan Bakal Tindak Perusahaan Leasing yang Terapkan Penagihan dengan Tindakan Premanisme - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Kabar

Kapolda Metro Tegaskan Bakal Tindak Perusahaan Leasing yang Terapkan Penagihan dengan Tindakan Premanisme

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya tak segan menindak oknum debt collector juga perusahaan leasing jika masih menerapkan system penagihan dengan tindakan premanisme.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Dikutip dari laman polri.go.id, Polda Metro Jaya meningkatkan sosialisasi kepada seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) agar tidak menggunakan jasa preman untuk menagih utang yang bermasalah.

“Kami tidak hanya berhenti kepada penegakan hukum, hari ini contohnya Polres Jakarta Selatan mengundang asosiasi ‘leasing’, nanti kita akan Forum Grup Discussion (FGD),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/202

Dalam FGD tersebut, pihaknya memberikan pandangan tentang cara menagih tanpa melakukan tindakan kriminal. Irjen Pol Fadil mencontohkan, beberapa solusi yang ditawarkan seperti tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan demikian kendaraan mobil maupun motor yang dibeli debitur tidak akan bisa dijual sebelum utang lunas. 

“Misalnya kalau nunggak kita buat MOU STNK kita akan blokir supaya motor kendaraan tidak bisa dipindahtangankan,” ujar Irjen Pol Fadil. Contoh solusi lainnya, yakni menganjurkan para debitur dan perusahaan “leasing” untuk membuat nota kesepahaman agar tidak melakukan penagihan dengan cara intimidatif.

Namun jika perusahaan ‘leasing” tersebut masih menerapkan sistem penagihan dengan tindak premanisme, Irjen Pol Fadil tidak segan menindak oknum “debt collcetor” hingga perusahaan “leasing” tersebut.

Dengan sosialisasi berbalut FGD ini, dia berharap perusahaan ‘leasing” mau menerapkan sistem penagihan yang tidak melanggar unsur pidana. Irjen Pol Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para penagih utang seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.

Ia juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas agar tidak lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.***/din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement