• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Naik Jadi 27.112, Ini 15 Kelurahan dengan Kasus Aktif Tertinggi di Jakarta

Prof Wiku: Penetapan Status Endemi Otoritas WHO

March 9, 2022
Rehabilitasi Irigasi di Bangli Berikan Manfaat bagi Petani, Perbaikan Saluran Terus Dioptimalkan

Rehabilitasi Irigasi di Bangli Berikan Manfaat bagi Petani, Perbaikan Saluran Terus Dioptimalkan

October 22, 2026
Ketika Para Penjaga Nurani Bangsa Mendesak Gibran Mundur sebagai Wakil Presiden

Ketika Para Penjaga Nurani Bangsa Mendesak Gibran Mundur sebagai Wakil Presiden

October 22, 2026
Letjen Iwan Setiawan, Dari Everest ke Kostrad”

Letjen Iwan Setiawan, Dari Everest ke Kostrad”

October 22, 2026
Empat Tahun Berperang Rusia Kehilangan 350.000 Tentaranya, Putin: ‘Kemenangan akan Selalu Milik Kita!

Jalan Perdamaian Terbuka? Presiden Putin Setuju Perundingan Damai dengan AS dan Ukraina

October 22, 2026
Puisi-puisi Visual Yusuf Susilo Hartono

Puisi-puisi Visual Yusuf Susilo Hartono

October 22, 2026
Bareskrim Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

October 22, 2026
BP3MI DIY Latih 80 Calon Pekerja Migran Indonesia Siap Tembus Pasar Kerja Global

BP3MI DIY Latih 80 Calon Pekerja Migran Indonesia Siap Tembus Pasar Kerja Global

October 22, 2026
Presiden Instruksikan Usut Tuntas Keterlibatan Manusia dan Korporasi dalam Karhutla

Presiden Instruksikan Usut Tuntas Keterlibatan Manusia dan Korporasi dalam Karhutla

October 21, 2026
Film Laut Bercerita: Tentang Keberanian, Persahabatan dan Kehilangan

Film Laut Bercerita: Tentang Keberanian, Persahabatan dan Kehilangan

October 21, 2026
Tinjau Penanganan Karhutla Tahura R Soerjo, Khofifah Tekankan  Keselamatan Petugas dan Relawan

Tinjau Penanganan Karhutla Tahura R Soerjo, Khofifah Tekankan  Keselamatan Petugas dan Relawan

October 21, 2026
Dari Batas Sungai Mississippi, Amerika “Menggambar Garis”

Dari Batas Sungai Mississippi, Amerika “Menggambar Garis”

October 21, 2026
Jagung SPHP Rp5.000 per Kilogram di Gudang, BULOG Perkuat Dukungan bagi Peternak

Jagung SPHP Rp5.000 per Kilogram di Gudang, BULOG Perkuat Dukungan bagi Peternak

October 21, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, October 22, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

    Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

    WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

    WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    BEI Buka Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 Persen

    Tiga Emiten Didenda Rp 2,1 Triliun Karena Manipulasi Pasar Saham

    BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

    GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kabar

Prof Wiku: Penetapan Status Endemi Otoritas WHO

by admin
March 9, 2022
in Kabar
0
Naik Jadi 27.112, Ini 15 Kelurahan dengan Kasus Aktif Tertinggi di Jakarta

Ilustrasi pandemi Covid 19-- foto cottonbro/pexels.com

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Penetapan status endemi merupakan otoritas badan kesehatan dunia (WHO) karena untuk merubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus secara global.

Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Istilah endemic, ujarnya, digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali karena jumlah kasus yang rendah secara konsisten, dengan luas daerah terdampak dan durasi yang beragam di tiap daerah. 

Pada saat berada dalam kondisi endemi, dapat diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan 0 dalam jangka waktu tertentu. Dan kondisi ini hanya dapat tercapai jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian Covid-19 dengan optimal.

“Kedepannya semoga masyarakat dunia semakin baik beradaptasi hidup berdampingan dengan Covid-19,” jelasnya.

Pembaruan Peraturan

Di bagian lain Prof Wiku menjelaskan tentang pembaruan pada 4 SE (Surat Edaran) Satgas terkait penanganan Covid-19 yang mulai berlaku 8 Maret 2022. Di antaranya, SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika. 

Wiku menjelaskan, 4 SE Satgas ini juga berdampingan bersama Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 15 Tahun 2022 yang diterbitkan sehari sebelumnya. Dimana kebijakan-kebijakan ini adalah perkembangan terbaru kebijakan berlapis pengendalian Covid-19 nasional. 

“Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi,” ujarnya.

Adapun rincian 4 SE Satgas terbaru sebagai berikut: 

1. SE Satgas No. 11 Tahun 2022  tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembaharuan pada diseragamkannya syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.

Pertama, tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan Covid-19 untuk bepergian bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang telah divaksin dosis kedua/ketiga dengan bukti sertifikat vaksin. 

Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3×24 sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama dan bagi PPDN yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi. 

Sebagai catatan, PPDN yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat. Sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan.
Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

2. SE Satgas No. 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan  Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk PPLN yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga. Kewajiban tes ulang Covid-19 tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat, maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.

Kedua, Penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama dan PPLN yang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Kewajiban test Covid-19 ulang tetap berlaku pada kategori ini baik entry test di pintu kedatangan maupun exit test di hari ke-6 karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.

Ketiga, karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan. 
Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

3. SE Satgas No. 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Pertama, Tidak diberlakukannya kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia melalui titik masuk di Batam, Bintan, dan Bali. Khusus PPLN tidak berdomisili di Batam, Bintan, dan Bali, wajib membuktikan konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, namun dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli daerah tersebut. Khusus di wilayah Bali, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima yaitu yang berlaku selama minimal 4 hari.

Sebagai tambahan, pintu masuk yang dapat dilalui memasuki wilayah Batam dan Bintan yaitu Bandar Udara Internasional Hang Nadim, dan Pelabuhan Batam untuk PPLN yang akan memasuki wilayah Batam, atau Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Pinang bagi PPLN yang akan memasuki wilayah Bintan.

Kedua, Kewajiban tes ulang tetap dilakukan untuk PPLN dengan tujuan Batam, Bintan, dan Bali berupa testing RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan. Sebagai tambahan, sudah tidak berlaku lagi kewajiban melakukan test Covid-19 sebelum memasuki tiap tempat dalam kawasan bubble maupun exit test untuk menyelesaikan perjalanan.

Ketiga, Penyelenggaraan kegiatan resmi berskala internasional di Bali, Batam, dan Bintan merujuk kepada protokol kesehatan sistem bubble yang telah diterapkan pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia sesuai SE Satgas Nomor 6 Tahun 2022. 
Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

4. SE Satgas No. 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Pertama, kewajiban testing sebelum keberangkatan dan entry test bagi penonton berdasarkan asal wilayah kedatangan. Bagi penonton yang tergolong PPDN, tidak wajib testing jika sudah divaksin kedua/ketiga. Sedangkan penonton yang tergolong PPLN wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry test (RT-PCR). Jika positif, maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.

Kedua, Syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin kedua/ketiga. Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue.
Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.***/din

Tags: jayakartanewspandemi covid-19prof wiku adisasmito
Share197Tweet123
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Rehabilitasi Irigasi di Bangli Berikan Manfaat bagi Petani, Perbaikan Saluran Terus Dioptimalkan

Rehabilitasi Irigasi di Bangli Berikan Manfaat bagi Petani, Perbaikan Saluran Terus Dioptimalkan

October 22, 2026
Ketika Para Penjaga Nurani Bangsa Mendesak Gibran Mundur sebagai Wakil Presiden

Ketika Para Penjaga Nurani Bangsa Mendesak Gibran Mundur sebagai Wakil Presiden

October 22, 2026
Letjen Iwan Setiawan, Dari Everest ke Kostrad”

Letjen Iwan Setiawan, Dari Everest ke Kostrad”

October 22, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version