Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Kebijakan HET Migor tak Dicabut, Mendag Lutfi: Stok Melimpah, Penyelewengan Ditindak Tegas

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Melihat Indonesia sebagai produsen CPO, masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Karena itu, Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan Mendag Lutfi dalam konferensi pers terkait minyak goreng hari ini, Rabu (9/3/2022) secara virtual.

Mendag Luthfi menyampaikan, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema kewajiban pasar domestik(DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telahterkumpul sejak 14 Februari 2022.

“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022. Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” ungkap Mendeg Lutfi.

Menurut Mendag Lutfi, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk refind, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110,004 ton untuk DMO CPO.

Dalam kurun waktu 14 Februari hingga 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan total volume 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD minyak kelapa sawit, 385.907 ton untuk RBD minyak kelapa sawit, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.

Mendag Luthfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian lokal kewajiban harga (DPO) untuk CPO sebesar Rp9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp10.300/kg.

Ketentuan DMO dan DPO diatur dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentangKebijakan danPengaturan Ekspor’.

Sedangkan besaran DMO dan harga DPO diatur melalui ‘Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Kewajiban Pasar Domestik) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestik Price Obligation)’.

“Jika Merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi tertinggi minyak goreng curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Luthfi.

Tindak Tegas Penyelewengan

Mendag Lutfi menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng. Mendag memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi karena ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng.

Untuk itu, Mendag menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin distribusi.

“Kami memperkirakan bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin. Kedua hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya,” tegasnya.

“Tetapi yang kami dapat memastikan saat ini, tidak boleh ada yang berspekulasi menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi. Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri,” kata Mendag Lutfi.

Sebelum menggelar konferensi pers, Mendag Lutfi terlebih dahulu meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu pagi (9/3/2022).

Mendag memastikan bahwa minyak goreng yang beredar dimasyarakat saat ini bersumber dari distribusi DMO. Sementara itu dari pantauan tersebut, Mendag Lutfi menemukan bahwa para pedagang pasar menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (DIA T).

Mendag Lutfi memastikan kebijakan HET tidak akan diubah atau dicabut.

“Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak berencana merencanakan HET minyak goreng. Kebijakan ini akan terus kami tegakkan. Tindakan ini bertujuan untuk mendisrupsi rantai logistik karena ingin mendapat keuntungan yang besar. Jika ada tindakan-tindakan melawan hukum, kami pastikan akan tuntut,” tegas Mendag Luthfi.***ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement